Pasuruan, PURIonline - Beberapa hari belakangan ini sedang viral dan ramaikan diperbincangkan terkait isi aturan baru peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker)no. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Salah satu pasal yang ramai diperdebatkan yaitu Pasal 5 berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Artinya tabungan JHT yang selama bekerja kita iuran, ketika pekerja tersebut mengundurkan diri dan terkena PHK baru bisa diambil pada saat mencapai usia 56 tahun.
BACA JUGA:
"Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan virtual, Senin (15/2).
Ia menegaskan, program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang pekerja. Sementara untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah memiliki program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang terkena PHK.
BACA JUGA:
Bagi buruh ini merupakan permen pahit, apalagi jika kita melihat kondisi ekonomi saat ini masih belum stabil, PHK terjadi dimana-mana bahkan disekitar lingkungan kita.
Mayoritas yang terkena PHK masih usia muda, maka akan semakin sulit dalam menjalani hidupnya ke depan jika JHT harus nunggu usia 56 tahun.
Sedangkan program baru JKP, tidak berlaku bagi pertama mengundurkan diri, kedua cacat total tetap, ketiga pensiun, keempat meninggal dunia, dan kelima pekerja kontrak (yang habis masa kontraknya).
Waallohu A'lam Bisshowab.