Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Minggu, 18 Oktober 2020

6 Poin Utama Hasil Rapat Bersama PHBI RT 09 dengan Pengurus PKK, Apa Saja?



Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati maulid nabi Muhammad Saw 1442 H pengurus RT 09 dan Ibu-ibu PKK menggelar rapat bersama.

Bertempat di rumah Ustadz Hasum A14-10 Blok M RT 09 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.


Berikut ini 6 poin utama hasil rapat bersama : 

1. Hasil rapat Ibu-ibu PKK akan melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1442 H dan disetujui oleh Bapak-bapak.

2. Wacananya akan ditarik iuran per KK 25k oleh masing-masing Pokja.

3. Untuk pelaksanaannya hari Sabtu Tanggal 31 Oktober 2020 ba'da Maghrib bertempat di Lapang Blok M.

4. SUSUNAN ACARA
18.00 - 18.10 Pembukaan (MC)
18.11 - 18. 45 Maulid Diba' (Bapak-bapak+Remaja)
18.46 - 19.00 Sambutan-sambutan
‌* Ketua PHBI
‌* Ketua RT
19.00 - 20.00 Mauidhotul Hasanah+Do'a
(Habib Achmad Haldar dari Cirebon / Ustadz Hasum)


5. Perlengkapan
- Sound+Alat Banjari : Ustadz Hasum
- Banner+Dekorasi : Bu RT
- Kiyai : Pak RT
- Konsumsi : Ibu-ibu PKK
- Tikar : Semua warga
- Lampu : Pak Deni+Pak Haris
- Kursi : Pak Haris
- Karpet Panggung : Pak Rochim
- Perijinan : Pak RT
- Nyarang : Pak Tomo

6. Peserta semua warga RT 09 dan beberapa undangan.

Semoga acara tersebut diberikan diberikan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan serta mendapat ridho Alloh SWT. Aamiin

Waallohu A'lam Bishowab.

Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Wahid : Tasawuf Bab Sholat dan Perbanyak Istighfar



Pasuruan, PURIonline - Sebagai pembukaan pengajian malam Ahad Masjid Nur Ukhuwah, sudah dua pertemuan dengan sekarang untuk pembacaan sholawat burdah dibawakan oleh Al-Banjari asuhan Ustadz Yahya dan Ustadz Warkadi.

Sejenak kita ucapkan Istirja "Innailaihi wainnailaihi Rojiun", sebab hari ini Sabtu (17/10/2020) saja tiga ulama dari tiga pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur tutup usia.

Ketiga ulama itu KH Fuad Jazuli pengurus Ponpes Al Falah Ploso, Mojo, Kediri. Almarhum diketahui meninggal Sabtu (17/10/2020) pagi saat subuh.

Kemudian selepas zuhur, KH Hasan Saiful Islam pengurus Ponpes Zainul Hasan Genggong, Kraksaan, Probolinggo, juga tutup usia. Dan terakhir KH Imam Suhrowardi dari Pesantren Tanwirul Qulub, Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Jika Bupati atau Gubernur meninggal maka paling lama satu bulan sudah ada penggantinya, tetapi jika seorang alim ini wafat maka sulit untuk mencari penggantinya, butuh waktu bertahun-tahun.


Saya pernah melihat penceramah di YouTube ada yang membahas sunah yang wajib. Nah ini kan jadi masalah. Wajib, sunah, mubah, makruh dan haram itu sudah ada kotak-kotaknya sendiri tidak bisa digabungkan.

Jadi kepada para Jama'ah mohon jika mendengar ceramah di YouTube harus diperhatikan juga siapa penceramahnya, belajar dimana, siapa gurunya, organisasi Islam nya ikut mana dan lain-lain agar kita tidak tersesat nantinya.

Dalam salah satu kitab, Alloh SWT menciptakan badan kita semuanya itu untuk ibadah.

Kita membahas Tasawuf bab Sholat, Niat, bacaan sholat, dan gerakkan badan dalam sholat itu ketiga-tiganya mengandung unsur Tasawuf atau akhlak.

Alloh SWT berhak merusak badan kita yang dibuat maksiat.
Contoh mata kita pagi hari dibuat maksiat, siang juga dipakai maksiat, sore hari tetap maksiat, lalu tidur dan bangun pagi tiba-tiba tidak bisa melihat, itu hak Alloh SWT untuk mencabut nikmat melihat kita.


Bagaimana sholat ini agar bisa khusuk?
Saya juga tidak bisa jawab, karena masih belum bisa Khusuk dalam sholat, cuma menurut guru saya waktu belajar dulu, Sholatlah dengan mengingat bahwasannya kita sedang sholat. Atau sholatlah seolah-olah kita sedang dilihat Alloh SWT.

Rasulullah saja masih sering beristighfar, ketika ditanya sahabatnya kenapa masih beristigfar padahal beliau dijamin masuk surga?
"Saya beristigfar karena bersyukur atas karunia Alloh SWT".

Terakhir hal pertama kita sebagai seorang hamba adalah harus berani mengakui kesalahan dan dosa-dosa kita, caranya dengan bertaubat dan selalu banyak beristigfar kepada Alloh SWT.

Waallohu A'lam Bishowab.

Sabtu, 17 Oktober 2020

Rapat PHBI Puri, Jadi Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw?



Pasuruan, PURIonline - Pandemi Covid-19 memang tidak bisa dipungkiri telah merubah tatanan kehidupan secara global, hampir semua penduduk planet bumi terdampak.

Walau demikian Pemerintah Indonesia nampaknya tidak mau menyerah berperang melawan makhluk yang super kecil tersebut, hingga macam-macam jurus sudah dikeluarkan.

Dalam rapat perdana yang diselenggarakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Puri dan dihadiri oleh semuanya, kecuali RT 08 yang berhalangan hadir karena pas masuk kerja siang. Bertempat di Balai Puri RT 06&07, Jum'at (16/10/2020) malam.

Dipimpin langsung oleh Pengurus PHBI Puri Ustadz Abdul Aziz (UAA), setelah mendengar berbagai masukan dan penjelasan dari tiap RT bahwasannya sepakat semuanya untuk mengadakan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1442 H.

Adapun untuk pembiayaan diambil dari dana PHBI pada peringatan Isro' Miroj Nabi Muhammad Saw yang dulu gagal diselenggarakan karena alasan Covid-19.

Sedangkan untuk kepanitiaannya tinggal melanjutkan saja, termasuk seksi-seksi yang sudah diamanahi perlengkapan dan lain-lain.

Pelaksanaan InsyaAlloh akan diselenggarakan pada hari Sabtu malam Ahad tanggal 7 November 2020 dan tempatnya sesuai rencana yang dulu yakni di jalan utama Perumahan.

Tentunya acara tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.

Waallohu A'lam Bishowab.

Jumat, 16 Oktober 2020

Gus Ipul : Alhamdulillah Masih Bisa Rutinan



Pasuruan, PURIonline - Jama'ah sholawatan Isyfa' Lana Puri kembali menggelar acara rutinan bersama anak-anak remaja putra.

Kali ini bertempat di rumah Ustadz Hasum Blok M RT 09 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency.

Dalam kultum singkat yang disampaikan setelah selesai pembacaan Maulid Diba' oleh Ustadz Abdul Aziz (UAA), Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan untuk hadir acara rutinan ini.

Malam hari ini juga kita masih melihat anak-anak remaja putra Puri hadir ditengah-tengah kita.

Mulai pekan depan, InsyaAlloh kepada Ustadz Arim silahkan disiapkan anak-anak remaja putra ini mengadakan Sholawatan sendiri.

Untuk yang perdana bisa di mulai di Balai Puri dulu setelah itu setiap dua pekan sekali tiap Kamis malam Jum'at menyelingi Bapak-bapak.

Sedangkan untuk dua pekan kedepan itu kebarengan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, sehingga jadwalnya dimundurin ke awal bulan November.


"Alhamdulillah masih bisa rutinan" itulah status yang saya baca ketika membuka WA, status tersebut di upload oleh Gus Ipul (Bukan Calon Walikota ya, Hehe) Ia merupakan warga RT 06 RW XI Perumahan Puri Kraton Regency, Ia juga salah satu penabuh Isyfa' Lana Puri.

Mungkin kata-kata tersebut mewakili kita semua khususnya jama'ah Isyfa' Lana Puri atas ungkapan rasa syukur kita kepada Alloh SWT karena masih bisa menghadiri rutinan Sholawatan ditengah Pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Semoga warga Perumahan khususnya Jama'ah Isyfa' Lana Puri tetap diberikan kesehatan dan kekuatan untuk selalu beribadah kepada Alloh SWT. Aamiin.

Waallohu A'lam Bishowab.

Kamis, 15 Oktober 2020

Tanggapan Menkopolhukam RI Mahfud MD Ketika Didatangi oleh Pimpinan SP/SB se-Jawa Timur



Pasuruan, PURIonline - Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya mendatangi kantor Kemenkopolhukam, berikut ini ada tiga hal yang dapat kami rangkum dari apa yang disampaikan oleh Bapak Mahfud MD.

Pertama
Mahfud MD mengakui bahwa terkait aksi demonstrasi serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 lalu merupakan murni perjuangan kaum buruh, sehingga tidak ada yang menunggangi ataupun yang mendanai.

Kedua
Mahfud MD sepakat kesejahteraan yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila nilainya lebih baik dari UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja maka nilai kesejahteraan tersebut tidak boleh dikurangi.

Ketiga
Bagi pihak-pihak yang tidak sepakat denga isi UU Omnibus Law Cipta Kerja, dipersilahkan menempuh jalur Judicial Review ( JR ) di Mahkamah Konstitusi, Dengan Mempersoalkan UJI FORMAL dan atau UJI MATERIL, Atau dapat juga mengusulkan dalam peraturan turunan dari UU tersebut.

Keempat
Terkait nominal atau perhitungan kesejahteraan yang direduksi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, semisal Upah Minimum, nilai pesangon, dan lain-lain Mahfud MD tidak mengetahui secara detail, beliau akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah.


Secara simbolis satu berkas aspirasi serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur telah diserahkan oleh Jazuli selaku Sekretaris KSPI Jawa Timur kepada Bapak Mahfud MD Menkopolhukam RI dengan disaksikan oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Upaya melalui lobi atau dialog-dialog telah kami lakukan, jika seandainya Pemerintah tetap memberlakukan UU (Omnibus Law) tetang Cipta Kerja, maka kami akan melanjutkan perjuangan secara KONSTITUSIAL, Yaitu : Melalui jalur Yudikatif Review, Legislatif Review, atau mungkin dengan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstusi, dan bahkan dengan tetap melakukan Aksi-aksi Demonstrasi unjuk rasa sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Waallohu A'lam Bishowab.

SP/SB dan Gubernur Jawa Timur Datangi Kemenkopolhukam RI Sampaikan Sikap Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja



Pasuruan, PURIonline - Kemarin Rabu (14/20) sebanyak 25 orang para pemimpin SP/SB se Jawa Timur dari berbagai Konfederasi dan Federasi yang didampingi oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa bertandang ke kantor Kemenkopolhukam RI untuk menyampaikan aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB s.d. 16.00 WIB dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI yakni Prof. Mahfud MD.

Tujuan kami mendatangi Bapak Menkopolhukam untuk mengawal surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2020 perihal Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law, selain itu kami juga ingin menyampaikan secara langsung kepeda Pemerintah Pusat aspirasi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur yang kami wakili.

Keberatan kami terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja telah kami sampaikan secara gamblang, baik lisan maupun tertulis. Diantarnya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang ter-PHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya lebih baik dari UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, dan lain-lain.

Kami menilai pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal.

Dalam pertemuan tersebut kami juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada yang menunggangi dan mendanai. 

Aksi-aksi demonstrasi semacam ini tidak hanya kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga telah kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemangku kebijakan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrai ponolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS, dan lain-lain.

Terakhir kami menyampaikan Kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menkopolhukam RI agar :
“Menunda pemberlakuan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)".

Bagaimana tanggapan Bapak Mahfud MD?
Solusi apa yang ditawarkan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur?

Bersambung...

Waallohu A'lam Bishowab.

Rabu, 14 Oktober 2020

Pasca Di Gruduk Emak-emak Harmoni, Inilah Syarat Menjadi Ketua dan Pengurus RW

Pasuruan, PURIonline - Pasca aksi yang dilakukan Emak-emak Perumahan Kraton Harmoni menggruduk Balai Desa Bendungan yang meminta kejelasan serta mendukung diadaknnya pemilihan ketua RW baru.

Inilah syarat yang perlu anda ketahui jika ingin menjadi ketua dan pengurus RW menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tahun 2020 : 

1. Warga Negara Indonesia dan penduduk yang berdomisili tetap dilokasi RW setempat.

2. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan.

3. bersedia dicalonkan sebagai pengurus RW.

4. Bukan Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparat Kelurahan setempat, pimpinan dan anggota BPD.

5. Syarat-syarat lain yang disepakati oleh Musyawarah Desa.
d. Masa bakti Pengurus RW di Desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali periode berikutnya. 

e. Susunan pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

f. Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, mengundurkan diri, berakhir masa baktinya dan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara tetap.

g. Pemberhentian Pengurus RW dilakukan oleh Pemerintah Desa atas usulan dari hasil Rapat Pleno Pengurus RW, dan h. Berdasarkan hasil musyawarah warga di lingkungan RW setempat dilaporkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan perubahan keputusan. Waallohu A'lam Bishowab.

Selasa, 13 Oktober 2020

Keren!! Dukung Diadaknnya Pemilihan Ketua RW, Emak-emak Perumahan Harmoni Gruduk Balai Desa Bendungan

                               (Ilustrasi)


Pasuruan, PURIonline - Mau tidak mau, suka tidak suka, Demokrasi memang harus ditegakkan di Perumahan yang kita cintai dan banggakan ini.

Saking peduli sekaligus penasarannya terkait polemik yang ada di RW XI, ada 7 orang Emak-emak Perumahan Harmoni 'melabrak' ke Balai Desa Bendungan untuk menanyakan kondisi saat ini dan mendukung segera diadakannya pemilihan ketua RW XI yang baru.

Mereka kemungkinan sudah gerah dan jengah dengan kondisi Perumahan seperti sekarang ini, sehingga sampai menanyakan langsung ke Desa.

Disini saya salut, kagum, dan acungkan dua jempol atas pergerakan yang dilakukan Emak-emak RW XI Perumahan Kraton Harmoni.

Mereka punya inisiatif sendiri dengan langsung menanyakan tentang kondisi Perumahan yang sebenarnya, sehingga mendapatkan informasi yang akurat dari sumber asalnya.

Tentunya ini menjadi bukti nyata bahwasannya keinginan diadakannya demokrasi pemilihan ketua RW tidak hanya sesepuh, 5 RT Puri, tetapi Emak-emak yang ada di RW XI Perumahan Kraton Harmoni juga menginginkan hal yang sama.

Waallohu A'lam Bishowab.

Senin, 12 Oktober 2020

Apa Itu Perdes?



Pasuruan, PURIonline - Dalam beberapa pekan belakangan warga Perumahan sedang dihebohkan dengan polemik SK "Kontroversial" tentang pengangkatan otomatis ketua RT/RW Desa Bendungan, walaupun akhirnya SK tersebut di cabut.

Yang tidak kalah dibicarakan lagi adalah terkait jabatan ketua RW XI yang saat ini sedang ada kekosongan pimpinan.

Mengenai pemilihan RW XI sendiri masih menunggu Perdes nya disahkan dahulu, yang menarik adalah apa itu Perdes? Dan Siapa yang membuatnya?

Mari kita coba jawab menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.


Perdes atau kepanjangan dari Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perdes juga biasanya terdiri dari berbagai macam model tergantung keperluannya, misalnya :

1. Perdes APBDes
2. Perdes RPJM Desa
3. Perdes Pemilihan Ketua RT/RW/Kasun
4. Perdes Pungutan Desa
5. Perdes Pengelolaan Kekayaan Desa
6. Perdes Larangan Buang Sampah Sembarangan
7. Perdes Kewenangan Desa
8. Perdes BUMDes
Dan lain-lain.

Terkait informasi Perdes tentang pemilihan ketua RT/RW sudah di cek oleh DPRD dan sekarang sedang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.

Waallohu A'lam Bishowab.