Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Senin, 28 September 2020

Demokrasi Tingkat RT/RW

(Surat dari RW untuk Kades mengenai hasil Pemilu 2015)


Pasuruan, PURIonline - Pelaksanaan Pemilu atau pemilihan umum memang sudah merupakan kewajiban bagi kita sebagai negara demokrasi.

Pesta demokrasi tersebut biasanya diadakan lima tahun sekali, mulai dari pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa/Lurah bahkan hingga ketingkat RT/RW.

Untuk tingkat yang paling rendah seperti RT/RW biasanya dilakukan pemilu tetapi hanya perwakilan saja yang mendapatkan hak suara untuk memilih.

Misalkan pemilihan ketua RT yang hanya dilakukan setiap satu KK hanya satu suara yang berhak mencoblos.

begitu juga dengan pemilihan ketua RW yang berhak memilih hanya ketua dan pengurus RT sebanyak 3 atau 4 orang saja.

Tetapi berbeda cerita jika pemilihan umum ditingkatan Kepada Desa, Bupati/Walikota, Gubernur hingga Presiden, pada Pemilu 2019 setidaknya ada enam syarat untuk ikut serta menjadi calon pemilih, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia,
2. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,
3. Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
6. Seorang purnawirawan TNI.

Waallohu A'lam Bishowab.


Tidak ada komentar: