Featured Post

Hasil Rapat RW XI Bulan November 2025, Nomor 2 Ada Potensi Iuran Warga Naik

Pasuruan, PURIonline -  RW 11 Perumnas Kraton Harmoni Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan kembali menggelar rap...

Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosialisasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Oktober 2025

Pemerintah Desa Bendungan dan PT GeoMosaic Indonesia Sosialisasikan Pemutakhiran Data SPPT di RW XI Kraton Harmoni

Pasuruan, PURIonline – Pengurus RW XI Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menerima kunjungan dari Pemerintah Desa Bendungan dan PT GeoMosaic Indonesia dalam rangka sosialisasi Pemutakhiran Data SPPT,  Jumat (10/10/2025) malam.

Kegiatan berlangsung di rumah Ketua RW XI, H. Darso, S.T., Blok B6-31 RT 01 RW 11, dan dihadiri oleh petugas SPPT Nur Kholis, Samsul dari Pemerintah Desa Bendungan, M. Chaidar Ariadi selaku Kasun Wangonmas, serta perwakilan RT 01 hingga RT 14 dan Ibu-ibu PKK. Sebanyak 28 orang peserta hadir dalam kegiatan yang berlangsung hingga pukul 23.56 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut, Nur Kholis, petugas dari PT GeoMosaic Indonesia (pihak ketiga pemenang tender Bappeda) menjelaskan bahwa pemutakhiran data PBB ini akan berlangsung selama 120 hari kerja hingga 27 Oktober 2025. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperbaiki akurasi data SPPT yang selama ini banyak ditemukan tidak sesuai, belum diperbarui, bahkan terjadi double SPPT.


“Kami menemukan banyak data SPPT yang tidak tepat sasaran dan belum diperbarui. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan data NOP dan objek pajak benar-benar valid,” ujar Nur Kholis, yang diketahui berasal dari Pamekasan dan bertugas di kantor Surabaya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak akan langsung mengubah nilai pajak, namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di masa mendatang sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Data yang perlu dikumpulkan warga meliputi:
-FC KTP dan KK
-FC SPPT terakhir
-Nomor blok rumah
-Nomor HP aktif
-FC Sertifikat tanah (khusu surat ukur & gambar ukur)


Tetapi dari pihak RT/RW tidak berani menarik data warga sebelum adanya surat resmi dari Pemerintah Desa Bendungan berkaitan dengan berkas-berkas tersebut. 

Harapannya hari Senin surat pemberitahuan dari Desa Bendungan sudah keluar, sehingga seluruh berkas bisa dikumpulkan paling lambat 17 Oktober 2025, melalui ketua RT masing-masing untuk diteruskan ke Ketua RW.

Beberapa warga juga menyampaikan masukan agar ke depan sosialisasi seperti ini didahului penjelasan resmi dari pihak desa, agar masyarakat lebih memahami tujuan dan manfaat kegiatan pemutakhiran tersebut.

Menariknya, dalam forum tersebut juga sempat dibahas kasus warga A4-19 atas nama Siti Romlah, yang beberapa tahun terakhir tidak menerima SPPT, menjadi contoh pentingnya pembaruan data agar hak dan kewajiban pajak warga tetap terjamin.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pemutakhiran data PBB di wilayah RW XI dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kraton Harmoni.

Selasa, 31 Januari 2023

Sosialisasi Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan UHC BPJS Kesehatan Bersama Anggota DPRD Kab. Pasuruan

Pasuruan, PURIonline - Pengurus RW XI Perumahan Kraton Harmoni kedatangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhammad Zaini beserta relawan kesehatan. 

Tujuan mereka hadir di Perumahan yaitu untuk sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan. 

Dihadiri oleh warga Perumahan Karton Harmoni berjumlah sekitar 60 orang yang mewakili 10 orang UMKM, 10 orang Pengurus Bank Sampah BISSA, 10 orang jamaah Istigosah, dan 30 orang pengurus RT 1-14 serta RW. 


Bertempat di pendopo RT 01 RW XI, Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (30/1/2023) siang. 

M. Zaini yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan memaparkan sebelum KLA dijadikan Peraturan Daerah (Perda), saat ini kami menampung aspirasi warga.

Ia juga menjelaskan panjang lebar tentang pentingnya KLA ini bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. 



Sedangkan UHC menurut Lilis masih belum adanya petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) nya sehingga belum sinkron antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. 

Meskipun di tengah guyuran hujan lebat, tetapi tidak menyurutkan warga untuk hadir dan mensukseskan agenda sosialisasi tersebut, bahkan diakhir acara beberapa warga antusias tanya jawab seputar UHC.

Waallohu Alam Bisshowab