Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Jumat, 02 Oktober 2020

12 Fakta Yang Terungkap Dalam Rapat Ketua RT/RW se-Desa Bendungan



Pasuruan, PURIonline - Rapat yang diadakan oleh PJ kepala Desa Bendungan dengan mengundang seluruh ketua RT/RW yang ada di Desa Bendungan dalam rangka sosialisasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW dan pembahasan Perdes.

Ada beberapa Fakta yang terungkap dalam rapat yang juga dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas tersebut, Diantaranya :

1. PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo menyampaikan bahwasannya rapat pencabutan SK ini awalnya cuma mengundang ketua RT/RW dari Perumahan saja tetapi atas permintaan ketua RW XI agar semua ketua RT/RW se-Desa Bendungan diundang juga.

2. Ketua RT/RW Bendungan yang hadir menolak diikut-ikutkan dalam permasalahan di Kraton Harmoni, silahkan di selesaikan sendiri dan tidak usah nyebarkan SK pencabutan karena SK pengangkatan yang aslinya pun tidak ada.


3. Ada kejanggalan yang menerima SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 hanya ketua RW XI saja, sedangkan semua RT/RW se-Desa Bendungan lainnya baru mendapatkan SK tersebut beberapa hari yang lalu, itupun cuma Foto Copynya saja dan yang nyebarin bukan dari Desa.

4. Ketua RT/RW dari Wismokerto, baru melihat SK tersebut saat rapat malam ini, dan berpendapat SK global itu tidak sesuai dengan mekanisme secara umum, dan akan berakibat ada RT/ RW yang masa jabatan lebih dari 5 tahun.

5. Ketua RW dari Bendungan Selatan berpendapat tinggal ngadakan pemilihan aja ko ribet, misalkan nanti ada yang kalah dan masih ingin jadi RW monggo jadi RW di Bendungan Selatan (Setengah guyon sekaligus nyindir).

6. Ketua RT 02 Kraton Harmoni mempermasalahkan jumlah warga yang sedikit cuma 22 orang, jadi menurutnya RT tersebut tidak sah dan harus dicabut/digabungkan.
Dijawab PJ Kepala Desa, secara aturan itu sah dan tidak ada masalah karena sudah berjalan, tetapi jika mau buat RT baru dan jumlahnya kurang dari 40 KK itu yang tidak boleh.


7. Perwakilan warga RT 01 Kraton Harmoni mengusulkan karena tidak ada titik temu silakan PURI pecah RW saja.

8. Ketua RT 06 Puri menolak pecah RW karena tidak akan menyelesaikan masalah, lagian yang diinginkan kita cuma meminta diadakan Pemilihan atau Demokrasi.

9. Kesepakatan dari PJ, dan ketua RT/RW diluar Kraton Harmoni kepengurusannya "tetap lanjut" seperti yang sudah jalan, tinggal nanti dibuatkan SK baru saja dan dari Perumahan SK nya dibuatkan menyusul.

10. Ketua RT 09 menjelaskan bahwasanya RT di Puri terbentuk karena ada permintaan dari ketua RW dan tokoh masyarakat Harmoni sendiri, sehingga tahun 2018 terbentuk 5 RT. Jangan di buat resah lagi.
Pembetukan RT/RW di Perumahan ini tidak bisa disamakan seperti di kampung. SK tiba-tiba perpanjang otomatis seperti kontrakan saja. 
Harus ada pemilihan secara Demokrasi bagi yang masa baktinya sudah habis, dan siapapun yang terpilih kami siap mendukung 100%.

11. Hasil rapat masih Deadlock, jadi rapat ditunda, dan PJ akan berkomunikasi dengan pak camat untuk menyampaikan hasil rapatnya.

12. Akan dijadwalkan ulang oleh Desa untuk rapat berikutnya dengan undangan khusus RW XI yang melibatkan perwakilan dari pengurus, tokoh Masyarakat dan sesepuh Perumahan.

Waallohu A'lam Bishowab.

 

Tidak ada komentar: