Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Sabtu, 05 Desember 2020

Buruh Harus Tahu! Kajian Akademik Terkait Penetapan UMK Tahun 2021



Pasuruan, PURIonline - Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/538/KPTS/013/2020.

Adapun ini hasil kajian akademiknya sebagai berikut :

1. Bermula dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/ 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tanggal 26 Oktober 2020, bahwa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2019.

2. Bahwa Surat Edaran tersebut, tidak serasi dengan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menggunakan formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan, dengan rumus formula perhitungan : UMn = UMt+ {UMtx (Inflasi+ % ∆ PDBt}.

3. Bahwa berdasarkan perhitungan upah minimum sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa sesuai data Badan Pusat Statistik, Pertumbuhan Domestic Bruto tercatat sebesar 1,85 %  dan inflasi tercatat sebesar 1,42 %, sehingga upah minimum tahun 2021 naik sebesar 3,27 %(tiga koma dua tuju persen).

4. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada 2 November 2020, maka sesuai ketentuan Pasal 191A Bidang IV Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa :
    Pada saat berlakunya undang-undang ini :
    a. untuk pertama kali upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
    b. bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum undang-undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau memenuhi upah.

5. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka dengan sendirinya SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/ 2020 tidak dapat diberlakukan, karena belum berlandaskan pada ketentuan Pasal 191A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “untuk pertama kali upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Sumber : Koranperdjoeangan.com

Tidak ada komentar: