Pasuruan, PURIonline - Proses pencairan BLT Tahap 2 gelombang I dan II kabarnya sudah cair pekan kemarin, tentu ini merupakan kabar baik bagi para pekerja yang sudah mendapatkannya.
Namun disamping itu ada beberapa pekerja yang mengaku belum mendapatkan dana bantuan tersebut, padahal dulu pada Tahap pertama dapat.
Dengan demikian timbul tanda tanya kenapa sekarang tidak dapat, terus apa yang harus dilakukan?
Solusinya ialah bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan Tahap 2, maka bisa mengeceknya di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut :
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.
7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Sumber : Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar