Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Minggu, 22 November 2020

Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Akhmad Syahrandi : Fiqih Sholat Jilid 2


Pasuruan, PURIonline - Pengajian rutin malam Ahad kembali digelar oleh Takmir Masjid Nur Ukhuwah Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/11/2020)

Pada malam hari jika sesuai jadwal seharusnya Ustadz Wahid, berhubung beliaunya ada halangan sehingga tidak bisa hadir di tengah-tengah kita dan digantikan oleh Ustadz Akhmad Syahrandi.

Membahas mengenai Fiqih Sholat dari pendapat berbagai Ulama sekaligus melanjutkan dari pembahasan pada pertemuan sebelumnya.

Dalam membaca Al-fatihah apakah kita dianjurkan membaca Ta'awudz?
Imam Malik berpendapat Makruh karena berpedoman bahwasannya Nabi memulai bacaan Al-fatihah dengan bacaan Alhamdulillahirobbol A'lamin.

Imam Syafii dan Hambali berpendapat dianjurkan tetapi dengan cara yang pelan atau disirkan.

Dalam memulai membaca Al-fatihah saat Bismillahirrahmanirrahim dengan suara pelan atau keras?
Pertama bersuara dengan pelan atau sir, Hadist tersebut ada khilaf sehingga tidak bisa dibuatkan pegangan

Kedua Bersuara dengan keras,
Imam Syafii dan mayoritas Ulama menggunakan pendapat ini, karena berpendapat Bismillahirrahmanirrahim bagian dari surat Al-fatihah.

Apakah Makmum membaca Al-fatihah?
Menurut Imam Hanafi berpendapat tidak perlu membaca Al-fatihah karena Imam sudah membacanya.

"Tidak sah sholatnya tanpa membaca surat Al-fatihah"
Maka makmum wajib membaca Al-fatihah, bacaannya setelah Imam membaca Al-fatihah 'walab dhoolliin'


Kapan membaca Al-fatihah dan surat?
Rokaat pertama dan kedua membaca Al-fatihah dan surat.
Rokaat ketiga dan keempat cukup membaca Al-fatihah saja.

Membaca surat bagaimana bagusnya yang panjang atau pendek?
Rokaat pertama panjang
Rokat kedua pendek
Rokaat ketiga dan keempat tidak usah membaca surat

Pembacaan surat saat Witir?
Rokaat pertama Al-A'la
Rokaat kedua Al-Kafirun
Rokaat ketiga l-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas

Untuk bacaan tasbih ketika ruku' dan sujud?
Rokaat pertama tujuh kali
Rokaat kedua lima kali
Rokaat ketiga dan empat tiga kali

Ketika mau sujud setelah i'tidal mana duluan tangan atau lutut?
Dari keduanya itu ada hadistnya

Imam Syafii dan Hanafi dianjurkan lutut turun terlebih dahulu sebelum tangan.

Semoga bahasan ini bermanfaat bagi kita semua dan harapannya tidak mudah atau gampang menyalahkan orang jika sholatnya berbeda dengan kita.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sabtu, 21 November 2020

UMK Tahun 2021 Sudah Di Ketok Gubernur, Begini Besarannya

                                   (Ilustrasi)

Pasuruan, PURIonline - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep-272.Huk/2020 tertanggal 20 November 2020 tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2021.

Sama halnya dengan UMP Banten Tahun 2021, yang telah dulu ditandatangani pada awal bulan November kemarin, Pihak pemerintah Provinsi Banten, beralasan bahwa alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

Dengan begitu, meski telah ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut banyak pihak terutama kaum buruh yang sangat kecewa dan menyayangkan dengan hasil keputusan dari Gubernur Banten.

Buruh menilai, melihat tabel besaran dari kenaikan UMK tahun 2021, jika dikonversi ke UMK Tahun 2020, besaran kenaikan yang disetujui oleh Gubernur Banten hanya sekitar 1,50%. Tentu, nilai itu jauh dari yang diharapkan dan diminta buruh yaitu sebesar 8,51%.

Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2021 :

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon Rp 4.309.772, 64

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sumber : Koranperdjoeangan.com

Berita Acara Musyawarah Luar Biasa RT 07 Sudah Diserahkan ke Desa Bendungan



Pasuruan, PURIonline - Beberapa hari yang lalu RT 07 RW XI telah melaksanakan Musyawarah Luar Biasa dalam rangka pemilihan ketua dan Pengurus RT yang baru.

Acara yang dilaksanakan di rumah Bapak Rahmat Blok A4-37 RT 07 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency tersebut telah menghasilkan kepengurusan baru RT 07 dengan komposisi sebagai berikut :

Ketua RT : M. Tohari
Wakil RT : Wildan
Sekertaris 1 : Rakhmat
Sekertaris 2 : Dwi Budi S.
Bendahara 1 : Yogi
Bendahara 2 : A. Rofiq

Pada hari Kamis (19/11/2020) berita acara hasil Musyawarah Luar Biasa warga RT 07 sudah diserahkan ke Desa Bendungan dan telah diterima oleh perangkat desa.

Dengan demikian lengkap sudah RT-RT yang ada di Desa Bendungan untuk melaksanakan pemilihan ulang ketua RT dan kabarnya setelah ini akan dibuatkan SK ketua RT secara global se-Desa Bendungan.

Setelah SK diterbitkan, maka agenda berikutnya giliran pemilihan ketua RW baru akan segera dilaksanakan.

Semoga para ujung tombang Pemerintah Desa ini bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, aman dan selalu mendapat lindungan Alloh SWT. Aamiin.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Jumat, 20 November 2020

Daftar Usulan UMK Tahun 2021 Lengkap 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur



Pasuruan, PURIonline - Hari ini (20/11) menurut aturan Undang-undang ialah batas terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Setelah puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa kemarin mendesak penetapan UMK, maka hari ini Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sedang melakukan rapat pembahasan, pengkajian, dan penetapan UMK tahun 2021.

Berikut ini daftar usulan UMK tahun 2021 lengkap 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya (Rp. 4.337.834.86) naik 3,27 %
2. Kab. Gresik (Rp. 4.197.030.51) tetap
3. Kab. Sidoarjo (Rp. 4.330.711.98) naik 3,27 %
4. Kab. Pasuruan (Rp. 4.426.875,72) / Naik 5,65%
5. Kab. Mojokerto (Rp. 4.316.466.21 )/ Naik 3,27
6. Kab. Malang (Rp. 3.116.972,96) / Naik 3,27%
7. Kota Malang (Rp. 3.053.579,00) / Naik 5,46%
8. Kota Batu (Rp. 2.794.800,00) / Tetap
9. Kota Pasuruan (Rp. 2.794.801,59) / Tetap
10. Kab. Jombang (Rp. 2.654.095,87) / Tetap
11. Kab. Tuban (Rp. 2.532.234,77) / Tetap
12. Kab. Probolinggo (Rp. 2.503.265,95) / Tetap
13. Kota Mojokerto (Rp. 2.456.302,97) / Tetap
14. Kab. Lamongan (Rp. 2.544.910,20) / Naik 5%
15. Kab. Jember (Rp. 2.355.662,91) / Tetap
16. Kota Probolinggo (Rp. 2.350.000,00) / Naik 1,30%
17. Kab. Banyuwangi (Rp. 2.314.278,87) / Tetap
18. Kota Kediri (Rp. 2.060.924,76) / Tetap
19. Kab. Bojonegoro (Rp. 2.082.729,00) / Naik 3,27%
20. Kab. Kediri (Rp. 2.008.504,99) / Tetap
21. Kab. Lumajang (Rp. 1.982.295,10) / Tetap
22. Kab. Tulungagung (Rp. 2.010.000,00) / Naik 2,61%
23. Kab. Bondowoso (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
24. Kab. Bangkalan (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
25. Kab. Nganjuk (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
26. Kab. Blitar (Rp. 2.018.624,63) / Naik 3,27%
27. Kab. Sumenep (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
28. Kota Madiun (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
29. Kota Blitar (Rp. 2.018.552,35) / Naik 3,26%
30. Kab. Sampang (Rp. 1.913.321,00) / Tetap
31. Kab. Situbondo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
32. Kab. Pamekasan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
33. Kab. Madiun (Rp. 1.951.588,16) / Naik 2,00%
34. Kab. Ngawi (Rp. 1.960.510,00) / Naik 2,47%
35. Kab. Ponorogo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
36. Kab. Pacitan (Rp. 1.961.154.77) / Naik 2,50%
37. Kab. Trenggalek (Rp. 1.913.321.73) tetap
38. Kab. Magetan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap

Waallohu A'lam Bisshowab.

Kamis, 19 November 2020

Rekor MURI!! Dalam Waktu Setahun RT 07 sudah Ganti Ketua Sebanyak Empat Kali


Pasuruan, PURIonline - Rukun Tetangga atau biasa disingkat RT merupakan ujung tombak terdepan pemerintah, karena RT bergandengan langsung dengan masyarakat atau warga disekitar lingkungannya.

Jabatan Ketua RT menurut Perbup Pasuruan No. 16 Tahun 2020 mencakup Tata Kelola Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna dan lain-lain, dalam satu periode menjabat yakni 5 tahun serta maksimal dua periode baik berturut-turut ataupun tidak.

Ada kabar unik dan menarik yang terjadi di RT 07 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam waktu setahun sudah berganti ketua RT sebanyak empat kali, dimulai dari akhir tahun kemarin Bapak Nuril mengundurkan diri dengan alasan keluarga.

Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Deni Purnomo cuma hitungan bulan mundur karena alasan pekerjaan dan keluarga.

Lalu berganti ke Bapak Akhmad Rosidi juga dengan alasan yang hampir sama yakni pribadi dan keluarga baru beberapa bulan sudah mundur.

Semoga sekarang dan baru terpilih beberapa hari yang lalu yaitu Bapak Tohari atau biasa dipanggil Cak Toh bisa lebih langgeng sehingga bisa menyesuaikan masa baktinya minimal selama 5 tahun kedepan.

Tentunya ini menjadi rekor tersendiri di Indonesia, sangat jarang ketua RT dalam satu tahun bisa berganti hingga empat kali dengan empat orang yang berbeda.

Mungkin sudah selayaknya RT 07 RW XI ini mendapatkan rekor MURI yaitu MUseum Rekor purI dengan pergantian ketua RT terbanyak dalam satu tahun. Luar biasa.

Waallohu A'lam Bisshowab.


Rabu, 18 November 2020

Baru 25,26% yang Cair, Jadi Masih Ada Harapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 bisa Tembus Lur..



Pasuruan, PURIonline - Ada beberapa penyebab atau alasan beberapa karyawan belum mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta per dua bulan ini.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Sebagai informasi, berikut jumlah karyawan dan realisasi sementara bantuan yang sudah cair di gelombang 2 yakni :

Tahap 1: penerima 2.180.382 karyawan baru cair 844.083 (38,71 persen).

Tahap 2: penerima 2.180.382 karyawan, baru cair 685.427 (25,26 persen).

Tahap 3: penerima 3.149.031 karyawan, baru proses pencarian.

Adapun jumlah anggaran yang sudah ditransfer ke rekening karyawan hingga tahap 3 mencapai Rp1,8 triliun. Sedangkan yang sudah disiapakan hingga tahap 3 mencapai Rp9,65 triliun.

Adapun jumlah anggaran yang sudah ditransfer ke rekening karyawan hingga tahap 3 mencapai Rp1,8 triliun. Sedangkan yang sudah disiapakan hingga tahap 3 mencapai Rp9,65 triliun.

Menaker ida Fauziyah menjelaskan beberapa penyebab bantuan ini belum cair ke semua target penerima. Salah satunya karena proses pencairannya yang bertahap sehingga karyawan diminta bersabar.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Sebagai informasi, jumlah penerima bantuan BLT Subsidi Gaji di termin1 mencapai 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sumber : Beritadiy

Musyawarah Luar Biasa RT 07 Hasilkan Ketua dan Pengurus Baru


Pasuruan, PURIonline - Musyawarah Luar Biasa umumnya dilaksanakan apabila ada sesuatu yang urgent dan harus dirapatkan sesegera mungkin.

Seperti yang dilakukan oleh RT 07 mereka mengadakan Musyawarah Luar Biasa untuk memilih ketua sekaligus pengurus RT yang baru dikarenakan mundurnya ketua RT lama.

Bertempat di rumah Bapak Rahmat Blok A4-37 RT 07 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Ahad (15/11/2020) Ba'da Isya.

Ketua RT 07 Akhmad Rosidi mengundurkan diri dikarenakan alasan pribadi, maka dari itu Ia mengumpulkan warganya untuk melakukan Musyawarah Luar Biasa agar bisa segera dicarikan penggantinya sehingga tidak ada kendala dalam hal surat menyurat warga.


Dan berikut ini susunan ketua dan pengurus yang baru sesuai dengan hasil Musyawarah Luar Biasa warga RT 07 RW XI :

Ketua RT : Tohari
Wakil RT : Wildan
Sekertaris 1 : Rakhmat
Sekertaris 2 : Budi
Bendahara 1 : Yogi
Bendahara 2 : Rofiq

Semoga para pengurus baru ini bisa menjalankan amanah dengan baik, dengan selalu mengutamakan pelayanan yang optimal kepada warganya.
Selamat dan sukses buat para pengurus RT 07.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Selasa, 17 November 2020

Pasca Dikembalikan, Inilah Usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Terbaru



Pasuruan, PURIonline - Beberapa waktu yang lalu usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan dikembalikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor : 560/7574/106.4/2020 tanggal 13 November 2020.

Maka dari itu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf membalasnya melalui surat Nomor : 560/2209/424.078/2020 tanggal 16 November 2020, dengan kembali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 yang baru sebagai berikut :

1. Mengusulkan kembali Upah Minimum Kabupaten (UKM) tahun 2021 untuk Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.426.875,72 (Empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen).  atau naik sebesar 5,65% dari UMK tahun 2020.

2. Dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pihak terkait, mengingat bahwa sebagian pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2013 disamping menerima upah berdasarkan UMK juga telah menerima upah sesuai dengan ketentuan UMSK, maka kami mengusulkan UMSK tahun 2021 sebagai berikut :

a. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor I naik sebesar 12% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.958.100,80 (Empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah delapan puluh sen).

b. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor II naik sebesar 10% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.869.563,29 (Empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah dua puluh sembilan sen).

c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor III naik sebesar 8% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.781.025,77 (Empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen).

Waallohu A'lam Bisshowab

Senin, 16 November 2020

BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Gelombang I dan II Anda Belum Cair, Silakan Cek Disini!


Pasuruan, PURIonline - Proses pencairan BLT Tahap 2 gelombang I dan II kabarnya sudah cair pekan kemarin, tentu ini merupakan kabar baik bagi para pekerja yang sudah mendapatkannya.

Namun disamping itu ada beberapa pekerja yang mengaku belum mendapatkan dana bantuan tersebut, padahal dulu pada Tahap pertama dapat.

Dengan demikian timbul tanda tanya kenapa sekarang tidak dapat, terus apa yang harus dilakukan?

Solusinya ialah bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan Tahap 2, maka bisa mengeceknya di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut :

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar.

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sumber : Berbagai sumber