Pasuruan, PURIonline - Dalam acara walimatul khitan yang diselenggarakan oleh keluarga Bapak Slamet yang mengkhitankan anaknya bernama Akhmad Rafli Nakhta Adinata.
Bertempat dirumahnya RT 06 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/12/2020) ba'da Isya.
Ini pesan yang disampaikan oleh Ustadz Akhmad Syahrandi (UAS) kepada jama'ah yang hadir dan wabil khusus ananda Akhmad Rafli Nakhta Adinata.
Khitan ini bukan hanya wajib kepada umat Islam saja, tetapi sebelumnya juga sudah ada kewajiban untuk di khitan, seperti zamannya Nabi Ibrahim.
Bahkan Nabi Ibrohim baru di khitan usia menginjak 80 tahun, lebih sangarnya lagi Nabi Ibrohim di khitan sendiri menggunakan alat sejenis kapak.
BACA JUGA : UAS : Fiqih Sholat Jilid 3
Adapun lima macam kebersihan :
1. Khitan
2. Mencukur bulu kemaluan
3. Memotong kuku
4. Mecabut bulu ketiak
5. Mencukur kumis
"Lebih bagus memelihara jenggot dari pada kumis"
Bagaimana hukum khitan untuk perempuan, yaitu sunah sedangkan bagi Laki-laki itu wajib.
Semoga Ahmad Rafli ini menjadi anak yang sholeh, berbakti kepada kedua orang tua, tambah semangat belajar dan Ibadahnya. Aamiin.
Waallohu A'lam Bisshowab.