Pasuruan, PURIonline - Musyawarah warga Perumahan yang sudah digelar PJ Kades Bendungan beberapa hari yang lalu (7/10/2020) perkembangannya memunculkan fakta terbaru.
Selain itu rapat kali juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan.
Dan berikut ini Fakta terbaru yang mungkin berguna bagi warga Perumahan :
1. SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut.
2. Dasar dicabutnya SK "Kontroversial" adalah :
- Hasil kesepakatan rapat Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
- Perbub no.16 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.
3. Dengan Dicabutnya SK "Kontroversial" maka Ketua RW XI yang SK-nya habis tanggl 30 September saat ini sudah Tidak Menjabat Lagi.
4. Dengan kosongannya Jabatan ketua RW, maka terkait Surat Menyurat warga dari ketua RT bisa langsung ke Desa.
5. Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.
6. Segera warga Perumahan untuk melakukan pemilihan Ketua RT baru bagi SK-nya dicabut dan yang belum punya SK silakan diurus ke Desa.
7. Dalam rangka mengisi kekosongan dan menjalankan administrasi, iuran, Dll. Maka ketua RT/Warga/Sesepuh silakan ditunjuk ketua RW Sementara hingga terpilihnya ketua RW terpilih.
8. Terkait penunjukan ketua RW Sementara ini dasar hukumnya memang belum ada, tetapi karena ini darurat dan kasus baru maka boleh-boleh saja.
Semoga bermanfaat.
Waallohu A'lam Bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar