Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB s.d. 16.00 WIB dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI yakni Prof. Mahfud MD.
Tujuan kami mendatangi Bapak Menkopolhukam untuk mengawal surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2020 perihal Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law, selain itu kami juga ingin menyampaikan secara langsung kepeda Pemerintah Pusat aspirasi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur yang kami wakili.
Keberatan kami terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja telah kami sampaikan secara gamblang, baik lisan maupun tertulis. Diantarnya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang ter-PHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya lebih baik dari UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, dan lain-lain.
Kami menilai pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal.
Dalam pertemuan tersebut kami juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada yang menunggangi dan mendanai.
Aksi-aksi demonstrasi semacam ini tidak hanya kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga telah kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemangku kebijakan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrai ponolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS, dan lain-lain.
Terakhir kami menyampaikan Kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menkopolhukam RI agar :
“Menunda pemberlakuan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)".
Bagaimana tanggapan Bapak Mahfud MD?
Solusi apa yang ditawarkan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur?
Bersambung...
Waallohu A'lam Bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar