Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Sabtu, 01 Mei 2021

Selamat Hari Buruh May Day 2021, Berikut Ini 8 Tuntutan Buruh Jatim


Pasuruan, PURIonline - Buruh/pekerja Jatim telah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 April 2021 untuk membahas 8 (delapan) tuntutan pekerja/buruh Jawa Timur tersebut.

Kemudian dilanjutkan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 April 2021. Dari hasil audiensi tersebut didapatlah beberapa kesepakatan diantaranya :

1. Tolak (Omnibus Law) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU No. 11 Tahun 2020 ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Pekerja/buruh sendiri telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung upaya pekerja/buruh tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersedia membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Konstitusi dan mengantarkan perwakilan pekerja/buruh Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk dukungan perjuangan pekerja/buruh Jawa Timur.

2. Wujudkan Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon

Pembahasan Perda ini sempat tertunda karena adanya pembahasan UU Cipta Kerja ditingkat Nasional. Dengan rampungnya pembahasan UU Cipta Kerja, DPRD Jatim berkomitmen akan segera melakukan Pembahasan Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon, mengingat Raperda tentang Jaminan Pesangon tersebut juga masuk dalam Prolegda Prioritas tahun 2021.

3. Wujudkan Upah Berkeadilan Berbasis Klasifikasi Usaha

Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha merupakan solusi untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur. Selain itu, upah minimum berbasis klasifikasi usaha ini dapat memenuhi rasa keadilan pekerja/buruh yang mempunyai beban kerja dan resiko kerja yang sama tetapi upahbminimumnya berbeda.


Misalnya pekerja/buruh Indomaret/Alfamart yang ada di Surabaya dan Jember, pekerja BUMN yang ada di Tuban dan Probolinggo. Mereka memiliki beban kerja dan resiko kerja yang sama, namun upah yang diterima jauh berbeda. Karena upah minimum berbasis klasifikasi usaha ini merupakan hal yang baru, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih lanjut.

4. Perbaiki Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat dan bersedia membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Selain itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur saat ini juga tengah mengembangkan system informasi Pengawasan Ketenagakerjaan yang dapat diakses pekerja/buruh secara online.

5. Beri sanksi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur berkomitmen akan melakukan penindakan terhadap Perusahaan yang melanggar pembayaran THR.

Untuk mengawal komitmen tersebut, kami FSPMI Jawa Timur Bersama YLBHI-LBH Surabaya juga membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR 2021.

6. Beri sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/burunya kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan

Bertepatan dengan Hari Buruh (May Day), Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur syarat Pengusaha/Perusahaan untuk mendapatkan pelayanan public tertentu (perizinan) wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS pekerja/buruhnya.


Selain itu Unit Pelayanan Publik Tertentu akan segera melakukan pembahasan Kesepakatan Bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait teknis pemberian sanksi administrative tidak mendapatkan palayanan publik tertentu (TMP2T) kepada Pengusaha/Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS.

7. Tetap aktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK

DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung hal tersebut. Namun kewenangan pengaktifan kepesertaan ini ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Jawa Timur agar tetap mengaktifkan kepesertaan pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

8. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021

Per tanggal 30 April 2021 kemarin Bupati Mojokerto telah menyerahkan rekomendasi penetapan UMSK Mojokerto tahun 2021.

Untuk selanjutnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sehingga bulan Mei 2021 ini Pergub UMSK Mojokerto tahun 2021 sudah dapat disahkan.

Terakhir, kami berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar melaksanakan apa yang telah didiskusikan terkait 8 (delapan) tuntutan pekerja/buruh tersebut.

Selamat merayakan Hari Buruh tahun 2021, semoga pandemi ini segera usai dan kita semua selalu diberi kesehatan dan keselamatan.

Waallohu A'lam Bisshowab 

Tidak ada komentar: