Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Kamis, 15 Oktober 2020

Tanggapan Menkopolhukam RI Mahfud MD Ketika Didatangi oleh Pimpinan SP/SB se-Jawa Timur



Pasuruan, PURIonline - Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya mendatangi kantor Kemenkopolhukam, berikut ini ada tiga hal yang dapat kami rangkum dari apa yang disampaikan oleh Bapak Mahfud MD.

Pertama
Mahfud MD mengakui bahwa terkait aksi demonstrasi serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 lalu merupakan murni perjuangan kaum buruh, sehingga tidak ada yang menunggangi ataupun yang mendanai.

Kedua
Mahfud MD sepakat kesejahteraan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila nilainya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja maka nilai kesejahteraan tersebut tidak boleh dikurangi.

Ketiga
Bagi pihak-pihak yang tidak sepakat denga isi UU Omnibus Law Cipta Kerja, dipersilahkan menempuh jalur Judicial Review ( JR ) di Mahkamah Konstitusi, Dengan Mempersoalkan UJI FORMAL dan atau UJI MATERIL, Atau dapat juga mengusulkan dalam peraturan turunan dari UU tersebut.

Keempat
Terkait nominal atau perhitungan kesejahteraan yang direduksi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, semisal Upah Minimum, nilai pesangon, dan lain-lain Mahfud MD tidak mengetahui secara detail, beliau akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.


Secara simbolis satu berkas aspirasi serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur telah diserahkan oleh Jazuli selaku Sekretaris KSPI Jawa Timur kepada Bapak Mahfud MD Menkopolhukam RI dengan disaksikan oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Upaya melalui lobi atau dialog-dialog telah kami lakukan, jika seandainya Pemerintah tetap memberlakukan UU (Omnibus Law) tetang Cipta Kerja, maka kami akan melanjutkan perjuangan secara KONSTITUSIAL, Yaitu : Melalui jalur Yudikatif Review, Legislatif Review, atau mungkin dengan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstusi, dan bahkan dengan tetap melakukan Aksi-aksi Demonstrasi unjuk rasa sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Waallohu A'lam Bishowab.

Tidak ada komentar: