Pasuruan, www.purikratonregency.blogspot.com – Takmir Masjid Nur Ukhuwah terus menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan dan pembinaan umat. Terbaru, Masjid Nur Ukhuwah dipercaya oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pasuruan untuk mewakili Kabupaten Pasuruan dalam ajang Masjid Award tingkat Provinsi Jawa Timur untuk kategori Masjid Kampung/Perumahan.
Kepercayaan tersebut ditandai dengan hadirnya jajaran pengurus DMI Kabupaten Pasuruan dan DMI Kecamatan ke Masjid Nur Ukhuwah guna melakukan sosialisasi sekaligus memberikan arahan terkait berbagai persiapan yang dibutuhkan dalam menghadapi lomba tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nur Ukhuwah pada Sabtu (16/5/2026), turut dihadiri Sekretaris DMI Kabupaten Pasuruan, H. Ali Sadikin, S.Ag., Ust. Barizi Ahmad, beserta sejumlah pengurus DMI lainnya, sedangkan dari Takmir Masjid Penasehat Ust. Dr. H. A. Sahrandi, M.Pd.I, hadir Ketua Takmir Otong Rismaya, S.E., Wakil Ketua Aguk Haryono, Sekretaris Dede Faizal RA, dan para pengurus bidang lainnya.
Dalam sambutannya, Ali Sadikin yang juga menjabat sebagai Ketua KUA Pandaan menyampaikan bahwa DMI Provinsi Jawa Timur setiap tahun mengadakan lomba Masjid Award sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan masjid yang aktif dan inovatif.
“Ada empat kategori masjid yang dilombakan, yaitu Masjid Jami’, Masjid Besar, Masjid Perkantoran, dan Masjid Kampung/Perumahan. Untuk kategori Masjid Kampung/Perumahan, Masjid Nur Ukhuwah didaftarkan untuk mengikuti lomba tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Barizi Ahmad selaku pengurus DMI Kabupaten Pasuruan berharap adanya kerja sama yang baik antara DMI dan pengurus Masjid Nur Ukhuwah agar seluruh persiapan dapat berjalan maksimal.
“Monggo nanti segala persiapannya bisa dikomunikasikan dengan kami. Kalau ada yang kurang dimengerti bisa ditanyakan langsung,” katanya.
Di sisi lain, Ustadz Dr. H. A. Sahrandi menyampaikan bahwa terdapat satu syarat administrasi yang hingga kini masih menjadi kendala, yakni terkait kepastian hukum status tanah masjid.
“Kami sudah mengurus AIW (Akta Ikrar Wakaf), tetapi belum bisa diproses karena terkendala pihak pengembang/perumnas. Namun, untuk penyerahan penggunaan tanah fasum masjid kami sudah memiliki dokumennya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Masjid Nur Ukhuwah saat ini memiliki lembaga pendidikan di bawah naungannya, yakni TPQ dan Madin Nur Ukhuwah yang telah berjalan selama enam tahun. Selain itu, pihak masjid juga tengah mengurus legalitas lembaga pendidikan tersebut melalui Kementerian Agama.
“Ke depan, kami juga memiliki wacana mendirikan pendidikan anak usia dini RA,” tambahnya.
Dengan berbagai program pembinaan dan pendidikan yang telah berjalan, Masjid Nur Ukhuwah diharapkan mampu memberikan hasil terbaik sekaligus menjadi contoh pengelolaan masjid berbasis lingkungan perumahan di Kabupaten Pasuruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar