Pasuruan, PURIonline - Dalam surat edaran (SE) Menteri Agama No.7 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 Di Saat Pandemi Covid.
Terdapat poin 6 yang menyebutkan "silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bihalal/open house di lingkungan kantor atau komunitas".
Intinya bagi lingkungan kantor dan komunitas tidak boleh menggelar acara halal bihalal/open house dalam rangka Idul Fitri.
Maka dari itu kesepakan warga RT 09 akhirnya mereka menggantinya dengan menggelar kegiatan mada-mada.
Warga RT 09 menganggap semua tetangga merupakan keluarga terdekat, jadi masih boleh untuk melakukan silaturahim dalam rangka Idul Fitri saling bermaaf-maafan.
Kegiatan mada-mada dimulai setelah ba'da sholat Maghrib, dengan tempat pertama di rumah ketua RT 09 Otong Rismaya, kemudian keliling dan berakhir di rumah Bapak Abdul Rohim.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, warga diwajibkan untuk memakai masker saat mengikuti acara tersebut.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ustadz Muhammad Hasum ini bertujuan untuk silaturahim Idul Fitri saling bermaaf-maafan, mendo'akan hajatnya tuan rumah, dan berdo'a agar pandemi ini segera dihilangkan.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar