Featured Post
Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama
Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...
Rabu, 14 Oktober 2020
Pasca Di Gruduk Emak-emak Harmoni, Inilah Syarat Menjadi Ketua dan Pengurus RW
Selasa, 13 Oktober 2020
Keren!! Dukung Diadaknnya Pemilihan Ketua RW, Emak-emak Perumahan Harmoni Gruduk Balai Desa Bendungan
Pasuruan, PURIonline - Mau tidak mau, suka tidak suka, Demokrasi memang harus ditegakkan di Perumahan yang kita cintai dan banggakan ini.
Saking peduli sekaligus penasarannya terkait polemik yang ada di RW XI, ada 7 orang Emak-emak Perumahan Harmoni 'melabrak' ke Balai Desa Bendungan untuk menanyakan kondisi saat ini dan mendukung segera diadakannya pemilihan ketua RW XI yang baru.
Mereka kemungkinan sudah gerah dan jengah dengan kondisi Perumahan seperti sekarang ini, sehingga sampai menanyakan langsung ke Desa.
Disini saya salut, kagum, dan acungkan dua jempol atas pergerakan yang dilakukan Emak-emak RW XI Perumahan Kraton Harmoni.
Mereka punya inisiatif sendiri dengan langsung menanyakan tentang kondisi Perumahan yang sebenarnya, sehingga mendapatkan informasi yang akurat dari sumber asalnya.
Tentunya ini menjadi bukti nyata bahwasannya keinginan diadakannya demokrasi pemilihan ketua RW tidak hanya sesepuh, 5 RT Puri, tetapi Emak-emak yang ada di RW XI Perumahan Kraton Harmoni juga menginginkan hal yang sama.
Waallohu A'lam Bishowab.
Senin, 12 Oktober 2020
Apa Itu Perdes?
Minggu, 11 Oktober 2020
Pengajian Kuliah Subuh Habib Taufiq Assegaf : Orang-orang Yang Berangkat Menuju Kepada Tuhan ada 3 Macam
Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Syahrandi M.Pdi : Fiqih Sholat Menurut 4 Mazhab
Sabtu, 10 Oktober 2020
Rindu Sudah Sembilan Bulan
8 Fakta Terbaru Dalam Musyawarah Warga yang Diselenggarakan PJ Kades Bendungan
Pasuruan, PURIonline - Musyawarah warga Perumahan yang sudah digelar PJ Kades Bendungan beberapa hari yang lalu (7/10/2020) perkembangannya memunculkan fakta terbaru.
Selain itu rapat kali juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan.
Dan berikut ini Fakta terbaru yang mungkin berguna bagi warga Perumahan :
1. SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut.
2. Dasar dicabutnya SK "Kontroversial" adalah :
- Hasil kesepakatan rapat Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
- Perbub no.16 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.
3. Dengan Dicabutnya SK "Kontroversial" maka Ketua RW XI yang SK-nya habis tanggl 30 September saat ini sudah Tidak Menjabat Lagi.
4. Dengan kosongannya Jabatan ketua RW, maka terkait Surat Menyurat warga dari ketua RT bisa langsung ke Desa.
5. Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.
6. Segera warga Perumahan untuk melakukan pemilihan Ketua RT baru bagi SK-nya dicabut dan yang belum punya SK silakan diurus ke Desa.
7. Dalam rangka mengisi kekosongan dan menjalankan administrasi, iuran, Dll. Maka ketua RT/Warga/Sesepuh silakan ditunjuk ketua RW Sementara hingga terpilihnya ketua RW terpilih.
8. Terkait penunjukan ketua RW Sementara ini dasar hukumnya memang belum ada, tetapi karena ini darurat dan kasus baru maka boleh-boleh saja.
Semoga bermanfaat.
Waallohu A'lam Bishowab.