Featured Post

Rapat Persiapan Imtihan 2026, TPQ dan Takmir Masjid Nur Ukhuwah Bahas Teknis dan Pembiayaan

Pasuruan, www.purikratonregency.blogspot.com – Pengurus TPQ dan Takmir Masjid Nur Ukhuwah menggelar rapat koordinasi dalam rangk...

Tampilkan postingan dengan label UMK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Desember 2025

Akhirnya Gubernur Jawa Timur Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi dan Kabupaten Situbondo Terendah


Surabaya, KPonline – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/12/2025) tengah malam bahkan sebagian buruh sampai tidur-tiduran menunggu kepastian di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya. 

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025. Dengan diterbitkannya keputusan ini, maka besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur resmi berlaku sebagai acuan upah minimum bagi pekerja dan buruh pada tahun mendatang.



Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:


1. Kota Surabaya, Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
3 Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862
7. Kota Malang, Rp 3.736.101
8. Kota Batu, Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang, 3.320.770
11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
18. Kota Kediri, Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603
21. Kota Blitar Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
23. Kota Madiun, Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004
35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, lantas siapakah yang diuntungkan? pengusaha atau buruh Jawa Timur?

Untuk itu mari kita jadikan UMK 2026 ini sebagai pedoman dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur.

Rabu, 24 Desember 2025

Gubernur Jawa Barat Resmi Teken UMK dan UMSK 2026, Ini Daftar Lengkap Upah di 27 Daerah Sedangkan Jawa Timur Masih Alot


Pasuruan, PURIonline — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya keputusan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penandatanganan UMK dan UMSK 2026 ini disambut positif oleh kalangan pekerja dan buruh, setelah melalui proses panjang pembahasan antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, sementara sejumlah daerah lain menyesuaikan besaran upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.


Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885,00
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856,00
Kabupaten Subang: Rp3.737.482,00
Kota Depok: Rp5.522.662,00
Kota Bogor: Rp5.437.203,00
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769,00
Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201,00
Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
Kota Sukabumi: Rp3.192.807,00
Kota Bandung: Rp4.737.678,00
Kota Cimahi: Rp4.090.568,00
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428,00
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202,00
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254,00
Kota Cirebon: Rp2.878.646,00
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368,00
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336,00
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874,00
Kabupaten Garut: Rp2.472.227,00
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250,00
Kota Banjar: Rp2.361.777,09


Berikut daftar lengkap UMSK 2026 Kota/Kab. di Jawa Barat:

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK 2026 ini, perusahaan diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan adil dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Sedangkan untuk UMK dan UMSK Jawa Timur hingga berita ini diturunkan Rabu (24/12/25) pukul 20.26 WIB masih alot dan belum disahkan, sehingga masa aksi gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh masih bertahan di Surabaya. 

Selasa, 17 Desember 2024

Alhamdulillah Akhirnya UMK dan UMSK 2025 Disahkan Gubernur, Cek Besarnya!

Pasuruan, PURIonline – Setelah melalui perjuangan panjang dan negosiasi yang intens, gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akhirnya berhasil mencapai kemenangan penting terkait penetapan upah. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan dengan nomor 471 dan 472 Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2024.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Banten yang telah lama menantikan kepastian mengenai upah yang layak untuk tahun depan. Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan dialog antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha.


Menurut keterangan resmi, besaran upah ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian, inflasi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Kendati demikian, pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Perwakilan Serikat Pekerja menyampaikan apresiasi atas keputusan ini, seraya menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi UMK dan UMSK agar tidak ada pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, masyarakat pekerja di Banten menyambut baik berita ini dan berharap keputusan tersebut dapat menjadi langkah positif menuju kehidupan yang lebih sejahtera.


“Ini adalah bukti perjuangan kita tidak sia-sia. Penetapan ini harus kita kawal bersama agar seluruh perusahaan patuh dan menaati upah yang telah ditetapkan,” ujar salah satu aktivis buruh.

Berikut ini rincian besaran UMK dan UMSK 2025 di tiap kota/kabupaten :


Waallohu A'lam Bisahowab.