Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Senin, 23 November 2020

Inilah Besaran UMK tahun 2021 Di Jawa Timur, Surabaya Tertinggi dan Sampang Terendah


Pasuruan, PURIonline - Perjuangan aksi buruh/pekerja di Jawa Timur mengenai kenaikan upak nampaknya masih akan terus berlanjut dalam beberapa pekan kedepan .

Itu dikarenakan kenaikan Upah Minimum yang tidak sesuai harapan, bahkan di beberapa Kota/Kabupaten tidak ada kenaikan atau tetap menggunakan UMK tahun 2020.

Belum lagi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK yang kelihatannya masih belum jelas, maka sudah seharusnya kita perjuangkan bersama-sama.

Dan Berikut ini tabel Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021 sebagai berikut :

Dari tabel diatas, untuk nilai UMK tertinggi masih dipimpin oleh Kota Surabaya dengan Rp4.300.479,19 disusul oleh Kabupaten Gresik Rp4.297.030,51 sedangkan nilai UMK terendah Kabupaten Sampang dengan nilai Rp1.913.321,73.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Isi Pengajian Kuliah Subuh Habib Taufiq Assegaf 22/11


Pasuruan, PURIonline - Pengajian umum kuliah subuh yang rutin diadakan setiap Ahad pagi pukul 05.00 WIB di Masjid Toha Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah (Sunsal), Jl. Sidogiri KM 1, Kraton, Kabupaten Pasuruan, Ahad (22/11/2020).

Dihadiri oleh ratusan masyarakat Pasuruan dan sekitarnya, mereka datang hanya untuk mendengarkan langsung pengajian yang disampaikan oleh Habib Taufiq Assegaf tersebut.

"Celaka bagi orang-orang yang kaya tetapi tidak memperhatikan orang Faqir"

Ini bagi orang kaya yang tidak melaksanakan kewajibannya zakat, atau kurang peduli kepada orang-orang yang faqir.

Awas hati-hati, orang faqir yang sholeh itu Malati. Orang kaya tidak menghargai orang faqir yang sholeh itu kualat. Kata Nabi celaka, bahaya!!
Jangan sampai menjadi orang yang kikir.

Tidak ada perintah sholat dalam Al-Qur'an kecuali dengan perintah zakat.

Harta yang tidak dizakati ini akan menjadi penyakit.
Kalau ada orang yang kena penyakit tumor, maka harus dikeluarkan tumornya.
Begitu juga harta kita setiap tahun harus dikeluarkan atau ada zakatnya.

"Tidak ada kehancuran pada harta baik di darat, laut maupun udara kecuali yang punya harta tidak mengeluarkan zakat"
"Tidak ada zakat itu bercampur pada harta seseorang kecuali menghancurkannya"

Diceritakan ada seorang sholeh, dia bekerja dan maju kerjaannya.
Dia ngirim barang penuh/banyak lewat laut, menggunakan kapal.
Dapat kabar kapalnya tenggelam.

Setelah dapat kabar tersebut, dia berkata tidak mungkin dan sangat yakin karena selalu membayar zakat tepat waktu.

Setelah dua hari dapat kabar dari Cargo bahwasannya barangnya orang sholeh ini tidak jadi dikirim hari itu karena kapalnya sudah penuh, terus baru dikirim pada hari berikutnya.

Jangan beramal sambil diceritakan.
Pemberi itu lebih baik dari pada penerima.

Pada hakikatnya orang kaya itu meminta untuk mendapat pahala dari Alloh SWT.

Siapa orang yang wajib dizakati, tapi tidak mengeluarkannya.
Maka dalam kuburnya menangis untuk meminta dihidupkan lagi karena ingin beramal.

orang yang wajib zakat, tapi tidak mengeluarkannya, nanti di hari kiamat akan dikalungkan ular yang panas. Tetapi jika sebaliknya maka akan dikalungkan permata yang bercahaya.


1. Tidak ada seseorang menjadi berkurang hartanya karena berzakat.

2. Tidak ada seseorang menjadi pemaaf kecuali tambah dimuliakan oleh Alloh SWT.

Jika kita yang didzolimi maka hak kita memafkan, tetapi jika Islam yang dihina, Nabi yang dihina maka itu bukan hak kamu tetapi hak Alloh SWT, dan kita wajib marah atas tindakan tersebut karena untuk memuliakanya.

3. Tidak ada seseorang yang Tawadhu kecuali semakin diaangkat derajatnya oleh Alloh SWT.

"Syurga itu tempatnya orang-orang yang loman"

Mudah-mudahan kita menjadi orang yang bermanfaat bagi semuanya.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Minggu, 22 November 2020

Akhirnya UMK Tahun 2021 Ditandatangani Gubernur, Simak Besarannya



Pasuruan, PURIonline - Perjuangan panjang Buruh/Pekerja Jawa Barat untuk memperjuangkan UMK tahun 2021 berjalan sukses meskipun tidak sesuai harapan.

Suksesnya yakni UMK tahun 2021 berhasil naik, walaupun kenaikannya kecil tidak sesuai harapan Buruh/Pekerja, dan gagalnya sekitar 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidak ada kenaikan atau tetap seperti tahun 2020.

10 Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan itu adalah :

1. Kota Bogor 
2. Kabupaten Cianjur
3. Kota Sukabumi
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Ciamis
9. Kabupaten Pangandaran dan
10. Kota Banjar

Pada tanggal 21 November 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Bawat telah mengeluarkan KEPGUB atau Keputusan Gubernur No : 561/Kep-774-yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Adapun inilah daftar lengkap UMK Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat sesuai tabel berikut ini :


Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Akhmad Syahrandi : Fiqih Sholat Jilid 2


Pasuruan, PURIonline - Pengajian rutin malam Ahad kembali digelar oleh Takmir Masjid Nur Ukhuwah Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/11/2020)

Pada malam hari jika sesuai jadwal seharusnya Ustadz Wahid, berhubung beliaunya ada halangan sehingga tidak bisa hadir di tengah-tengah kita dan digantikan oleh Ustadz Akhmad Syahrandi.

Membahas mengenai Fiqih Sholat dari pendapat berbagai Ulama sekaligus melanjutkan dari pembahasan pada pertemuan sebelumnya.

Dalam membaca Al-fatihah apakah kita dianjurkan membaca Ta'awudz?
Imam Malik berpendapat Makruh karena berpedoman bahwasannya Nabi memulai bacaan Al-fatihah dengan bacaan Alhamdulillahirobbol A'lamin.

Imam Syafii dan Hambali berpendapat dianjurkan tetapi dengan cara yang pelan atau disirkan.

Dalam memulai membaca Al-fatihah saat Bismillahirrahmanirrahim dengan suara pelan atau keras?
Pertama bersuara dengan pelan atau sir, Hadist tersebut ada khilaf sehingga tidak bisa dibuatkan pegangan

Kedua Bersuara dengan keras,
Imam Syafii dan mayoritas Ulama menggunakan pendapat ini, karena berpendapat Bismillahirrahmanirrahim bagian dari surat Al-fatihah.

Apakah Makmum membaca Al-fatihah?
Menurut Imam Hanafi berpendapat tidak perlu membaca Al-fatihah karena Imam sudah membacanya.

"Tidak sah sholatnya tanpa membaca surat Al-fatihah"
Maka makmum wajib membaca Al-fatihah, bacaannya setelah Imam membaca Al-fatihah 'walab dhoolliin'


Kapan membaca Al-fatihah dan surat?
Rokaat pertama dan kedua membaca Al-fatihah dan surat.
Rokaat ketiga dan keempat cukup membaca Al-fatihah saja.

Membaca surat bagaimana bagusnya yang panjang atau pendek?
Rokaat pertama panjang
Rokat kedua pendek
Rokaat ketiga dan keempat tidak usah membaca surat

Pembacaan surat saat Witir?
Rokaat pertama Al-A'la
Rokaat kedua Al-Kafirun
Rokaat ketiga l-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas

Untuk bacaan tasbih ketika ruku' dan sujud?
Rokaat pertama tujuh kali
Rokaat kedua lima kali
Rokaat ketiga dan empat tiga kali

Ketika mau sujud setelah i'tidal mana duluan tangan atau lutut?
Dari keduanya itu ada hadistnya

Imam Syafii dan Hanafi dianjurkan lutut turun terlebih dahulu sebelum tangan.

Semoga bahasan ini bermanfaat bagi kita semua dan harapannya tidak mudah atau gampang menyalahkan orang jika sholatnya berbeda dengan kita.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sabtu, 21 November 2020

UMK Tahun 2021 Sudah Di Ketok Gubernur, Begini Besarannya

                                   (Ilustrasi)

Pasuruan, PURIonline - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Banten.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep-272.Huk/2020 tertanggal 20 November 2020 tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2021.

Sama halnya dengan UMP Banten Tahun 2021, yang telah dulu ditandatangani pada awal bulan November kemarin, Pihak pemerintah Provinsi Banten, beralasan bahwa alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

Dengan begitu, meski telah ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut banyak pihak terutama kaum buruh yang sangat kecewa dan menyayangkan dengan hasil keputusan dari Gubernur Banten.

Buruh menilai, melihat tabel besaran dari kenaikan UMK tahun 2021, jika dikonversi ke UMK Tahun 2020, besaran kenaikan yang disetujui oleh Gubernur Banten hanya sekitar 1,50%. Tentu, nilai itu jauh dari yang diharapkan dan diminta buruh yaitu sebesar 8,51%.

Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2021 :

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon Rp 4.309.772, 64

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sumber : Koranperdjoeangan.com

Berita Acara Musyawarah Luar Biasa RT 07 Sudah Diserahkan ke Desa Bendungan



Pasuruan, PURIonline - Beberapa hari yang lalu RT 07 RW XI telah melaksanakan Musyawarah Luar Biasa dalam rangka pemilihan ketua dan Pengurus RT yang baru.

Acara yang dilaksanakan di rumah Bapak Rahmat Blok A4-37 RT 07 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency tersebut telah menghasilkan kepengurusan baru RT 07 dengan komposisi sebagai berikut :

Ketua RT : M. Tohari
Wakil RT : Wildan
Sekertaris 1 : Rakhmat
Sekertaris 2 : Dwi Budi S.
Bendahara 1 : Yogi
Bendahara 2 : A. Rofiq

Pada hari Kamis (19/11/2020) berita acara hasil Musyawarah Luar Biasa warga RT 07 sudah diserahkan ke Desa Bendungan dan telah diterima oleh perangkat desa.

Dengan demikian lengkap sudah RT-RT yang ada di Desa Bendungan untuk melaksanakan pemilihan ulang ketua RT dan kabarnya setelah ini akan dibuatkan SK ketua RT secara global se-Desa Bendungan.

Setelah SK diterbitkan, maka agenda berikutnya giliran pemilihan ketua RW baru akan segera dilaksanakan.

Semoga para ujung tombang Pemerintah Desa ini bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, aman dan selalu mendapat lindungan Alloh SWT. Aamiin.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Jumat, 20 November 2020

Daftar Usulan UMK Tahun 2021 Lengkap 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur



Pasuruan, PURIonline - Hari ini (20/11) menurut aturan Undang-undang ialah batas terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Setelah puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa kemarin mendesak penetapan UMK, maka hari ini Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sedang melakukan rapat pembahasan, pengkajian, dan penetapan UMK tahun 2021.

Berikut ini daftar usulan UMK tahun 2021 lengkap 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya (Rp. 4.337.834.86) naik 3,27 %
2. Kab. Gresik (Rp. 4.197.030.51) tetap
3. Kab. Sidoarjo (Rp. 4.330.711.98) naik 3,27 %
4. Kab. Pasuruan (Rp. 4.426.875,72) / Naik 5,65%
5. Kab. Mojokerto (Rp. 4.316.466.21 )/ Naik 3,27
6. Kab. Malang (Rp. 3.116.972,96) / Naik 3,27%
7. Kota Malang (Rp. 3.053.579,00) / Naik 5,46%
8. Kota Batu (Rp. 2.794.800,00) / Tetap
9. Kota Pasuruan (Rp. 2.794.801,59) / Tetap
10. Kab. Jombang (Rp. 2.654.095,87) / Tetap
11. Kab. Tuban (Rp. 2.532.234,77) / Tetap
12. Kab. Probolinggo (Rp. 2.503.265,95) / Tetap
13. Kota Mojokerto (Rp. 2.456.302,97) / Tetap
14. Kab. Lamongan (Rp. 2.544.910,20) / Naik 5%
15. Kab. Jember (Rp. 2.355.662,91) / Tetap
16. Kota Probolinggo (Rp. 2.350.000,00) / Naik 1,30%
17. Kab. Banyuwangi (Rp. 2.314.278,87) / Tetap
18. Kota Kediri (Rp. 2.060.924,76) / Tetap
19. Kab. Bojonegoro (Rp. 2.082.729,00) / Naik 3,27%
20. Kab. Kediri (Rp. 2.008.504,99) / Tetap
21. Kab. Lumajang (Rp. 1.982.295,10) / Tetap
22. Kab. Tulungagung (Rp. 2.010.000,00) / Naik 2,61%
23. Kab. Bondowoso (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
24. Kab. Bangkalan (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
25. Kab. Nganjuk (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
26. Kab. Blitar (Rp. 2.018.624,63) / Naik 3,27%
27. Kab. Sumenep (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
28. Kota Madiun (Rp. 1.954.705,75) / Tetap
29. Kota Blitar (Rp. 2.018.552,35) / Naik 3,26%
30. Kab. Sampang (Rp. 1.913.321,00) / Tetap
31. Kab. Situbondo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
32. Kab. Pamekasan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
33. Kab. Madiun (Rp. 1.951.588,16) / Naik 2,00%
34. Kab. Ngawi (Rp. 1.960.510,00) / Naik 2,47%
35. Kab. Ponorogo (Rp. 1.913.321,73) / Tetap
36. Kab. Pacitan (Rp. 1.961.154.77) / Naik 2,50%
37. Kab. Trenggalek (Rp. 1.913.321.73) tetap
38. Kab. Magetan (Rp. 1.913.321,73) / Tetap

Waallohu A'lam Bisshowab.

Kamis, 19 November 2020

Rekor MURI!! Dalam Waktu Setahun RT 07 sudah Ganti Ketua Sebanyak Empat Kali


Pasuruan, PURIonline - Rukun Tetangga atau biasa disingkat RT merupakan ujung tombak terdepan pemerintah, karena RT bergandengan langsung dengan masyarakat atau warga disekitar lingkungannya.

Jabatan Ketua RT menurut Perbup Pasuruan No. 16 Tahun 2020 mencakup Tata Kelola Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna dan lain-lain, dalam satu periode menjabat yakni 5 tahun serta maksimal dua periode baik berturut-turut ataupun tidak.

Ada kabar unik dan menarik yang terjadi di RT 07 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam waktu setahun sudah berganti ketua RT sebanyak empat kali, dimulai dari akhir tahun kemarin Bapak Nuril mengundurkan diri dengan alasan keluarga.

Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Deni Purnomo cuma hitungan bulan mundur karena alasan pekerjaan dan keluarga.

Lalu berganti ke Bapak Akhmad Rosidi juga dengan alasan yang hampir sama yakni pribadi dan keluarga baru beberapa bulan sudah mundur.

Semoga sekarang dan baru terpilih beberapa hari yang lalu yaitu Bapak Tohari atau biasa dipanggil Cak Toh bisa lebih langgeng sehingga bisa menyesuaikan masa baktinya minimal selama 5 tahun kedepan.

Tentunya ini menjadi rekor tersendiri di Indonesia, sangat jarang ketua RT dalam satu tahun bisa berganti hingga empat kali dengan empat orang yang berbeda.

Mungkin sudah selayaknya RT 07 RW XI ini mendapatkan rekor MURI yaitu MUseum Rekor purI dengan pergantian ketua RT terbanyak dalam satu tahun. Luar biasa.

Waallohu A'lam Bisshowab.


Rabu, 18 November 2020

Baru 25,26% yang Cair, Jadi Masih Ada Harapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 bisa Tembus Lur..



Pasuruan, PURIonline - Ada beberapa penyebab atau alasan beberapa karyawan belum mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta per dua bulan ini.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Sebagai informasi, berikut jumlah karyawan dan realisasi sementara bantuan yang sudah cair di gelombang 2 yakni :

Tahap 1: penerima 2.180.382 karyawan baru cair 844.083 (38,71 persen).

Tahap 2: penerima 2.180.382 karyawan, baru cair 685.427 (25,26 persen).

Tahap 3: penerima 3.149.031 karyawan, baru proses pencarian.

Adapun jumlah anggaran yang sudah ditransfer ke rekening karyawan hingga tahap 3 mencapai Rp1,8 triliun. Sedangkan yang sudah disiapakan hingga tahap 3 mencapai Rp9,65 triliun.

Adapun jumlah anggaran yang sudah ditransfer ke rekening karyawan hingga tahap 3 mencapai Rp1,8 triliun. Sedangkan yang sudah disiapakan hingga tahap 3 mencapai Rp9,65 triliun.

Menaker ida Fauziyah menjelaskan beberapa penyebab bantuan ini belum cair ke semua target penerima. Salah satunya karena proses pencairannya yang bertahap sehingga karyawan diminta bersabar.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Sebagai informasi, jumlah penerima bantuan BLT Subsidi Gaji di termin1 mencapai 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sumber : Beritadiy