Pasuruan, PURIonline - Acara rutinan sholawatan dua pekan sekali yang biasa diadakan oleh Jama'ah Isyfa' Lana Puri pada Kamis (1/10/2020) malam ini batal digelar.
Rencana awalnya sesuai jadwal kegiatan tersebut akan dilaksanakan dirumahnya Deni Purnomo A13-09 Blok M RT 09 Perumahan Puri Kraton Regency.
Batalnya acara tersebut dikarenakan Jama'ah Isyfa' Lana Puri ingin mematuhi aturan pemerintah lebih khusus Surat Edaran (SE) Bupati No : 360/22/COVID-19/IX/2020 terkait Pengetatan Pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan No. 36 tahun 2020, No. 52 tahun 2020, dan Penundaan sementara SE Bupati tentang Standar Operasional Prosedur terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni, dan Budaya, TPQ, Madin, serta Kegiatan Keagamaan Lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Karena menurut peta sebaran Covid-19 Jawa Timur pertanggal 20 September 2020, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 4 daerah yang masuk dalam zona merah.
Mari kita tunjukan bahwasanya ini manfaat, maka dari itu Jama'ah Isya' Lana Puri mendukung pemerintah dalam menekan laju kasus positif Covid-19 yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Waallohu A'lam Bishowab.