Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Jumat, 09 Oktober 2020

Rutinan Isyfa' Lana Puri Kolaborasi Beda Generasi : Siapakah Saudara Rasulullah Itu?

(Kolaborasi beda generasi)


Pasuruan PURIonline - Setelah sebelumnya libur satu pekan karena adanya Surat Edaran Bupati terkait penekanan kasus Covid-19 di Pasuruan.

Jama'ah rutinan sholawatan Isyfa' Lana Puri kembali di gelar, bertempat di rumahnya Bapak Deni Purnomo A13-09 Blok M RT 09, Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/10/2020) malam.

"Alhamdulillah pada malam hari ini Alloh SWT mempertemukan kita semua, semoga lantunan solawat ini menjadi syafaat," tutur Ustadz Abdul Aziz mengawali kultum ba'da Sholawatan.

Suatu hari Rasulullah Saw hening melihat wajah para sahabat satu persatu, 
"Sahabat-sahabatku sekalian, saya lagi rindu dengan saudara-saudaraku"

'Wahai Rasulullah, bukankah kami ini saudaramu?'

Beliau bersabda, "Tidak, kalian semua adalah para sahabatku tetapi bukan saudaraku."

"Saudara-saudaraku adalah mereka yang belum pernah melihatku tetapi mereka beriman denganku dan mereka mencintai aku melebihi anak dan orang tua mereka. Mereka itu adalah saudara-saudaraku dan mereka bersama denganku.”

Mari kita renungkan, barangkali ini salah satunya cara kita cinta kepada Rasulullah.
Sehingga disebut saudara Rasullullah.

Alhamdulillah kita kehadiran anak-anak untuk berkolaborasi dan testing. Sehingga kedepannya anak-anak ini agar dibuatkan pengajian sendiri seperti Qotrunnada Putri Puri, jadwalnya di selang pekan ini Bapak-bapak terus pekan berikutnya Anak-anak lalu pekan berikutnya Bapak-bapak lagi.

Semangat buat anak-anakku karena kita ini adalah saudara Rasullullah, yang InsyaAlloh akan berjumpa dengan beliau di Yaumul akhir. Aamiin.

Waallohu A'lam Bishowab.


Kamis, 08 Oktober 2020

Abdul Haris : Menanggapi Hasil Musyawarah warga di Pendopo Desa Bendungan

(Ilustrasi Musyawarah Warga)


Pasuruan, PURIonline - Mengingat rapat pertemuan di balai Desa Bendungan, yang ketiga kalinya, tentang masalah jabatan RW yang kosong sehingga harus dicarikan pengganti ketua RW sementara, fungsinya untuk mengurus surat menyurat hingga pembentukan pengurus RW yang baru.

Yang hadir rapat dari Puri Ketua RT 06 -10 tapi sayang dari RT 01-05 tidak hadir atau sengaja tidak hadir, mungkin karena mereka malu atas perbuatannya sendiri, berarti secara tidak langsung mengaku kalah.

Dalam rapat tadi malam (7/10) juga membahas wacana penunjukan ketua RW sementara, peserta rapat mengatakan agar secepatnya dibentuk, mengantisipasi adanya gejolak atau perselisihan antar warga Perumahan.

Akan tetapi dari PJ Kades tidak berani mengambil keputusan, karena harus dikonsultasikan dahulu dengan kecamatan sebab dasar hukumnya belum ada. Karena kasus tingkat RW seperti ini jarang terjadi.

Lalu Sekdes angkat bicara, bahkan menyambut baik dan menjunjung tinggi atas kebaikan warga Perumahan, dan terakhir mengatakan kalau ingin cepat pembentukan RW baru, RT yang dicabut SK-nya cepat diurus, dan RT yang belum dapat SK segera dipenuhi persyaratannya agar dibuatkan SK-nya.

Waallohu A'lam Bishowab.

Musyawarah Warga : Misalkan Masih ada Yang Berpedoman Pada SK Yang Sudah Dicabut Monggo, Tapi...



Pasuruan, PURIonline - PJ Kepala Desa Bendungan kembali menggelar rapat Musyawarah Warga Perumahan untuk yang ketiga kalinya.

Bertempat di Pendopo Desa Bendungan,  rapat juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan, Rabu (7/10/2020) ba'da Isya.

Rapat dibuka dengan sambutan PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo yang menyampaikan Alhamdulillah kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga masih bisa hadir disini.

Pertemuan hari ini kami dari pemerintah Desa mengharapkan bisa mendapatkan hasil yang terbaik kedua belah pihak.

"Meskipun dalam hati kecil saya ada ganjalan karena dari RT 1-5 dan RW XI masih belum hadir atau bahkan sengaja tidak hadir." Menutup sambutannya.




Hasil dari rapat kemarin kami saya sampaikan kepada kepala seksi pemerintahan (Kasipem) dan Pak Camat, terkait RT 1-5 yang menolak.

Untuk SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW tetap kami cabut, dasarnya :
1. Hasil kesepakatan Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.
2. Perbub no.16 tahun 2020.

Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.

Terkait info Perdes sudah di cek oleh DPRD dan sekarang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.

Jika SK tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut, maka ketua RW XI sudah habis masa jabatannya.
Sehingga adanya kekosongan jabatan ketua RW.

Lantas bagaimana terkait surat menyurat warga?
Apakah akan ada PJ ketua RW?
Apakah ada dasar hukumnya?
Terus kapan dibentuk panitia PilKaWe?

Bersambung...

Waallohu A'lam Bishowab.

Rabu, 07 Oktober 2020

Beredar 12 Alasan Buruh Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Adalah Hoax, Ini Faktanya

  

Pasuruan, PURIonline - Di masyarakat beredar informasi, bahwa 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah hoax. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan, bahwa ke-12 hal itu bisa saja terjadi manakala omnibus law diberlakukan. Mari kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas :

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?

Faktanya : Uang pesangon dikurangi. 

Bahkan diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Lagipula tidak jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya seperti yang diberikan sekian ratus ribu selama 6 kali.

Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh. KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? 

Selain itu, karena dalam omnibus law buruh kontrak dan outsourcing bisa “seumur hidup”, maka besar kemungkinan tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Dengan sendiri pesangon akan hilang (tidak lagi didapatkan buruh).

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.

Jika UMSK dan UMSP dihapus tidak adil, sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Fakta lain adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. 

Hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Fakta yang lain, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan jika UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkin adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam. Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (ketik “pemerintah akan terapkan upah per jam” di google untuk melihat beritanya).

4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Cuti Panjang hilang (berpotensi tidak lagi diberikan).

Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun. Sedangkan dalam omnibus law, cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban pengusaha.

Buruh juga meminta agar cuti haid dan melahirkan tidak dipotong upahnya. Sebab kalau upahnya dipotong, maka buruh akan cenderung untuk tidak menghambil cuti. Karena meskipun cuti haid dan melahirkan tetap ada di undang-undang, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan tidak akan bisa berjalan jika upahnya dipotong, karena pengusaha akan memaksa secara halus buruh perempuan tidak mengambil cuti haid dengan menakut-nakuti upahnya akan dipotong.

5. Benarkah Outsourcing di semua jenis industri dan dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing (pemborongan pekerjaan) bisa diterakan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali. 

Di mana dalam Pasal 65 UU No 13 Tahun 2003 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan Omnibus law justru menghapus pasal 65 UU 13 tahun 2003 yang memberikan batasan terhadap outsourcing. Sehingga outsourcing bisa bebas di semua jenis pekerjaan.

Fakta yang lain, dalam UU 13 Tahun 2003, outsouring hanya dibatasi di 5 (lima) jenis pekerjaan, sesuai dengan Pasal 66 Ayat (1): Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 

Tetapi dalam omnibus law, Pasal 66 Ayat (1) yang memberikan batasan mengenai pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja outsourcing dihapus. Artinya, semua jenis pekerjaan bisa di outsourcing. Di sini akan terjadi pebudakan modern.

KSPI meminta outsourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu dan tidak boleh seumur hidup, atau kembali sesuai UU 13 Tahun 2003.

Di seluruh dunia, lazim penggunaan outsourcing dibatasi jenis pekerjaannya agar tidak terjadi modern slavery. Misal di Perancis hanya boleh untuk 13 jenis pekerjaan boleh menggunakan karyawan outsourcing dan tidak boleh seumur hidup, begitu pula di banyak negara industri lainnya. Di Indonesia berdasarkan UU 13 Tahun 2003 karyawan outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk 5 jenis pekerjaan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya agar tidak terjadi perdagangan tenaga manusia melalui agen outsourcing. 

Ketika outsourcing dibebaskan, berarti tidak ada job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Hal ini menyebabkan hilangnya peran negara untuk melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

Tahun 2020 saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing sekarang berkisar 70% sampai 80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, bisa saja karyawan tetap hanya tinggal 5%

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.

Dalam perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatgur mengenai berapa lama kontrak (pkwt) harus dilakukan. Sehingga bisa saja terjadi pkwt seumur hidup. KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau pkwt. 

Jika hal ini diterapkan, maka buruh Indonesia tidak memiliki kepastian terhadap masa depan. No job security. Buruh tidak lagi memiliki harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, karena pengusaha cenderung akan mempergunakan karyawan kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja. Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing sebesar 60 persen hingga 75 persen tanpa kepastian kerja, upah rendah, tidak ada jaminan sosial. Data ini hasil survei FSPMI bersama lembaga nirlaba jerman FES di tiga propinsi yaitu jabar, jatim, kepri.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikatergorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Hal ini, karena, omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang bunyinya: 

(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum.

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Omnibus law juga mempermudah PHK, hal ini terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i):

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(b) perusahaan melakukan efisiensi;
(i) pekerja/buruh mangkir;

Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen. Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar.

Selain itu, dalam omnibus law PHK bisa dilakukan karena buruh mangkir (tanpa dijelaskan berapa lama mangkir, sehingga bisa hanya 1 hari) . Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turu dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis. 


8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Karena outsourcing dan karyawan kontrak bebas, maka sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun. Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Selain itu, karena rentang diputus kontrak, maka tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?*

Faktanya: Omnibus law mengatur hubungan yang fleksibel dengan mudah rekrut dan pecat. Sehingga mungkin saja akan banyak buruh yang berstatus sebagai tenaga kerja harian.

Selain itu, omnibus law waktu kerja fleksibel. Hal ini justru akan meningkatkan jumlah pekerja informal di industri padat karya. Misalnya, pabrik boneka, sepatu, baju, tidak lagi mendirikan bangunan pabrik tetapi cukup mendirikan kantor saja. 

Pengusaha akan memberikan order ke masyarakat atau buruh yang bekerja dari rumah (home industry). Dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi perlindungan untuk buruh. Upah hanya dibayarkan seenaknya dan tidak ada jamian kesehatan dan jaminan pensiun. 

Dampak lebih lanjut, hasil produksi dari para buruh ini menjadi tidak kompetitif dan terjadi eksploitasi terhadap tenaga buruh. Sekarang saja, hal seperti ini sudah terjadi di sektor garmen, sepatu, makanan minuman, dan boneka. Padahal tujuan omnibus law ini salah satunya adalah menambah jumlah pekerja formal dari perpindahan sektor informal. 

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.

Di mana dalam Pasal 42 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 disebutkan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Tetapi dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya. 

Jelas ini akan mempermudah TKA masuk. Apalagi praktiknya, saat ini saja TKA unskill sudah banyak yang masuk.

Tetapi omnibus law dalam perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003 hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Ini adalah dampak dari meluasnya buruh outsourcing dan kontrak. Karyawan kontrak itu, kalau tidak nurut (banyak protes), pasti tidak akan diperpanjang kontraknya.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Ini adalah dampak dari penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah per jam (lihat tanggapan kami di atas). Sehingga hari libur pun, buruh bisa saja diwaijibkan tetap bekerja.

Oleh : Said Iqbal (Presiden KSPI)

Waallohu A'lam Bishowab.

Selasa, 06 Oktober 2020

Abdul Haris : Bicara Taman dan Pemimpin yang Baik



Pasuruan, PURIonline - Alhamdulillah mengucapkan banyak terima kasih dari warga RT 09, kepada ketua RT 08 atas ketulusannya dan semangatnya untuk melaksanakan tugas dan amanah dari warga.

Yang sedang membangun taman demi keindahan pemandangan lingkungan Perumahan. Di tengah taman juga ada mainan anak-ana beserta ibunya juga bisa, serta progres kedepannya yang masih mau di perindah lagi.

Inilah sosok pemimpin yang patut ditiru, jadi pemimpin dari bawah dulu, kalo dari bawah baik atau berhasil dan bertanggungjawab serta jujur, maka otomatis warga juga senang untuk mempertahankannya.

Bila perlu diangkat kepemimpinannya ke jabatan yang lebih tinggi. Kalau pemimpin selama menjabat tidak ada hasilnya, bahkan pemimpinya tidak kenal sama warganya atau sebaliknya, itu tidak pantas dan tidak layak jadi pemimpin yang patut dipertahankan.

kalau tidak benar nanti warga mencaci-maki, berfikiran buruk, kemana saja uang bulanan saya sebagai warga, untuk apa saja, buat apa saja, mana hasilnya, dan pertanyaan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh para pemimpin.

Tapi alhamdulillah dengan berdirinya Perumahan Puri Kraton Regency ini, Paguyuban, Sesepuh, ketua RT, dan para pemudanya kompak serta rukun, sehingga apa yang direncanakan bisa terlaksana dalam hal apapun.
Terakhir semoga kedepan semakin lebih baik lagi, Aamiin.

Waallohu A'lam Bishowab.

Senin, 05 Oktober 2020

Update Progres Pembangunan Taman Mini RT 08



Pasuruan, PURIonline - Di era modernisasi seperti sekarang ini taman terbuka sudah hampir langka dijumpai, apalagi di pemukiman yang padat penduduknya, jikalau ada kondisinya tidak terawat dan jarang diperhatikan atau diurus.

Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh warga RT 08 Perumahan Puri Kraton Regency Desa Bendungan, ada lahan fasilitas umum (Fasum) yang ukurannya tidak besar mereka sulap menjadi Taman Mini yang bisa digunakan untuk bermain anak-anak dan keluarga.



Pada kesempatan sebelumnya sudah dibahas pembangunan Taman Mini tersebut yang kondisinya baru mencapai 40% saja, dan mari coba lihat lagi update terkini perkembangannya sampai mana.

Di tengah taman tersebut sudah terpasang satu tiang dengan dua lampu dan terlihat juga sudah nambah tempat permainan anak yakni jungkit-jungkit.


(Ketua RT 08 Yulius Usman beserta Istri)


Berikut tanggapan ketua RT 08 Yulius Usman kepada tim PURIonline lewat media sosial WhatsApp,

"Prosesnya bertahap Mas, masih 50% dari rencana, yang belum dilengkapi seperti :
1. Permainan anak-anak kurang 2 item.
2. Pemavingan semua di area lokasi taman dan penanaman tanaman hias.
3. Tempat nama taman,"

Ia juga menambahkan komentarnya,
"Itu semua progresnya bertahap, sedikit demi sedikit akan saya lakukan, tentu disamping itu juga sambil menjalankan program yang lainnya."

Waallohu A'lam Bishowab.

Minggu, 04 Oktober 2020

7 Alasan Buruh Indonesia MENOLAK Isi RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja dan Akan Gelar Mogok Nasional



Pasuruan, PURIonline - Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara Nasional yang diberi nama Mogok Nasional.

Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam Mogok Nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, Mogok Nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum Mogok Nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam (3/10) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI dibawa kedalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang Undang." ujarnya.

Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain.

Selain aksi Mogok Nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Tapi terhadap 3 isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yang dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak. 

Namun demikian, terhadap tujuh hal lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Ketujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI yang ditolak oleh buruh adalah : 

Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

Karena itulah diseluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB Negara.

Karena itu, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairnes.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Dimana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut. 

Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK.

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. 

Dari mana BPJS mendapat sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal.

Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan
Bisa dipastikan BPJS NAKER akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan. 

Ketiga, PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup. Artinya karyawan tetap yang ada saat ini akan menjadi generasi terakhir.

Keempat, Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. 

Siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP. 

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan konpensasi.

Apalagi buruh outsourcing, siapa yang akan membayar JKP-nya? Sebab mustahil agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh. Apalagi kalau outsourcing dikontrak agen di bawah 1 tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya?  

Belum lagi, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing kalau kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha? Apakah pengusaha atau agen outsourcing mau membayar? 

Satu hal yang pasti, dengan DPR RI setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Lalu di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?
      
Kelima. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang. Artinya jika kita mengambil cuti tersebut, maka tidak dibayar upahnya. Padahal cuti itu hak pekerja.

Ketujuh, Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan Mogok Nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing.

Waallohu A'lam Bishowab

Pengajian Malam Ahad, Oleh Ustadz Edi Mahfud Dari Ponpes Dalwa



Pasuruan, PURIonline - Sebelum dibuka mari kita sama-sama membaca surat Al-fatihah, mudah-mudahan Alloh SWT mengabulkan Isteri kita menjadi Istri yang Sholehah sehingga bisa ketemu dan berkumpul kembali di surga dengan kecantikan melebihi bidadari.

Semoga Ibu-ibu juga memiliki anak-anak sholeh/Sholehah, yang membanggakan kedua orang tua dan semuanya.

Mari kita niatkan hadir di Majelis taklim seperti ini, yakni untuk mengikuti para alim ulama.

Alhamdulillah pada malam hari ini kita bisa berkumpul kembali karena nikmat dari Alloh SWT, dimana dahulu para sahabat Rasulullah seperti ini, selalu menghadiri Majelis Ilmu.


Hati kita ini akan mati jika empat hari saja tidak mendengarkan nasihat, tidak mendengarkan hadits-hadits nabi atau ceramah agama. 

Kalau hati kita mati maka tandanya akan mudah marah, serta gampang emosi. Sedangkan ciri orang yang ahli surga adalah 3S :

1. Selalu Menahan marah
2. Suka memanfaatkan
3. Suka berbuat baik

Nikmat itu akan sampai jika orang itu mensyukuri nikmat Alloh SWT, jika mensyukuri nikmat Alloh SWT maka akan ditambah nikmat tersebut, dan nikmat tersebut tidak akan putus.

Begitu juga jika kita suka pengajian, maka akan ditambah nikmat terhadap pengajian tersebut.

Setelah sebelumnya kita telah selesai mengupas tafsir surat Al-fatihah, maka pada kesempatan kali ini langsung kita akan meloncat untuk membahas tafsir surat Yasin, kenapa langsung ke surat Yasin, karena surat ini sering kita baca dan alangkah indahnya jika kita memahami kandungan arti dari surat tersebut.


Ayat pertama
Yasin, dibaca Ya dua harokat dan Sin 6 harokat.
Menurut ulama salaf menyerahkan kepada Alloh SWT dan artinya hanya Alloh SWT yang tahu.

Masih ada arti lainnya, sehubung waktunya cukup pendek sehingga kita teruskan lagi pada dikesempatan berikutnya.

Waallohu A'lam Bishowab.

Sabtu, 03 Oktober 2020

Lagi Viral!! Foto-foto Berita Acara Pencabutan SK Tersebar di WA Grup Perumahan


Pasuruan, PURIonline - Warga RW XI Perumahan Kraton Harmoni dan Puri Kraton Regency digegerkan dengan tersebarnya foto-foto berita acara pencabutan SK tentang pengangkatan ketua RT/RW desa Bendungan masa bakti 2020-2025.

Foto-foto yang menyebar di beberapa WA Grup perumahan tersebut terdiri dari 4 buah foto, yang pertama berita acara No : 141/40/424.307.2.24/2020 yang isinya dua point kesepakatan :

1. Mencabut Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan Kecamatan Kraton masa bakti 2020-2025.

2. Segera melakukan penetapan ketua RT/RW Desa Bendungan dengan demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.


Foto yang kedua berisi daftar hadir Musyawarah warga dan RW XI Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Total ada 29 orang yang menandatangani.

Foto yang ketiga Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor : 141/953/424.307.2.24/2020 tentang pencabutan Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor : 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan Kecamatan Kraton masa bakti 2020-2025.

Foto yang keempat terusan dari foto yang ketiga yakti Memutuskan :

Kesatu : Mencabut Keputusan Kepala Desa Bendungan Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan Kecamatan Kraton masa bakti 2020-2025.

Kedua : Pelaksanaan proses penetapan ketua RT/RW akan dilaksanakan sesuai jadwal dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dan terakhir ditandatangani oleh PJ Kepala Desa Bendungan, Adi Susilo NIP : 1976.0403.201001.1.007

Dan tembusan kepada :
1. Ketua BPD Bendungan
2. Camat Kraton
3. Arsip Desa

Dengan viralnya foto-foto tersebut berarti sudah resmi, Perumahan akan mengadakannya pemilihan ketua RW baru dan proses demokrasi yang kita tegakkan akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waallohu A'lam Bishowab.