Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Jumat, 04 Juni 2021

Sudah Saatnya Perumahan Puri Mempunyai Musholla Sendiri, Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

 (Ilustrasi Proposal Pembangunan Musholla)

Pasuruan, PURIonline - Masjid atau Musholla adalah tempat ibadahnya umat muslim, selain itu Masjid juga merupakan tempat mensujudkannya masyarakat.

Sebagai kabupaten yang terkenal dengan kota santri dan kota ribuan ponpes, agama Islam memiliki angka mayoritas di kabupaten Pasuruan, termasuk juga perumahan Puri Kraton Regency Desa Bendungan, Kecamatan. Kraton.

Cita-cita mendirikan Musholla sendiri sudah ada sejak awal berdirinya RT 06 sekitar akhir tahun 2014 yang waktu itu hanya dihuni 25 kepala keluarga, dan hingga saat ini sekitar 200-an KK.


Wacana itu kini kembali bergulir, berawal dari usulan dari warga RT 08 yang begitu bersemangat ingin mempunyai Musholla sendiri.

Untuk itu nanti malam (4/6) rencananya akan ada rapat dengan seluruh warga RT 08 dan para pemangku kebijakaan di perumahan Puri seperti Paguyuban dan semua pengurus RT.

Rencananya mereka akan membahas kelanjutan cita-cita bersama ini sekaligus akan dibentuk tim panitia, dan penggalangan dana.

Perlu diketahui aturan pendirian rumah ibadah termasuk Masjid/Musholla ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.


Adapun syarat pendirian rumah ibadah yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, diantaranya :

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

3. Rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

Waallohu A'lam Bisshowab.


Tidak ada komentar: