Featured Post
Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama
Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...
Rabu, 11 November 2020
Kita Tunggu Gebrakan Kasipem Desa Bendungan dalam Menjalankan Tugasnya sebagai Fasilitator RW XI
Inilah Nilai Usulan UMK dan UMSK Tahun 2021 Dari Hasil Rapat Dewan Pengupahan Unsur Buruh
Pasuruan, PURIonline - Hasil rapat lanjutan dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mengenai penetapan usulan nilai UMK Tahun 2021 memunculkan tiga usulan rekomendasi.
Masing-masing pihak masih tetap berpegang dengan pendapatnya seperti pada rapat sebelumnya.
Bertempat di ruang pertemuan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Jl. Ir. H. Juanda No.56, Kepel, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (10/11/2020) Pukul 09.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mulai dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (Apindo), Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Unsur Akademisi.
1. Pandangan/pendapat unsur SP/SB
- Usulan dari Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB mengajukan Upah Minimum Kabupaten tahun 2021 didasarkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2020 ditambah dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga didapat nilai UMK sebesar Rp4.838.633,19 (Empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan belas sen).
- Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB mengusulkan sektor unggulan untuk :
a. Sektor I sebanyak 56 sektor sebesar 9% dari usulan UMK tahun 2021 sebesar Rp5.274.110,18
b. Sektor II sebanyak 25 sektor sebesar 8% Rp5.225.723,85
c. Sektor III sebanyak 29 sektor sebesar 6% Rp5.128.951,18
2. Pandangan/pendapat unsur Pengusaha (APINDO)
- Usulan UMK tahun 2021 adalah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No : M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang penyesuaian penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
- Nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.
3. Pandangan/pendapat unsur Pemerintah
- Sesuai SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Maka unsur Pemerintah dengan mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp4.290.133,19 (Empat juta dua puluh seratus tiga puluh tiga sembilan belas sen).
Waallohu A'lam Bisshowab.
Selasa, 10 November 2020
Surat Perintah Sudah Turun, Yuk Kita Dukung Fasilitator RW XI dari Desa Bendungan
Foto dalam Berita : Peringatan Maulid 1442 H di Perumahan
Senin, 09 November 2020
Mantab!! Tim Saber Bergerak Bersihkan Sampah Pasca Acara Maulid
Minggu, 08 November 2020
Walimatul Khitan Ahmad Hasbullah Al-badani, Ini Pesan yang Disampaikan oleh KH. Fahrurozi
Perumahan Puri Kraton Regency Selenggarakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H
Sabtu, 07 November 2020
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1442 H, Ini Himbauan dari Ketua Paguyuban PURI
Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan Mengenai Usulan Nilai UMK Tahun 2021
Pasuruan, PURIonline - Rapat dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mengenai usulan nilai UMK Tahun 2021 berlangsung alot, saling lempar adu argumentasi tidak bisa dihindarkan.
Dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mulai dari unsur pemerintah, Apindo, SP/SB, hingga Akademisi.
Bertempat di ruang pertemuan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Jl. Ir. H. Juanda No.56, Kepel, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Jum'at (6/11/2020) Pukul 09.00 WIB.
Dari masing-masing unsur menyampaikan pandangannya terkait UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan,
Dari Akademisi menyampaikan kalau mencermati SE Menaker itu seharusnya untuk UMK 2021 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2020.
Dari unsur Apindo menanyakan bahwasannya untuk UMK tahun 2021 ini tidak ada petunjuk teknis seperti tahun-tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi, sehingga mempertanyakan apa yang dijadikan acuan nilai untuk penerapan UMK tahun 2021 ini?
Perwakilan Apindo juga berpedoman kepada SE Menaker, yang mengatakan untuk kenaikan UMK tahun 2021 masih memakai UMK tahun 2020 atau tidak ada kenaikan.
Dari perwakilan SBSI punya pandangan berbeda, jika kita mencermati SE Menaker maka penyesuaian UMK tahun 2021 sama dengan UMK 2020 itu diasumsikan "penyesuaiannya yang sama" bukan nilai nominalnya dan berapa penyesuaian dari tahun 2019 ke 2020 yakni naik 8,51 jadi seharusnya kenaikannya UMK tahun 2021 itu naik 8,51%.
Sedangkan dari KSPI menyampaikan bahwa jika melihat kondisi saat ini, kebutuhan pekerja ini tidak dipungkiri lagi menjadi naik karena adanya kebutuhan kesehatan terkait pencegahan terhadap Covid-19 dan ini yang diabaikan Pemerintah.
Kebutuhan seperti Hand sanitizer, masker, probiotik, dan lain-lain untuk dijadikan menjadi komponen tambahan untuk kenaikan UMK tahun 2021.
Dari FSPMI juga menambahkan Pemerintah lupa dengan kondisi pandemi saat ini yang memaksa pekerja/buruh ini mengalokasikan dana yang lebih untuk memenuhi kebutuhan tambahan terkait Covid-19 itu tadi.
Jika dari Apindo mengusulkan tidak adanya kenaikan, maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan bahwa ada jaminan atau garansi secara tertulis di tahun 2021 tidak ada lagi Pandemi atau Covid-19 sudah hilang, maka kami siap jika UMK tahun 2021 tidak sesuai harapan kami.
Tetapi jika Pemerintah berani menjamin atau garansi, atau pandemi Covid-19 masih berlangsung. Maka mau tidak mau kebutuhan terkait pencegahan Covid-19 ini harus dipenuhi oleh Pemerintah.
Kami juga mempertanyakan berapa persen Perusahaan yang menjalankan terkait kebutuhan Covid-19, yang sudah diwajibkan oleh gugus tugas Kabupaten Pasuruan, silakan dihitung sendiri karena kami yakin tidak 100 menjalankan itu semua.
Bupati Pasuruan sudah Juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwasannya kenaikan UMK tahun 2021 salah satunya memperhatikan adanya kebutuhan tambahan terkait pencegah Covid-19.
Terakhir untuk rapat kali ini masih belum menemui hasil final, dan sudah diagendakan lagi rapat berikutnya hari Selasa, tanggal 10 November 2020.
Waallohu A'lam Bisshowab.