(Ilustrasi)
Pasuruan, PURIonline - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Banten.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep-272.Huk/2020 tertanggal 20 November 2020 tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2021.
Sama halnya dengan UMP Banten Tahun 2021, yang telah dulu ditandatangani pada awal bulan November kemarin, Pihak pemerintah Provinsi Banten, beralasan bahwa alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.
Dengan begitu, meski telah ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut banyak pihak terutama kaum buruh yang sangat kecewa dan menyayangkan dengan hasil keputusan dari Gubernur Banten.
Buruh menilai, melihat tabel besaran dari kenaikan UMK tahun 2021, jika dikonversi ke UMK Tahun 2020, besaran kenaikan yang disetujui oleh Gubernur Banten hanya sekitar 1,50%. Tentu, nilai itu jauh dari yang diharapkan dan diminta buruh yaitu sebesar 8,51%.
Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2021 :
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon Rp 4.309.772, 64
Waallohu A'lam Bisshowab.
Sumber : Koranperdjoeangan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar