Senin, 04 Oktober 2021
Pembangunan Teras Sayap Sebelah Selatan Masjid Nur Ukhuwah Sudah Dimulai, Bagini Kondisinya
Minggu, 03 Oktober 2021
Rapat RW XI Hasilkan Keputusan Penting, Nomor 5 Wajib Dipatuhi Jika Ingin Mengurangi Volume Sampah
Sabtu, 02 Oktober 2021
Hasil Rapat Takmir Masjid Nur Ukhuwah Bahas Maulid dan Pembangunan
Jumat, 01 Oktober 2021
Inilah 5 Tergesa-gesa yang Diperbolehkan, Nomor 4 sering Ditunda-tunda
Kamis, 30 September 2021
Alhamdulillah, Hasil Buka Kotak Infaq Musholla Nurul Iman Terkumpul 2 juta Lebih
PURIonline - Beberapa waktu yang lalu panitia pembangunan Musholla Nurul Iman perumahan Puri Kraton Regency Desa Bendungan sudPasuruanah membongkar kotak infaq.
Bendahara Nur Qomarudin dan Ketua RT 08 Yulius Usman serta beberapa warga yang menyaksikan proses penghitungan hasil kotak infaq yang ada di jalan utama perumahan.
Informasi perhitungan pertama Alhamdulillah mendapatkan 1 juta lebih, dan yang kedua pada Sabtu 25/9/2021 meningkat menjadi 2 juta atau lebih tepatnya terkumpul Rp 2.036.000.
BACA JUGA: Pembangunan Tahap 2 Musholla Nurul Iman Puri Apakah Dilanjutkan, Ini Jawabnya..
Untuk update pembangunan Musholla Nurul Iman Puri saat ini masih berlanjut pengerjaan plester dinding.
Harapan panitia pada bulan Oktober sudah bisa digunakan, lebih bagus lagi jika pembukaan Musholla Nurul Iman sekaligus mengadakan peringatan Maulid nabi Muhammad 1443 H.
Bagi warga, saudara, teman, kerabat, atau pembaca setia PURIonline yang ingin membantu pembangunan Musholla Nurul Iman perumahan Puri Kraton Regency desa Bendungan bisa menghubungi:
- Ketua : Buya Awaludin (081330778055)
- Wakil : Zainul
- Sekretaris: Deni Purnomo (082559800944)
- Bendahara: Nur Qomaruddin (087782682339)
- Pengurus RT 06-10
Atau langsung transfer Bank BNI (009) 0792349935 atas nama Nur Qomaruddin.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Rabu, 29 September 2021
Viral!! Bocah Usia 21 Bulan sudah Masuk TK KB, Lihat Tingkahnya Bikin Geleng-geleng
Selasa, 28 September 2021
Rapat RT 09 Hasilkan Struktur Organisasi yang Baru Periode 2021-2026, Ini Susunannya
Senin, 27 September 2021
Warga RW XI Digegerkan dengan Surat dari Ombudsman, Ternyata Ini Tugasnya
Pasuruan, PURIonline - Tidak henti-hentinya warga RW XI perumahan Kraton Harmoni Desa Bendungan kembali digegerkan dengan sesuatu hal berbau politik.
Kali ini warga dihebohkan dengan menyebarnya surat dari Ombudsman RI yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Pasuruan.
Surat balasan tersebut hasil dari salah seorang warga RW XI yang melapor ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur atas keberatan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Sehingga Ombudsman kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan meminta klarifikasi/penjelasannya terkait laporan warga tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan surat tersebut tanggal 20 September 2021.
BACA JUGA: Alhamdulillah Kabar Baik, Ini Surat Balasan dari Perumnas Terkait Bantuan Retribusi Sampah
Tugas Ombudsman adalah sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman adalah yang paling utama melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.
Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat. Ombudsman adalah berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Ini Foto-foto Terbaru Pembangunan Musholla Nurul Iman Puri, Infaq Lagi Yuk
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman adalah menerapkan beberapa prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman:
1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6. Membangun jaringan kerja.
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Waallohu A'lam Bisshowab.