Featured Post
Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama
Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...
Rabu, 18 November 2020
Baru 25,26% yang Cair, Jadi Masih Ada Harapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 bisa Tembus Lur..
Musyawarah Luar Biasa RT 07 Hasilkan Ketua dan Pengurus Baru
Selasa, 17 November 2020
Pasca Dikembalikan, Inilah Usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Terbaru
Pasuruan, PURIonline - Beberapa waktu yang lalu usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan dikembalikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor : 560/7574/106.4/2020 tanggal 13 November 2020.
Maka dari itu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf membalasnya melalui surat Nomor : 560/2209/424.078/2020 tanggal 16 November 2020, dengan kembali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 yang baru sebagai berikut :
1. Mengusulkan kembali Upah Minimum Kabupaten (UKM) tahun 2021 untuk Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.426.875,72 (Empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen). atau naik sebesar 5,65% dari UMK tahun 2020.
2. Dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pihak terkait, mengingat bahwa sebagian pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2013 disamping menerima upah berdasarkan UMK juga telah menerima upah sesuai dengan ketentuan UMSK, maka kami mengusulkan UMSK tahun 2021 sebagai berikut :
a. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor I naik sebesar 12% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.958.100,80 (Empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah delapan puluh sen).
b. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor II naik sebesar 10% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.869.563,29 (Empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah dua puluh sembilan sen).
c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor III naik sebesar 8% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.781.025,77 (Empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Waallohu A'lam Bisshowab
Senin, 16 November 2020
BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Gelombang I dan II Anda Belum Cair, Silakan Cek Disini!
Minggu, 15 November 2020
Pengajian Malam Ahad oleh Ustadz Edi Mahmud : Keutamaan-keutamaan Membaca Surat Yasin
Ngeri!! Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik Unsur APINDO UMK Tahun 2021 turun Rp900.000
Sabtu, 14 November 2020
Baru Viral!! Surat Himbauan Pelarangan Penggunaan Kop Desa Bendungan dan Stempel RW XI
Pasuruan, PURIonline - Beberpa hari yang lalu warga RW XI Perumahan Kraton Harmoni di dalam WA Grup Perumahan dihebohkan dengan baru menyebarnya surat Himbauan dari PJ. Kepala Desa Bendungan mengenai pelarangan penggunaan kop pemerintah Desa Bendungan dan stempel RW XI.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Oktober 2020, tetapi baru beberapa hari ini menyebar kepada warga Perumahan.
Walaupun telat informasinya, tetapi kita harus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Bendungan atas ketegasannya terhadap siapa saja yang melanggar aturan.
Berikut ini isi lengkap surat Himbauan yang juga ditembusi kepada semua RT di Perumahan Kraton Harmoni,
Pasuruan, 26 Oktober 2020
Nomor : 465/1086/424.307.2.24/2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : HIMBAUAN
Kepada
Yth. Bapak PUSTOPO ADI
Di
Tempat
Menindaklanjuti sesuai keputusan SK Pencabutan Kepala Desa Bendungan nomor : 141/2/4/404.307.2.24/2020 pada tanggal 8 September 2020. Maka dengan hormat kepada Bapak PUSTOPO ADI agar tidak menggunakan lagi Kop pemerintah Desa Bendungan dan stempel RW XI.
Demikian surat Himbauan ini kami buat sesuai aturan yang ada, atas perhatiannya terima kasih.
Bendungan, 26 Oktober 2020
PJ. Kepala Desa Bendungan
TTD
ADI SUSILO
Tembusan
1. Ketua BPD Bendungan
2. Camat Kraton
3. RT Perum Harmoni
4. Arsip Desa
Waallohu A'lam Bisshowab.