Pasuruan, PURIonline - Beberpa hari yang lalu warga RW XI Perumahan Kraton Harmoni di dalam WA Grup Perumahan dihebohkan dengan baru menyebarnya surat Himbauan dari PJ. Kepala Desa Bendungan mengenai pelarangan penggunaan kop pemerintah Desa Bendungan dan stempel RW XI.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Oktober 2020, tetapi baru beberapa hari ini menyebar kepada warga Perumahan.
Walaupun telat informasinya, tetapi kita harus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Bendungan atas ketegasannya terhadap siapa saja yang melanggar aturan.
Berikut ini isi lengkap surat Himbauan yang juga ditembusi kepada semua RT di Perumahan Kraton Harmoni,
Pasuruan, 26 Oktober 2020
Nomor : 465/1086/424.307.2.24/2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : HIMBAUAN
Kepada
Yth. Bapak PUSTOPO ADI
Di
Tempat
Menindaklanjuti sesuai keputusan SK Pencabutan Kepala Desa Bendungan nomor : 141/2/4/404.307.2.24/2020 pada tanggal 8 September 2020. Maka dengan hormat kepada Bapak PUSTOPO ADI agar tidak menggunakan lagi Kop pemerintah Desa Bendungan dan stempel RW XI.
Demikian surat Himbauan ini kami buat sesuai aturan yang ada, atas perhatiannya terima kasih.
Bendungan, 26 Oktober 2020
PJ. Kepala Desa Bendungan
TTD
ADI SUSILO
Tembusan
1. Ketua BPD Bendungan
2. Camat Kraton
3. RT Perum Harmoni
4. Arsip Desa
Waallohu A'lam Bisshowab.
2 komentar:
Ya betul dengan di terbitkan surat tersebut. adanya himbauan tersebut tatanan dan sistem pemerintahan desa tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak lagi diakui menjadi bagian pemerintah desa.
Posting Komentar