Featured Post
Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama
Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...
Rabu, 29 September 2021
Viral!! Bocah Usia 21 Bulan sudah Masuk TK KB, Lihat Tingkahnya Bikin Geleng-geleng
Selasa, 28 September 2021
Rapat RT 09 Hasilkan Struktur Organisasi yang Baru Periode 2021-2026, Ini Susunannya
Senin, 27 September 2021
Warga RW XI Digegerkan dengan Surat dari Ombudsman, Ternyata Ini Tugasnya
Pasuruan, PURIonline - Tidak henti-hentinya warga RW XI perumahan Kraton Harmoni Desa Bendungan kembali digegerkan dengan sesuatu hal berbau politik.
Kali ini warga dihebohkan dengan menyebarnya surat dari Ombudsman RI yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Pasuruan.
Surat balasan tersebut hasil dari salah seorang warga RW XI yang melapor ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur atas keberatan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Sehingga Ombudsman kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan meminta klarifikasi/penjelasannya terkait laporan warga tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan surat tersebut tanggal 20 September 2021.
BACA JUGA: Alhamdulillah Kabar Baik, Ini Surat Balasan dari Perumnas Terkait Bantuan Retribusi Sampah
Tugas Ombudsman adalah sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman adalah yang paling utama melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.
Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat. Ombudsman adalah berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Ini Foto-foto Terbaru Pembangunan Musholla Nurul Iman Puri, Infaq Lagi Yuk
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman adalah menerapkan beberapa prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman:
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6. Membangun jaringan kerja.
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Minggu, 26 September 2021
Ini Jurus Darso Mengurangi Sampah Organik di Perumahan yang bisa Diterapkan di Halaman Rumah Lho..
Sabtu, 25 September 2021
Alhamdulillah Kabar Baik, Inilah Surat Balasan dari Perumnas Terkait Bantuan Retribusi Sampah
Jumat, 24 September 2021
Begini Penampakan Terbaru Foto-foto Pembangunan Musholla Nurul Iman Puri, Yuk Berinfaq Lagi
Kamis, 23 September 2021
Diduga Alasan Inilah kenapa SK Ketua RT 11-14 masih Belum Jadi juga
Pasuruan, PURIonline - Rukun Tetangga atau biasa disingkat RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan sebagai wilayah administrasi Desa/Kelurahan untuk mempermudah, memperlancar, dan membantu meningkatkan tugas pemerintahan.
RT sendiri dibentuk berdasarkan Musyawarah RT/RW yang dituangkan dalam berita acara dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Begitu juga yang saat ini sedang dialami oleh warga RT 11-14, mereka sudah membuat berita acara beberapa bulan yang lalu terkait pemekaran RT namun hingga kini nasibnya masih belum jelas.
BACA JUGA: Warga RT 11-14 resah, Hampir Satu Tahun Pemekaran RT masih Belum Selesai Juga
Sudah hampir satu tahun pemekaran RT 11-14 RW XI Perumahan Kraton Harmoni Baru, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan hingga kini masih belum selesai juga.
Menurut kabar dari koordinator RT 14 Ahsan habibie dan wakilnya Pak Dhe Agus, mereka sudah pernah mendatangi balai Desa Bendungan untuk menanyakan masalah pemekaran RT ini.
Adapun jawaban dari Kepala Desa Bendungan suruh menunggu karena terkait pemekaran RT ini juga Desa harus memperhatikan anggaran juga atau dimasukan ke APBDes Bendungan yang saat ini masih minim.
Selain itu Pak Kades juga saat ini masih mempelajari berita acara pemekaran dari masing-masing RT yang mengajukan, sehingga masih membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Sehingga untuk warga dan (calon) Ketua RT baru harap bersabar, karena memang prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan dan mari kita percayakan semuanya kepada Kepala Desa Bendungan dengan ikhtiar semaksimal mungkin.
Waallohu A'lam Bisshowab.