Featured Post

Hasil Rapat Takmir Persiapan Maulid 1446 H, Siapkan 1000 Kupon Doorprize

Pasuruan, PURIonline - Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 15 September 2024, Takmir Masji...

Kamis, 15 Oktober 2020

SP/SB dan Gubernur Jawa Timur Datangi Kemenkopolhukam RI Sampaikan Sikap Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja



Pasuruan, PURIonline - Kemarin Rabu (14/20) sebanyak 25 orang para pemimpin SP/SB se Jawa Timur dari berbagai Konfederasi dan Federasi yang didampingi oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa bertandang ke kantor Kemenkopolhukam RI untuk menyampaikan aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB s.d. 16.00 WIB dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI yakni Prof. Mahfud MD.

Tujuan kami mendatangi Bapak Menkopolhukam untuk mengawal surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2020 perihal Permohonan Penangguhan Pemberlakuan UU Omnibus Law, selain itu kami juga ingin menyampaikan secara langsung kepeda Pemerintah Pusat aspirasi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur yang kami wakili.

Keberatan kami terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja telah kami sampaikan secara gamblang, baik lisan maupun tertulis. Diantarnya adalah terkait pengurangan uang pesangon untuk buruh yang ter-PHK, hilangnya upah minimum sektoral, tidak diaturnya batasan waktu pekerja kontrak (PKWT), penggunaan tenaga kerja outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, nasib peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang isinya lebih baik dari UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, dan lain-lain.

Kami menilai pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini cacat prosedur, terburu-buru dan dipaksakan untuk segera disahkan. Sehingga penyerapan aspirasi tidak dilakukan secara maksimal.

Dalam pertemuan tersebut kami juga menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang dinamakan Mogok Nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020 di Jawa Timur merupakan aksi tertib, damai dan murni aksi Gerakan serikat pekerja/serikat buruh tanpa ada yang menunggangi dan mendanai. 

Aksi-aksi demonstrasi semacam ini tidak hanya kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja, namun juga telah kami lakukan pada saat kepemimpinan Presiden-Presiden sebelumnya ketika komunikasi mengalami kebuntuan atau pemangku kebijakan tidak menghiraukan aspirasi publik. Semisal aksi demonstrai ponolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU BPJS, dan lain-lain.

Terakhir kami menyampaikan Kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menkopolhukam RI agar :
“Menunda pemberlakuan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)".

Bagaimana tanggapan Bapak Mahfud MD?
Solusi apa yang ditawarkan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur?

Bersambung...

Waallohu A'lam Bishowab.

Rabu, 14 Oktober 2020

Pasca Di Gruduk Emak-emak Harmoni, Inilah Syarat Menjadi Ketua dan Pengurus RW

Pasuruan, PURIonline - Pasca aksi yang dilakukan Emak-emak Perumahan Kraton Harmoni menggruduk Balai Desa Bendungan yang meminta kejelasan serta mendukung diadaknnya pemilihan ketua RW baru.

Inilah syarat yang perlu anda ketahui jika ingin menjadi ketua dan pengurus RW menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tahun 2020 : 

1. Warga Negara Indonesia dan penduduk yang berdomisili tetap dilokasi RW setempat.

2. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan.

3. bersedia dicalonkan sebagai pengurus RW.

4. Bukan Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparat Kelurahan setempat, pimpinan dan anggota BPD.

5. Syarat-syarat lain yang disepakati oleh Musyawarah Desa.
d. Masa bakti Pengurus RW di Desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali periode berikutnya. 

e. Susunan pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

f. Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, mengundurkan diri, berakhir masa baktinya dan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara tetap.

g. Pemberhentian Pengurus RW dilakukan oleh Pemerintah Desa atas usulan dari hasil Rapat Pleno Pengurus RW, dan h. Berdasarkan hasil musyawarah warga di lingkungan RW setempat dilaporkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan perubahan keputusan. Waallohu A'lam Bishowab.

Selasa, 13 Oktober 2020

Keren!! Dukung Diadaknnya Pemilihan Ketua RW, Emak-emak Perumahan Harmoni Gruduk Balai Desa Bendungan

                               (Ilustrasi)


Pasuruan, PURIonline - Mau tidak mau, suka tidak suka, Demokrasi memang harus ditegakkan di Perumahan yang kita cintai dan banggakan ini.

Saking peduli sekaligus penasarannya terkait polemik yang ada di RW XI, ada 7 orang Emak-emak Perumahan Harmoni 'melabrak' ke Balai Desa Bendungan untuk menanyakan kondisi saat ini dan mendukung segera diadakannya pemilihan ketua RW XI yang baru.

Mereka kemungkinan sudah gerah dan jengah dengan kondisi Perumahan seperti sekarang ini, sehingga sampai menanyakan langsung ke Desa.

Disini saya salut, kagum, dan acungkan dua jempol atas pergerakan yang dilakukan Emak-emak RW XI Perumahan Kraton Harmoni.

Mereka punya inisiatif sendiri dengan langsung menanyakan tentang kondisi Perumahan yang sebenarnya, sehingga mendapatkan informasi yang akurat dari sumber asalnya.

Tentunya ini menjadi bukti nyata bahwasannya keinginan diadakannya demokrasi pemilihan ketua RW tidak hanya sesepuh, 5 RT Puri, tetapi Emak-emak yang ada di RW XI Perumahan Kraton Harmoni juga menginginkan hal yang sama.

Waallohu A'lam Bishowab.

Senin, 12 Oktober 2020

Apa Itu Perdes?



Pasuruan, PURIonline - Dalam beberapa pekan belakangan warga Perumahan sedang dihebohkan dengan polemik SK "Kontroversial" tentang pengangkatan otomatis ketua RT/RW Desa Bendungan, walaupun akhirnya SK tersebut di cabut.

Yang tidak kalah dibicarakan lagi adalah terkait jabatan ketua RW XI yang saat ini sedang ada kekosongan pimpinan.

Mengenai pemilihan RW XI sendiri masih menunggu Perdes nya disahkan dahulu, yang menarik adalah apa itu Perdes? Dan Siapa yang membuatnya?

Mari kita coba jawab menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.


Perdes atau kepanjangan dari Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perdes juga biasanya terdiri dari berbagai macam model tergantung keperluannya, misalnya :

1. Perdes APBDes
2. Perdes RPJM Desa
3. Perdes Pemilihan Ketua RT/RW/Kasun
4. Perdes Pungutan Desa
5. Perdes Pengelolaan Kekayaan Desa
6. Perdes Larangan Buang Sampah Sembarangan
7. Perdes Kewenangan Desa
8. Perdes BUMDes
Dan lain-lain.

Terkait informasi Perdes tentang pemilihan ketua RT/RW sudah di cek oleh DPRD dan sekarang sedang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.

Waallohu A'lam Bishowab.

Minggu, 11 Oktober 2020

Pengajian Kuliah Subuh Habib Taufiq Assegaf : Orang-orang Yang Berangkat Menuju Kepada Tuhan ada 3 Macam



Pasuruan, PURIonline - Setelah dua pekan libur karena untuk mentaati anjuran pemerintah terkait pencegahan Covid-19, Pengajian umum kuliah subuh yang rutin diadakan setiap Ahad pagi pukul 05.00 WIB kembali digelar di Masjid Toha Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah (Sunsal), Jl. Sidogiri KM 1, Kraton, Kabupaten Pasuruan, Ahad (11/10/2020) ba'da sholat Shubuh.

Orang-orang yang berangkat menuju kepada Tuhan ada 3 macam :

1. Orang yang berperang karena membela agama Alloh SWT atau kalimat yang hak.
2. Orang yang berangkat Haji
3. Orang yang berangkat Umroh

Orang yang bertujuan kepada Alloh SWT itu banyak, yakni orang yang berangkat ke Masjid itu seperti orang yang berziarah kepada Alloh SWT, jamuannya yaitu mendapat rahmat Alloh SWT dan orang yang menuntut Ilmu. Cuma memang yang tiga diatas itu derajatnya lebih tinggi.

Kenapa karena yang tiga ini tidak semua orang mampu, oleh karena itu punya nilai tersendiri.



1. Orang yang berperang karena membela agama Alloh SWT.
Berperang itu bukan karena kegolongan, kesukuannya, kebangsaan, tapi berperang karena karena keagamaan.
"Barang siapa yang berperang karena untuk menjunjung tinggi kalimat Alloh SWT, akan mendapat cinta Alloh SWT"

Ya Rasulullah amalan apa yang paling bagus? Dijawab ;
1. Memperkuat iman kepada Alloh SWT dan Rasulullah.
2. Jihad membela agama Alloh SWT.
3. Haji yang bagus/Mabrur.

Tidak ada tetesan yang paling dicintai Alloh SWT, kecuali dua yakni :
1. Tetesan darah Syuhada
2. Tetesan air mata di tengah malam (Tahajjud) karena takut kepada Alloh SWT.

Jihad itu membela kebenaran dan membenci kebatilan, tetapi Jihad perang itu posisi terakhir.

Jihad sekarang itu tegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, tegakkan sholat, tegakkan sunah-sunah Rasulullah, hadiri pengajian dan lain-lain.


2. Orang Haji dan Umroh
Mereka itu dikatakan orang yang berziarah kepada Tuhan, jika berdoa akan dikabulkan do'anya.

Maka ketika mereka mau berangkat kita datangi dan do'akan, sedangkan jika mereka sudah pulang maka kita sambut dan segera meminta dido'akan dari mereka.

Berangkat Haji atau Umroh karena rindu kepada Alloh SWT, rindu kepada Rasulullah dan rindu kepada ka'bah.
Yakni Haji yang Mabrur yang berangkatnya dari rizki yang halal bukan dari yang haram.

Ciri-ciri Haji Mabrur :
1. Berubah jadi baik akhlaknya.
2. Tambah semangat Ibadahnya.

Mudah-mudahan yang belum haji bisa berangkat haji, berangkat umroh, mati syahid tanpa adanya peperangan, bisa dikumpulkan dengan orang-orang yang sholeh. Aamiin.

Waallohu A'lam Bishowab.

Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Syahrandi M.Pdi : Fiqih Sholat Menurut 4 Mazhab


Pasuruan, PURIonline - Pengajian malam Ahad Masjid Nur Ukhuwah ada yang beda pada kali ini, yakni sebelum dimulai kajian, Takmir dan Remas berkolaborasi dalam pembacaan sholawat burdah yang dipimpin Ustadz Yahya serta diiringi dengan Al-Banjari, Sabtu (10/10/2020) ba'da sholat Maghrib.

Diisi oleh Ustadz Syahrandi yang menyampaikan kajian Fiqih, Alhamdulillah kita bersyukur kepada Alloh SWT atas nikmat yang sudah diberikan seperti nikmat Iman, Islam, kesehatan dan hidayah.

Karena nikmat hidayah inilah kita masih bisa hadir di tempat yang mulia ini, walaupun punya nikmat Iman, Islam dan sehat tetapi tidak punya nikmat hidayah maka berat untuk bisa hadir pada malam hari ini.


Para pengurus Takmir Masjid, para Jama'ah yang di rahmati Alloh SWT. Mari kita niatkan hadir di Masjid ini untuk mendapat ridho Alloh SWT.

Kembali meneruskan kepada materi yang lalu mengenai fiqih bab sholat menurut 4 Mazhab, yaitu :

1. Niat
Niat dalam sholat menurut semua 4 Mazhab hukumnya wajib.
- Imam Malik dan Hambali
Untuk niat tidak perlu mengucapkan kecuali ada perasaan was-was.
- Imam Hanafi
Mengucapkan niat hukumnya bid'ah tetapi bagus atau memperbolehkan.
- Imam Syafi'i
Mengucapkan niat sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Kapan berniat?
- Imam Malik, Hanafi, Hambali
Sebelum takbiratul ihram, sehingga bacaan takbirnya pendek.
- Imam Syafi'i
Beriringan dengan takbiratul ihram sehingga baca takbirnya panjang.


2. Posisi Takbir?
- Mengangkat tangan sejajar dengan telinganya (HR. Imam Muslim)
Kembali setelah ruku tangannya diangkat
saat 'Sami Allohuliman hamidah'.
- Mengangkat tangan sejajar dengan bahu.

Berapa kali mengangkat tangan takbir?
- Takbiran ihrom, mau rukuk, bangun setelah rukuk, dan ketika bangun setelah tahiyyat awal.

3. Bagaimana ketika sedekap?
- Imam Hanafi dan Hambali
Tangan kanan diatas memegang lengan kiri sedangkan untuk perempuan cuma ditempelkan diatas lengan kiri tidak apa-apa.

Posisinya dimana?
- Imam Hanafi dan Hambali
Ada dibawah pusar.
- Imam Syafi'i
Ada di atas pusar dan di bawah dada agak miring ke kiri dekat ke hati.
- Imam Malik
Menganjurkan tidak bersedekap.

InsyaAlloh kita lanjut pada pertemuan berikutnya.

Waallohu A'lam Bishowab.

Sabtu, 10 Oktober 2020

Rindu Sudah Sembilan Bulan


Pasuruan, PURIonline - Hampir satu pekan nginep ruang Asoka di RSUD Bangil. 3 hari pertama di kelas 3, kemudian selang satu hari di kelas 2 dan pindah lagi di kelas 1 selama 3 hari.

Hari pertama daftar ke RSUD menggunakan pasien umum karena BPJS punya Adik Rindu belum aktif, dan dikasih waktu 3 hari untuk mengurus kartunya.

Hari kedua kami mencoba mengurusnya dari pagi hingga siang bulak balik kantor Dukcapil Raci dan kantor BPJS Kesehatan cabang Bangil namun tidak ada hasil yang memuaskan dan medengar penjelasannya sih agak sulit, karena membutuhkan waktu 3 hari baru bisa aktif.

Hari ketiga baru teringat JAMKESWATCH, organisasi pengawas jaminan kesehatan yang dimiliki serikat pekerja FSPMI-KSPI, bertugas membantu dan mengadvokasi permasalahan jika ada anggota atau Masyarakat yang membutuhkan.

Kami mencoba melapor dan mengadukan permasalahan ke salah satu pengurus JAMKESWATCH di Perusahaan, kemudian kami diarahkan ke pengurus DPD Pasuruan Raya.

Dari DPD JAMKESWATCH ada Bung Erwin yang membantu dan mendampingi kami mencoba mengurus kembali ke Kantor Dukcapil dan BPJS Kesehatan Bangil tetapi hasilnya pun sama saja kartu BPJS Kesehatan adik Rindu masih belum aktif dan membutuhkan waktu 3 hari.

Sempat pasrah karena tidak ada hasil, tetapi ada kesempatan terakhir yakni mengadu ke bagian Humas RSUD Bangil, bahwasanya kami adalah pekerja penerima upah (PPU) yang rutin membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan sekaligus anggota serikat pekerja meminta tolong kepada kepala Humas agar anak kami bisa menggunakan BPJS walaupun kartunya masih proses.

Dan Alhamdulillah pertolongan Alloh SWT pun datang dengan tidak disangka-sangka, selang satu jam setelah melapor ke bagian Humas, kartu BPJS adik Rindu sudah aktif dan bisa digunakan, padahal normalnya butuh waktu 3 hari. Ucapan terima kasih tak terhingga buat semua orang yang sudah membantu dan mendo'akan.


Sekarang adik Rindu sudah sembilan bulan, kondisinya semakin membaik sehingga tidak usah kontrol lagi.

Bisa berdiri sendiri saat di dekat meja/kursi, bahkan berdiri lalu dilepas sendiri langsung duduk, merangkaknya tambah cepat, gigi bawah sudah tumbuh dua biji dan yang paling menggemaskan bisa bilang Abbah.

Semoga menjadi anak yang sholehah ya Nak. "Cageur, Bageur, Bener, Pinter."
Abik dan Ibu Sayang SH. Rindu Ramadhan.

Waallohu A'lam Bishowab.

8 Fakta Terbaru Dalam Musyawarah Warga yang Diselenggarakan PJ Kades Bendungan


Pasuruan, PURIonline - Musyawarah warga Perumahan yang sudah digelar PJ Kades Bendungan beberapa hari yang lalu (7/10/2020) perkembangannya memunculkan fakta terbaru.

Selain itu rapat kali juga mengundang ketua RT/RW Perumahan, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa Bendungan.

Dan berikut ini Fakta terbaru yang mungkin berguna bagi warga Perumahan :

1. SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW sudah dicabut.

2. Dasar dicabutnya SK "Kontroversial" adalah :
- Hasil kesepakatan rapat Ketua RT/RW, Sesepuh/Tokoh Masyarakat dan warga pada rapat tanggal 8 September.

- Perbub no.16 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.

3. Dengan Dicabutnya SK "Kontroversial" maka Ketua RW XI yang SK-nya habis tanggl 30 September saat ini sudah Tidak Menjabat Lagi.

4. Dengan kosongannya Jabatan ketua RW, maka terkait Surat Menyurat warga dari ketua RT bisa langsung ke Desa.

5. Misalkan masih ada yang mau megang dan berpedoman pada SK yang sudah dicabut monggo, tidak ada masalah tetapi perlu digaris bawahi dari Desa sudah tidak mengakui.

6. Segera warga Perumahan untuk melakukan pemilihan Ketua RT baru bagi SK-nya dicabut dan yang belum punya SK silakan diurus ke Desa.

7. Dalam rangka mengisi kekosongan dan menjalankan administrasi, iuran, Dll. Maka ketua RT/Warga/Sesepuh silakan ditunjuk ketua RW Sementara hingga terpilihnya ketua RW terpilih.

8. Terkait penunjukan ketua RW Sementara ini dasar hukumnya memang belum ada, tetapi karena ini darurat dan kasus baru maka boleh-boleh saja.

Semoga bermanfaat.

Waallohu A'lam Bishowab.

Jumat, 09 Oktober 2020

Surat Cinta Gubernur Jatim Untuk Presiden Jokowi Terkait UU "Kontroversial" Omnibus Law



Pasuruan, PURIonline - Puncak gelombang Tsunami aksi penolakan UU "Kontroversial" Omnibus Law Cipta Kerja terjadi pada hari Kamis (8/10/2020) kemarin.

Ratusan ribu elemen Masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia tumpah ke jalan menyuarakan kekecewaannya terhadap Pemerintah dan DPR.

Salah satunya aksi yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur. Ribuan buruh, Mahasiswa, tani, dan elemen Masyarakat lainnya geruduk kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari pagi hari ribuan masa aksi dari berbagai daerah khususnya wilayah ring 1 Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto) sudah berdatangan hingga menemui kesepakatan dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pukul 19.00 WIB.


Berikut isi surat cinta Gubernur Jatim untuk Presiden Joko Widodo terkait penolakan UU "Kontroversial" Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya merugikan Masyarakat pekerja/buruh.

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan kepada Bapak Presiden, bahwa kami atas nama Pemerintah Jawa Timur mewakili Masyarakat Pekerja/Buruh mengajukan permohonan kepada Bapak untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan Undang-undang Omnibus Law yang telah memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah RI dengan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Demikian permohonan kami, atas perkenan Bapak Presiden disampaikan Terima kasih.

Gubernur Jawa Timur
TTD
Khofifah Indar parawansa

Posisi UU Ciker saat ini ada ditangan Presiden, tinggal tanda tangan presiden dan masuk dalam lembaran Negara, di tanda tangan atau tidak oleh Presiden secara hukum tetap jadi UU, ada waktu 30 hari setelah di gedok DPR kemarin, tetapi Presiden bisa menangguhkan atau mencabut melalui diterbitkannya Perppu (Peraturan Pengganti Undang-undang).

Jika kita membaca surat diatas, ada sikap jelas dari seorang Gubernur, sedikit berani ambil sikap tetapi dengan bahasa birokrasi yang halus dengan meminta ditangguhkannya UU Omnibus Law tersebut.

Kita tunggu saja, apakah Bapak Presiden akan membalas surat cinta tersebut dengan penangguhan atau bahkan mengeluarkan Perppu?
Atau hanya didiamkan saja seperti tidak ada 'rasa' yang timbul?

Waallohu A'lam Bishowab.