Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Sabtu, 10 Oktober 2020

Rindu Sudah Sembilan Bulan


Pasuruan, PURIonline - Hampir satu pekan nginep ruang Asoka di RSUD Bangil. 3 hari pertama di kelas 3, kemudian selang satu hari di kelas 2 dan pindah lagi di kelas 1 selama 3 hari.

Hari pertama daftar ke RSUD menggunakan pasien umum karena BPJS punya Adik Rindu belum aktif, dan dikasih waktu 3 hari untuk mengurus kartunya.

Hari kedua kami mencoba mengurusnya dari pagi hingga siang bulak balik kantor Dukcapil Raci dan kantor BPJS Kesehatan cabang Bangil namun tidak ada hasil yang memuaskan dan medengar penjelasannya sih agak sulit, karena membutuhkan waktu 3 hari baru bisa aktif.

Hari ketiga baru teringat JAMKESWATCH, organisasi pengawas jaminan kesehatan yang dimiliki serikat pekerja FSPMI-KSPI, bertugas membantu dan mengadvokasi permasalahan jika ada anggota atau Masyarakat yang membutuhkan.

Kami mencoba melapor dan mengadukan permasalahan ke salah satu pengurus JAMKESWATCH di Perusahaan, kemudian kami diarahkan ke pengurus DPD Pasuruan Raya.

Dari DPD JAMKESWATCH ada Bung Erwin yang membantu dan mendampingi kami mencoba mengurus kembali ke Kantor Dukcapil dan BPJS Kesehatan Bangil tetapi hasilnya pun sama saja kartu BPJS Kesehatan adik Rindu masih belum aktif dan membutuhkan waktu 3 hari.

Sempat pasrah karena tidak ada hasil, tetapi ada kesempatan terakhir yakni mengadu ke bagian Humas RSUD Bangil, bahwasanya kami adalah pekerja penerima upah (PPU) yang rutin membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan sekaligus anggota serikat pekerja meminta tolong kepada kepala Humas agar anak kami bisa menggunakan BPJS walaupun kartunya masih proses.

Dan Alhamdulillah pertolongan Alloh SWT pun datang dengan tidak disangka-sangka, selang satu jam setelah melapor ke bagian Humas, kartu BPJS adik Rindu sudah aktif dan bisa digunakan, padahal normalnya butuh waktu 3 hari. Ucapan terima kasih tak terhingga buat semua orang yang sudah membantu dan mendo'akan.


Sekarang adik Rindu sudah sembilan bulan, kondisinya semakin membaik sehingga tidak usah kontrol lagi.

Bisa berdiri sendiri saat di dekat meja/kursi, bahkan berdiri lalu dilepas sendiri langsung duduk, merangkaknya tambah cepat, gigi bawah sudah tumbuh dua biji dan yang paling menggemaskan bisa bilang Abbah.

Semoga menjadi anak yang sholehah ya Nak. "Cageur, Bageur, Bener, Pinter."
Abik dan Ibu Sayang SH. Rindu Ramadhan.

Waallohu A'lam Bishowab.

8 Fakta Terbaru Dalam Musyawarah Warga yang Diselenggarakan PJ Kades Bendungan


Pasuruan, PURIonline - Musyawarah warga Perumahan yang sudah digelar PJ Kades Bendungan beberapa hari yang lalu (7/10/2020) perkembangannya memunculkan fakta terbaru.

Selain itu rapat kali juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan.

Dan berikut ini Fakta terbaru yang mungkin berguna bagi warga Perumahan :

1. SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut.

2. Dasar dicabutnya SK "Kontroversial" adalah :
- Hasil kesepakatan rapat Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.

- Perbub no.16 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.

3. Dengan Dicabutnya SK "Kontroversial" maka Ketua RW XI yang SK-nya habis tanggl 30 September saat ini sudah Tidak Menjabat Lagi.

4. Dengan kosongannya Jabatan ketua RW, maka terkait Surat Menyurat warga dari ketua RT bisa langsung ke Desa.

5. Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.

6. Segera warga Perumahan untuk melakukan pemilihan Ketua RT baru bagi SK-nya dicabut dan yang belum punya SK silakan diurus ke Desa.

7. Dalam rangka mengisi kekosongan dan menjalankan administrasi, iuran, Dll. Maka ketua RT/Warga/Sesepuh silakan ditunjuk ketua RW Sementara hingga terpilihnya ketua RW terpilih.

8. Terkait penunjukan ketua RW Sementara ini dasar hukumnya memang belum ada, tetapi karena ini darurat dan kasus baru maka boleh-boleh saja.

Semoga bermanfaat.

Waallohu A'lam Bishowab.

Jumat, 09 Oktober 2020

Surat Cinta Gubernur Jatim Untuk Presiden Jokowi Terkait UU "Kontroversial" Omnibus Law



Pasuruan, PURIonline - Puncak gelombang Tsunami aksi penolakan UU "Kontroversial" Omnibus Law Cipta Kerja terjadi pada hari Kamis (8/10/2020) kemarin.

Ratusan ribu elemen Masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia tumpah ke jalan menyuarakan kekecewaannya terhadap Pemerintah dan DPR.

Salah satunya aksi yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur. Ribuan buruh, Mahasiswa, tani, dan elemen Masyarakat lainnya geruduk kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari pagi hari ribuan masa aksi dari berbagai daerah khususnya wilayah ring 1 Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto) sudah berdatangan hingga menemui kesepakatan dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pukul 19.00 WIB.


Berikut isi surat cinta Gubernur Jatim untuk Presiden Joko Widodo terkait penolakan UU "Kontroversial" Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya merugikan Masyarakat pekerja/buruh.

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa kami atas nama Pemerintah Jawa Timur mewakili Masyarakat Pekerja/Buruh mengajukan permohonan kepada Bapak untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan Undang-undang Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah RI dengan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Demikian permohonan kami, atas perkenan Bapak Presiden disampaikan Terima kasih.

Gubernur Jawa Timur
TTD
Khofifah Indar parawansa

Posisi UU Ciker saat ini ada ditangan Presiden, tinggal tanda tangan presiden dan masuk dalam lembaran Negara, di tanda tangan atau tidak oleh Presiden secara hukum tetap jadi UU, ada waktu 30 hari setelah di gedok DPR kemarin, tetapi Presiden bisa menangguhkan atau mencabut melalui diterbitkannya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-undang).

Jika kita membaca surat diatas, ada sikap jelas dari seorang Gubernur, sedikit berani ambil sikap tetapi dengan bahasa birokrasi yang halus dengan meminta ditangguhkannya UU Omnibus Law tersebut.

Kita tunggu saja, apakah Bapak Presiden akan membalas surat cinta tersebut dengan penangguhan atau bahkan mengeluarkan Perppu?
Atau hanya didiamkan saja seperti tidak ada 'rasa' yang timbul?

Waallohu A'lam Bishowab.

Rutinan Isyfa' Lana Puri Kolaborasi Beda Generasi : Siapakah Saudara Rasulullah Itu?

(Kolaborasi beda generasi)


Pasuruan PURIonline - Setelah sebelumnya libur satu pekan karena adanya Surat Edaran Bupati terkait penekanan kasus Covid-19 di Pasuruan.

Jama'ah rutinan sholawatan Isyfa' Lana Puri kembali di gelar, bertempat di rumahnya Bapak Deni Purnomo A13-09 Blok M RT 09, Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/10/2020) malam.

"Alhamdulillah pada malam hari ini Alloh SWT mempertemukan kita semua, semoga lantunan solawat ini menjadi syafaat," tutur Ustadz Abdul Aziz mengawali kultum ba'da Sholawatan.

Suatu hari Rasulullah Saw hening melihat wajah para sahabat satu persatu, 
"Sahabat-sahabatku sekalian, saya lagi rindu dengan saudara-saudaraku"

'Wahai Rasulullah, bukankah kami ini saudaramu?'

Beliau bersabda, "Tidak, kalian semua adalah para sahabatku tetapi bukan saudaraku."

"Saudara-saudaraku adalah mereka yang belum pernah melihatku tetapi mereka beriman denganku dan mereka mencintai aku melebihi anak dan orang tua mereka. Mereka itu adalah saudara-saudaraku dan mereka bersama denganku.”

Mari kita renungkan, barangkali ini salah satunya cara kita cinta kepada Rasulullah.
Sehingga disebut saudara Rasullullah.

Alhamdulillah kita kehadiran anak-anak untuk berkolaborasi dan testing. Sehingga kedepannya anak-anak ini agar dibuatkan pengajian sendiri seperti Qotrunnada Putri Puri, jadwalnya di selang pekan ini Bapak-bapak terus pekan berikutnya Anak-anak lalu pekan berikutnya Bapak-bapak lagi.

Semangat buat anak-anakku karena kita ini adalah saudara Rasullullah, yang InsyaAlloh akan berjumpa dengan beliau di Yaumul akhir. Aamiin.

Waallohu A'lam Bishowab.


Kamis, 08 Oktober 2020

Abdul Haris : Menanggapi Hasil Musyawarah warga di Pendopo Desa Bendungan

(Ilustrasi Musyawarah Warga)


Pasuruan, PURIonline - Mengingat rapat pertemuan di balai Desa Bendungan, yang ketiga kalinya, tentang masalah jabatan RW yang kosong sehingga harus dicarikan pengganti ketua RW sementara, fungsinya untuk mengurus surat menyurat hingga pembentukan pengurus RW yang baru.

Yang hadir rapat dari Puri Ketua RT 06 -10 tapi sayang dari RT 01-05 tidak hadir atau sengaja tidak hadir, mungkin karena mereka malu atas perbuatannya sendiri, berarti secara tidak langsung mengaku kalah.

Dalam rapat tadi malam (7/10) juga membahas wacana penunjukan ketua RW sementara, peserta rapat mengatakan agar secepatnya dibentuk, mengantisipasi adanya gejolak atau perselisihan antar warga Perumahan.

Akan tetapi dari PJ Kades tidak berani mengambil keputusan, karena harus dikonsultasikan dahulu dengan kecamatan sebab dasar hukumnya belum ada. Karena kasus tingkat RW seperti ini jarang terjadi.

Lalu Sekdes angkat bicara, bahkan menyambut baik dan menjunjung tinggi atas kebaikan warga Perumahan, dan terakhir mengatakan kalau ingin cepat pembentukan RW baru, RT yang dicabut SK-nya cepat diurus, dan RT yang belum dapat SK segera dipenuhi persyaratannya agar dibuatkan SK-nya.

Waallohu A'lam Bishowab.

Musyawarah Warga : Misalkan Masih ada Yang Berpedoman Pada SK Yang Sudah Dicabut Monggo, Tapi...



Pasuruan, PURIonline - PJ Kepala Desa Bendungan kembali menggelar rapat Musyawarah Warga Perumahan untuk yang ketiga kalinya.

Bertempat di Pendopo Desa Bendungan,  rapat juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan, Rabu (7/10/2020) ba'da Isya.

Rapat dibuka dengan sambutan PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo yang menyampaikan Alhamdulillah kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga masih bisa hadir disini.

Pertemuan hari ini kami dari pemerintah Desa mengharapkan bisa mendapatkan hasil yang terbaik kedua belah pihak.

"Meskipun dalam hati kecil saya ada ganjalan karena dari RT 1-5 dan RW XI masih belum hadir atau bahkan sengaja tidak hadir." Menutup sambutannya.




Hasil dari rapat kemarin kami saya sampaikan kepada kepala seksi pemerintahan (Kasipem) dan Pak Camat, terkait RT 1-5 yang menolak.

Untuk SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW tetap kami cabut, dasarnya :
1. Hasil kesepakatan Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
2. Perbub no.16 tahun 2020.

Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.

Terkait info Perdes sudah di cek oleh DPRD dan sekarang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.

Jika SK tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut, maka ketua RW XI sudah habis masa jabatannya.
Sehingga adanya kekosongan jabatan ketua RW.

Lantas bagaimana terkait surat menyurat warga?
Apakah akan ada PJ ketua RW?
Apakah ada dasar hukumnya?
Terus kapan dibentuk panitia PilKaWe?

Bersambung...

Waallohu A'lam Bishowab.

Rabu, 07 Oktober 2020

Beredar 12 Alasan Buruh Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Adalah Hoax, Ini Faktanya

  

Pasuruan, PURIonline - Di masyarakat beredar informasi, bahwa 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah hoax. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan, bahwa ke-12 hal itu bisa saja terjadi manakala omnibus law diberlakukan. Mari kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas :

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?

Faktanya : Uang pesangon dikurangi. 

Bahkan diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Lagipula tidak jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya seperti yang diberikan sekian ratus ribu selama 6 kali.

Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh. KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? 

Selain itu, karena dalam omnibus law buruh kontrak dan outsourcing bisa “seumur hidup”, maka besar kemungkinan tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Dengan sendiri pesangon akan hilang (tidak lagi didapatkan buruh).

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.

Jika UMSK dan UMSP dihapus tidak adil, sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Fakta lain adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. 

Hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Fakta yang lain, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan jika UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkin adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (ketik “pemerintah akan terapkan upah per jam” di google untuk melihat beritanya).

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Cuti Panjang hilang (berpotensi tidak lagi diberikan).

Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun. Sedangkan dalam omnibus law, cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban pengusaha.

Buruh juga meminta agar cuti haid dan melahirkan tidak dipotong upahnya. Sebab kalau upahnya dipotong, maka buruh akan cenderung untuk tidak menghambil cuti. Karena meskipun cuti haid dan melahirkan tetap ada di undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan tidak akan bisa berjalan jika upahnya dipotong, karena pengusaha akan memaksa secara halus buruh perempuan tidak mengambil cuti haid dengan menakut-nakuti upahnya akan dipotong.

5. Benarkah Outsourcing di semua jenis industri dan dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing (pemborongan pekerjaan) bisa diterakan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali. 

Di mana dalam Pasal 65 UU No 13 Tahun 2003 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan Omnibus law justru menghapus pasal 65 UU 13 tahun 2003 yang memberikan batasan terhadap outsourcing. Sehingga outsourcing bisa bebas di semua jenis pekerjaan.

Fakta yang lain, dalam UU 13 Tahun 2003, outsouring hanya dibatasi di 5 (lima) jenis pekerjaan, sesuai dengan Pasal 66 Ayat (1): Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 

Tetapi dalam omnibus law, Pasal 66 Ayat (1) yang memberikan batasan mengenai pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing dihapus. Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di outsourcing. Di sini akan terjadi pebudakan modern.

KSPI meminta outsourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu dan tidak boleh seumur hidup, atau kembali sesuai UU 13 Tahun 2003.

Di seluruh dunia, lazim penggunaan outsourcing dibatasi jenis pekerjaannya agar tidak terjadi modern slavery. Misal di Perancis hanya boleh untuk 13 jenis pekerjaan boleh menggunakan karyawan outsourcing dan tidak boleh seumur hidup, begitu pula di banyak negara industri lainnya. Di Indonesia berdasarkan UU 13 Tahun 2003 karyawan outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk 5 jenis pekerjaan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya agar tidak terjadi perdagangan tenaga manusia melalui agen outsourcing. 

Ketika outsourcing dibebaskan, berarti tidak ada job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Hal ini menyebabkan hilangnya peran negara untuk melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

Tahun 2020 saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing sekarang berkisar 70% sampai 80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, bisa saja karyawan tetap hanya tinggal 5%

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.

Dalam perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatgur mengenai berapa lama kontrak (pkwt) harus dilakukan. Sehingga bisa saja terjadi pkwt seumur hidup. KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau pkwt. 

Jika hal ini diterapkan, maka buruh Indonesia tidak memiliki kepastian terhadap masa depan. No job security. Buruh tidak lagi memiliki harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, karena pengusaha cenderung akan mempergunakan karyawan kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja. Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing sebesar 60 persen hingga 75 persen tanpa kepastian kerja, upah rendah, tidak ada jaminan sosial. Data ini hasil survei FSPMI bersama lembaga nirlaba jerman FES di tiga propinsi yaitu jabar, jatim, kepri.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikatergorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Hal ini, karena, omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang bunyinya: 

(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum.

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Omnibus law juga mempermudah PHK, hal ini terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i):

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(b) perusahaan melakukan efisiensi;
(i) pekerja/buruh mangkir;

Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen. Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar.

Selain itu, dalam omnibus law PHK bisa dilakukan karena buruh mangkir (tanpa dijelaskan berapa lama mangkir, sehingga bisa hanya 1 hari) . Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turu dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis. 


8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Karena outsourcing dan karyawan kontrak bebas, maka sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun. Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Selain itu, karena rentang diputus kontrak, maka tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?*

Faktanya: Omnibus law mengatur hubungan yang fleksibel dengan mudah rekrut dan pecat. Sehingga mungkin saja akan banyak buruh yang berstatus sebagai tenaga kerja harian.

Selain itu, omnibus law waktu kerja fleksibel. Hal ini justru akan meningkatkan jumlah pekerja informal di industri padat karya. Misalnya, pabrik boneka, sepatu, baju, tidak lagi mendirikan bangunan pabrik tetapi cukup mendirikan kantor saja. 

Pengusaha akan memberikan order ke masyarakat atau buruh yang bekerja dari rumah (home industry). Dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi perlindungan untuk buruh. Upah hanya dibayarkan seenaknya dan tidak ada jamian kesehatan dan jaminan pensiun. 

Dampak lebih lanjut, hasil produksi dari para buruh ini menjadi tidak kompetitif dan terjadi eksploitasi terhadap tenaga buruh. Sekarang saja, hal seperti ini sudah terjadi di sektor garmen, sepatu, makanan minuman, dan boneka. Padahal tujuan omnibus law ini salah satunya adalah menambah jumlah pekerja formal dari perpindahan sektor informal. 

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.

Di mana dalam Pasal 42 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 disebutkan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Tetapi dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya. 

Jelas ini akan mempermudah TKA masuk. Apalagi praktiknya, saat ini saja TKA unskill sudah banyak yang masuk.

Tetapi omnibus law dalam perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003 hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Ini adalah dampak dari meluasnya buruh outsourcing dan kontrak. Karyawan kontrak itu, kalau tidak nurut (banyak protes), pasti tidak akan diperpanjang kontraknya.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Ini adalah dampak dari penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah per jam (lihat tanggapan kami di atas). Sehingga hari libur pun, buruh bisa saja diwaijibkan tetap bekerja.

Oleh : Said Iqbal (Presiden KSPI)

Waallohu A'lam Bishowab.

Selasa, 06 Oktober 2020

Abdul Haris : Bicara Taman dan Pemimpin yang Baik



Pasuruan, PURIonline - Alhamdulillah mengucapkan banyak terima kasih dari warga RT 09, kepada ketua RT 08 atas ketulusannya dan semangatnya untuk melaksanakan tugas dan amanah dari warga.

Yang sedang membangun taman demi keindahan pemandangan lingkungan Perumahan. Di tengah taman juga ada mainan anak-ana beserta ibunya juga bisa, serta progres kedepannya yang masih mau di perindah lagi.

Inilah sosok pemimpin yang patut ditiru, jadi pemimpin dari bawah dulu, kalo dari bawah baik atau berhasil dan bertanggungjawab serta jujur, maka otomatis warga juga senang untuk mempertahankannya.

Bila perlu diangkat kepemimpinannya ke jabatan yang lebih tinggi. Kalau pemimpin selama menjabat tidak ada hasilnya, bahkan pemimpinya tidak kenal sama warganya atau sebaliknya, itu tidak pantas dan tidak layak jadi pemimpin yang patut dipertahankan.

kalau tidak benar nanti warga mencaci-maki, berfikiran buruk, kemana saja uang bulanan saya sebagai warga, untuk apa saja, buat apa saja, mana hasilnya, dan pertanyaan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh para pemimpin.

Tapi alhamdulillah dengan berdirinya Perumahan Puri Kraton Regency ini, Paguyuban, Sesepuh, ketua RT, dan para pemudanya kompak serta rukun, sehingga apa yang direncanakan bisa terlaksana dalam hal apapun.
Terakhir semoga kedepan semakin lebih baik lagi, Aamiin.

Waallohu A'lam Bishowab.

Senin, 05 Oktober 2020

Update Progres Pembangunan Taman Mini RT 08



Pasuruan, PURIonline - Di era modernisasi seperti sekarang ini taman terbuka sudah hampir langka dijumpai, apalagi di pemukiman yang padat penduduknya, jikalau ada kondisinya tidak terawat dan jarang diperhatikan atau diurus.

Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh warga RT 08 Perumahan Puri Kraton Regency Desa Bendungan, ada lahan fasilitas umum (Fasum) yang ukurannya tidak besar mereka sulap menjadi Taman Mini yang bisa digunakan untuk bermain anak-anak dan keluarga.



Pada kesempatan sebelumnya sudah dibahas pembangunan Taman Mini tersebut yang kondisinya baru mencapai 40% saja, dan mari coba lihat lagi update terkini perkembangannya sampai mana.

Di tengah taman tersebut sudah terpasang satu tiang dengan dua lampu dan terlihat juga sudah nambah tempat permainan anak yakni jungkit-jungkit.


(Ketua RT 08 Yulius Usman beserta Istri)


Berikut tanggapan ketua RT 08 Yulius Usman kepada tim PURIonline lewat media sosial WhatsApp,

"Prosesnya bertahap Mas, masih 50% dari rencana, yang belum dilengkapi seperti :
1. Permainan anak-anak kurang 2 item.
2. Pemavingan semua di area lokasi taman dan penanaman tanaman hias.
3. Tempat nama taman,"

Ia juga menambahkan komentarnya,
"Itu semua progresnya bertahap, sedikit demi sedikit akan saya lakukan, tentu disamping itu juga sambil menjalankan program yang lainnya."

Waallohu A'lam Bishowab.