Featured Post
Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama
Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...
Senin, 12 Oktober 2020
Apa Itu Perdes?
Minggu, 11 Oktober 2020
Pengajian Kuliah Subuh Habib Taufiq Assegaf : Orang-orang Yang Berangkat Menuju Kepada Tuhan ada 3 Macam
Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Syahrandi M.Pdi : Fiqih Sholat Menurut 4 Mazhab
Sabtu, 10 Oktober 2020
Rindu Sudah Sembilan Bulan
8 Fakta Terbaru Dalam Musyawarah Warga yang Diselenggarakan PJ Kades Bendungan
Pasuruan, PURIonline - Musyawarah warga Perumahan yang sudah digelar PJ Kades Bendungan beberapa hari yang lalu (7/10/2020) perkembangannya memunculkan fakta terbaru.
Selain itu rapat kali juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan.
Dan berikut ini Fakta terbaru yang mungkin berguna bagi warga Perumahan :
1. SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut.
2. Dasar dicabutnya SK "Kontroversial" adalah :
- Hasil kesepakatan rapat Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
- Perbub no.16 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.
3. Dengan Dicabutnya SK "Kontroversial" maka Ketua RW XI yang SK-nya habis tanggl 30 September saat ini sudah Tidak Menjabat Lagi.
4. Dengan kosongannya Jabatan ketua RW, maka terkait Surat Menyurat warga dari ketua RT bisa langsung ke Desa.
5. Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.
6. Segera warga Perumahan untuk melakukan pemilihan Ketua RT baru bagi SK-nya dicabut dan yang belum punya SK silakan diurus ke Desa.
7. Dalam rangka mengisi kekosongan dan menjalankan administrasi, iuran, Dll. Maka ketua RT/Warga/Sesepuh silakan ditunjuk ketua RW Sementara hingga terpilihnya ketua RW terpilih.
8. Terkait penunjukan ketua RW Sementara ini dasar hukumnya memang belum ada, tetapi karena ini darurat dan kasus baru maka boleh-boleh saja.
Semoga bermanfaat.
Waallohu A'lam Bishowab.
Jumat, 09 Oktober 2020
Surat Cinta Gubernur Jatim Untuk Presiden Jokowi Terkait UU "Kontroversial" Omnibus Law
Rutinan Isyfa' Lana Puri Kolaborasi Beda Generasi : Siapakah Saudara Rasulullah Itu?
Kamis, 08 Oktober 2020
Abdul Haris : Menanggapi Hasil Musyawarah warga di Pendopo Desa Bendungan
Musyawarah Warga : Misalkan Masih ada Yang Berpedoman Pada SK Yang Sudah Dicabut Monggo, Tapi...
Pasuruan, PURIonline - PJ Kepala Desa Bendungan kembali menggelar rapat Musyawarah Warga Perumahan untuk yang ketiga kalinya.
Bertempat di Pendopo Desa Bendungan, rapat juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan, Rabu (7/10/2020) ba'da Isya.
Rapat dibuka dengan sambutan PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo yang menyampaikan Alhamdulillah kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga masih bisa hadir disini.
Pertemuan hari ini kami dari pemerintah Desa mengharapkan bisa mendapatkan hasil yang terbaik kedua belah pihak.
"Meskipun dalam hati kecil saya ada ganjalan karena dari RT 1-5 dan RW XI masih belum hadir atau bahkan sengaja tidak hadir." Menutup sambutannya.
Hasil dari rapat kemarin kami saya sampaikan kepada kepala seksi pemerintahan (Kasipem) dan Pak Camat, terkait RT 1-5 yang menolak.
Untuk SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW tetap kami cabut, dasarnya :
1. Hasil kesepakatan Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
2. Perbub no.16 tahun 2020.
Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.
Terkait info Perdes sudah di cek oleh DPRD dan sekarang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.
Jika SK tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut, maka ketua RW XI sudah habis masa jabatannya.
Sehingga adanya kekosongan jabatan ketua RW.
Lantas bagaimana terkait surat menyurat warga?
Apakah akan ada PJ ketua RW?
Apakah ada dasar hukumnya?
Terus kapan dibentuk panitia PilKaWe?
Bersambung...
Waallohu A'lam Bishowab.