Pasuruan, PURIonline - Dinamika perpolitikan ditingkat rukun warga (RW) XI Perumahan Kraton Harmoni desa Bendungan kembali memanas.
Hal tersebut dikarenakan ketua RT 02 Dadang yang sampai saat ini masih menolak mengakui Darso sebagai ketua RW XI yang sah.
Justru sebaliknya Ia masih mengakui mantan ketua RW XI periode sebelumnya dengan berpegang SK bernomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 yang sudah dicabut oleh PJ Kades Bendungan serta disaksikan oleh Kasipem Kecamatan Kraton.
Hal tersebut membuat batas kesabaran ketua RW XI Darso habis, yang akhirnya melayangkan surat somasi kepada ketua RT 02 Dadang.
Adapun isi surat somasi lengkapnya sebagai berikut:
Kepada Yth : Bapak Dadang
Di RT 02
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan hormat,
Menindaklanjuti keputusan Pak Dadang ketua RT 02/RW XI Perumahan Kraton Harmoni yang menolak kepengurusan RW XI periode 2021-2026 dan masih mengakui Pak Pustopo Adi sebagai ketua RW XI maka saya (Darso) sebgai ketua RW XI yang sah juga tidak mengakui Pak Dadang sebagai ketua RT 02.
Oleh karena itu segala surat menyurat/surat mengantar dari RT yang ditandatangani Pak Dadang sebagai ketua RT-nya maka Saya tidak bersedia menandatanganinya.
Demikian surat ini dibuat agar menjadikan pertimbangan warga, tokoh masyarakat, dan sesepuh RT 02 untuk melakukan penggantian ketua RT.
Wasallamua'laikum wr. wb.
Pasuruan, 20 Agustus 2021
Hormat kami,
TTD
Darso, S.T
(Ketua RW XI)
Tembusan:
1. Kepala Desa Bendungan
2. Sekretaris dan Bendahara RT 02/RW XI
3. Tokoh Masyarakat dan Sesepuh RT 02/RW XI
4. Wakil ketua RT 02
Dengan keluarnya surat somasi dari RW XI tersebut, otomatis membuat geger warga RT 02 yang awalnya menganggap baik-baik saja tidak ada masalah.
Solusinya yang terpenting, semoga warga RT 02 bisa memahami kejadian ini dan bisa mengambil tindakan yang terbaik untuk lingkungan. Lebih bijak lagi bisa diadakan pemilihan ulang ketua RT secara demokrasi dengan melibatkan semua lapisan masyarakat.
Waallohu A'lam Bisshowab.