Warga yang rata-rata masih baru itu, setiap kali mengurus administrasi surat menyurat harus meminta tanda tangan Ketua RT 10 terlebih dahulu.
Hal tersebut dikarenakan pemekaran RT 11-14 yang sudah lama dilakukan ternyata masih belum di SK kan juga oleh Desa.
BACA JUGA: Baru Terbongkar oleh Pengurus RW XI, Inilah Sosok yang Selama Ini Merawat Fasum Makam Kita
Ketika ditanyakan mengenai permasalahan di atas kepada ketua RW XI, Darso menjawab bahwasannya draft pemekaran semua RT sudah masuk ke Desa termasuk RT lama yang ganti.
"Saya juga kasihan, tapi Kades Bendungan bilangnya masih dipelajari. Balasan dari Pak Camat juga sudah tak sampaikan ke Pak Kades."
Ternyata penyebab utamanya bukan di Ketua RW XI, namun dari pihak Desa Bendungan yang masih mempelajari mengenai pemekaran tersebut.
Mungkin alangkah baiknya pengurus RW, RT, dan perwakilan warga Harmoni Baru sesekali "sowan" ke Balai Desa untuk menanyakan pemekaran tersebut.
Ini sebagai bentuk keseriusan dari warga bahwasannya pemekaran RT ini penting, dan harus segera di SK kan.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar