Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Kamis, 08 Oktober 2020

Musyawarah Warga : Misalkan Masih ada Yang Berpedoman Pada SK Yang Sudah Dicabut Monggo, Tapi...



Pasuruan, PURIonline - PJ Kepala Desa Bendungan kembali menggelar rapat Musyawarah Warga Perumahan untuk yang ketiga kalinya.

Bertempat di Pendopo Desa Bendungan,  rapat juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan, Rabu (7/10/2020) ba'da Isya.

Rapat dibuka dengan sambutan PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo yang menyampaikan Alhamdulillah kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga masih bisa hadir disini.

Pertemuan hari ini kami dari pemerintah Desa mengharapkan bisa mendapatkan hasil yang terbaik kedua belah pihak.

"Meskipun dalam hati kecil saya ada ganjalan karena dari RT 1-5 dan RW XI masih belum hadir atau bahkan sengaja tidak hadir." Menutup sambutannya.




Hasil dari rapat kemarin kami saya sampaikan kepada kepala seksi pemerintahan (Kasipem) dan Pak Camat, terkait RT 1-5 yang menolak.

Untuk SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW tetap kami cabut, dasarnya :
1. Hasil kesepakatan Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
2. Perbub no.16 tahun 2020.

Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.

Terkait info Perdes sudah di cek oleh DPRD dan sekarang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.

Jika SK tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut, maka ketua RW XI sudah habis masa jabatannya.
Sehingga adanya kekosongan jabatan ketua RW.

Lantas bagaimana terkait surat menyurat warga?
Apakah akan ada PJ ketua RW?
Apakah ada dasar hukumnya?
Terus kapan dibentuk panitia PilKaWe?

Bersambung...

Waallohu A'lam Bishowab.

Tidak ada komentar: