Pasuruan, PURIonline - Rukun Tetangga atau biasa disingkat RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan sebagai wilayah administrasi Desa/Kelurahan untuk mempermudah, memperlancar, dan membantu meningkatkan tugas pemerintahan.
RT sendiri dibentuk berdasarkan Musyawarah RT/RW yang dituangkan dalam berita acara dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Begitu juga yang saat ini sedang dialami oleh warga RT 11-14, mereka sudah membuat berita acara beberapa bulan yang lalu terkait pemekaran RT namun hingga kini nasibnya masih belum jelas.
BACA JUGA: Warga RT 11-14 resah, Hampir Satu Tahun Pemekaran RT masih Belum Selesai Juga
Sudah hampir satu tahun pemekaran RT 11-14 RW XI Perumahan Kraton Harmoni Baru, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan hingga kini masih belum selesai juga.
Menurut kabar dari koordinator RT 14 Ahsan habibie dan wakilnya Pak Dhe Agus, mereka sudah pernah mendatangi balai Desa Bendungan untuk menanyakan masalah pemekaran RT ini.
Adapun jawaban dari Kepala Desa Bendungan suruh menunggu karena terkait pemekaran RT ini juga Desa harus memperhatikan anggaran juga atau dimasukan ke APBDes Bendungan yang saat ini masih minim.
Selain itu Pak Kades juga saat ini masih mempelajari berita acara pemekaran dari masing-masing RT yang mengajukan, sehingga masih membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Sehingga untuk warga dan (calon) Ketua RT baru harap bersabar, karena memang prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan dan mari kita percayakan semuanya kepada Kepala Desa Bendungan dengan ikhtiar semaksimal mungkin.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar