Featured Post
Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama
Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...
Minggu, 22 November 2020
Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Akhmad Syahrandi : Fiqih Sholat Jilid 2
Sabtu, 21 November 2020
UMK Tahun 2021 Sudah Di Ketok Gubernur, Begini Besarannya
Berita Acara Musyawarah Luar Biasa RT 07 Sudah Diserahkan ke Desa Bendungan
Jumat, 20 November 2020
Daftar Usulan UMK Tahun 2021 Lengkap 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Kamis, 19 November 2020
Rekor MURI!! Dalam Waktu Setahun RT 07 sudah Ganti Ketua Sebanyak Empat Kali
Rabu, 18 November 2020
Baru 25,26% yang Cair, Jadi Masih Ada Harapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 bisa Tembus Lur..
Musyawarah Luar Biasa RT 07 Hasilkan Ketua dan Pengurus Baru
Selasa, 17 November 2020
Pasca Dikembalikan, Inilah Usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Terbaru
Pasuruan, PURIonline - Beberapa waktu yang lalu usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan dikembalikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor : 560/7574/106.4/2020 tanggal 13 November 2020.
Maka dari itu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf membalasnya melalui surat Nomor : 560/2209/424.078/2020 tanggal 16 November 2020, dengan kembali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 yang baru sebagai berikut :
1. Mengusulkan kembali Upah Minimum Kabupaten (UKM) tahun 2021 untuk Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.426.875,72 (Empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen). atau naik sebesar 5,65% dari UMK tahun 2020.
2. Dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pihak terkait, mengingat bahwa sebagian pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2013 disamping menerima upah berdasarkan UMK juga telah menerima upah sesuai dengan ketentuan UMSK, maka kami mengusulkan UMSK tahun 2021 sebagai berikut :
a. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor I naik sebesar 12% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.958.100,80 (Empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah delapan puluh sen).
b. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor II naik sebesar 10% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.869.563,29 (Empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah dua puluh sembilan sen).
c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor III naik sebesar 8% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.781.025,77 (Empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Waallohu A'lam Bisshowab