Featured Post

Hasil Rapat Takmir Masjid Nur Ukhuwah, Nomor 2 Pembahasannya Cukup Alot

Pasuruan, PURIonline - Pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah kembali menggelar rapat rutin persiapan jelang memasuki bulan suci Ram...

Selasa, 17 Desember 2024

Alhamdulillah Akhirnya UMK dan UMSK 2025 Disahkan Gubernur, Cek Besarnya!

Pasuruan, PURIonline – Setelah melalui perjuangan panjang dan negosiasi yang intens, gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akhirnya berhasil mencapai kemenangan penting terkait penetapan upah. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan dengan nomor 471 dan 472 Tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2024.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Banten yang telah lama menantikan kepastian mengenai upah yang layak untuk tahun depan. Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan dialog antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha.


Menurut keterangan resmi, besaran upah ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian, inflasi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Kendati demikian, pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Perwakilan Serikat Pekerja menyampaikan apresiasi atas keputusan ini, seraya menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi UMK dan UMSK agar tidak ada pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, masyarakat pekerja di Banten menyambut baik berita ini dan berharap keputusan tersebut dapat menjadi langkah positif menuju kehidupan yang lebih sejahtera.


“Ini adalah bukti perjuangan kita tidak sia-sia. Penetapan ini harus kita kawal bersama agar seluruh perusahaan patuh dan menaati upah yang telah ditetapkan,” ujar salah satu aktivis buruh.

Berikut ini rincian besaran UMK dan UMSK 2025 di tiap kota/kabupaten :


Waallohu A'lam Bisahowab.