(Meme Tolak Omnibus Law Cipta kerja)
Pasuruan, PURIonline - Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law sekarang ini pembahasannya sedang dikebut agar segera disahkan.
Omnibus Law sendiri merupakan gabungan undang-undang yang dijadikan satu diantaranya kluster Ketenagakerjaan, Kehutanan, Pertanahan, Pertambangan, Dan lain-lain.
Konon tujuannya sih untuk menciptakan lapangan kerja, tetapi isinya semua aturan ditabrak demi memuluskan segelintir orang saja yang menikmati.
Selain serikat pekerja, banyak pihak yang menolak RUU Omnibus Law ini, seperti dua ormas Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah. tetapi bagai pribahasa "anjing menggonggong kafilah berlalu" alias jalan terus.
Berikut dampak jika RUU Omnibus Law kluster Ketenagakerjaan disahkan :
1. Potensi hiilangnya upah minimum (UMK&UMSK).
2.Potensi hilangnya pesangon.
3. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan.
4. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup.
5. PHK semakin mudah.
6. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif.
7. TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar.
8. Jaminan sosial terancam hilang.
9. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.
Waallohu A'lam Bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar