Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Tampilkan postingan dengan label Info Pekerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pekerja. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Juli 2021

Alhamdulillah!! BLT Subsidi Gaji akan Cair di Bulan Agustus, Ini Syarat yang harus Dipenuhi


Pasuruan PURIonline - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji pekerja kabarnya akan kembali disalurkan pada bulan Agustus.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenaker tersebut juga diatur soal besaran upah maksimal yang ada perubahan dari tahun lalu, syarat-syarat, dan wilayah mana saja yang mendapatkan.


1. Besaran Bantuan
Berdasarkan Permenaker No.16 tahun 2021 disebutkan bahwasanya bantuan yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu /bulan dan bantuan akan diberikan langsung dua bulan. Sehingga total bantuan Rp1 juta.

2. Syarat dan Ketentuan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai 30 Juni 2021.

- Gaji pokok maksimal 3,5 juta /bulan, sehingga dapat dipastikan untuk wilayah ring 1 Jatim (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan) tidak dapat karena UMK nya diatas 4juta.


- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Seperti :
1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6. DIY Jogjakarta
7. Bali
8. Sumatera
9. Kepulauan Riau
10. Lampung
11. Kalimantan
12. Nusa Tenggara
13. Maluku
14. Sulawesi
15. Papua

3. Seperti tahun lalu, buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Waallohu A'lam Bisshowab