Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Sabtu, 03 Oktober 2020

Lagi Viral!! Foto-foto Berita Acara Pencabutan SK Tersebar di WA Grup Perumahan


Pasuruan, PURIonline - Warga RW XI Perumahan Kraton Harmoni dan Puri Kraton Regency digegerkan dengan tersebarnya foto-foto berita acara pencabutan SK tentang pengangkatan ketua RT/RW desa Bendungan masa bakti 2020-2025.

Foto-foto yang menyebar di beberapa WA Grup perumahan tersebut terdiri dari 4 buah foto, yang pertama berita acara No : 141/40/424.307.2.24/2020 yang isinya dua point kesepakatan :

1. Mencabut Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan Kecamatan Kraton masa bakti 2020-2025.

2. Segera melakukan penetapan ketua RT/RW Desa Bendungan dengan demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.


Foto yang kedua berisi daftar hadir Musyawarah warga dan RW XI Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Total ada 29 orang yang menandatangani.

Foto yang ketiga Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor : 141/953/424.307.2.24/2020 tentang pencabutan Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor : 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan Kecamatan Kraton masa bakti 2020-2025.

Foto yang keempat terusan dari foto yang ketiga yakti Memutuskan :

Kesatu : Mencabut Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan Kecamatan Kraton masa bakti 2020-2025.

Kedua : Pelaksanaan proses penetapan ketua RT/RW akan dilaksanakan sesuai jadwal dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dan terakhir ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo NIP : 1976.0403.201001.1.007

Dan tembusan kepada :
1. Ketua BPD Bendungan
2. Camat Kraton
3. Arsip Desa

Dengan viralnya foto-foto tersebut berarti sudah resmi, Perumahan akan mengadakannya pemilihan ketua RW baru dan proses demokrasi yang kita tegakkan akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waallohu A'lam Bishowab.

Tidak ada komentar: