Featured Post

Hasil Rapat Takmir Bulan November, Nomor 2 Jadi Perhatian Utama

Pasuruan, PURIonline - Ahad malam, 24 November 2024, ba’da Isya’, pengurus Takmir Masjid Nur Ukhuwah mengadakan rapat rutin di t...

Rabu, 24 April 2019

Sudah Saatnya Kita Mempunyai Musholla Sendiri

Pasuruan, PURIonline - Masjid atau Musholla adalah tempat ibadah nya umat muslim, selain itu juga merupakan suatu kebutuhan pokok bagi umat islam.

Sebagai kabupaten yang terkenal dengan kota santri dan kota seribu ponpes, agama islam memiliki angka mayoritas di kabupaten Pasuruan, termasuk juga perumahan PURI KRATON REGENCY Desa Bendungan, Kecamatan Kraton.

Cita-cita mendirikan Musholla sendiri sudah ada sejak awal berdirinya RT 06 sekitar akhir tahun 2014 yang waktu itu hanya dihuni 25 kepala keluarga, hingga sekarang sudah mencapai 200-an.

Wacana itu kini bergulir kembali, berawal dari beberapa orang anggota WA Grup pemekaran Puri yang begitu antusias bahwa sudah saatnya kita mempunyai Musholla sendiri.

Tidak hanya sebatas obrolan di WA Grup, tetapi sudah dibuktikan oleh beberapa orang anggota bersedia ikut serta dalam kepanitiaan pembangunan Musholla, malah diantaranya sudah membuat proposal.

Dalam waktu dekat ini rencananya akan ada rapat dengan seluruh warga perumahan untuk membahas kelanjutan cita-cita bersama ini sekaligus akan dibentuk tim panitia.

Perlu diketahui aturan pendirian rumah ibadah termasuk Masjid/Musholla ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Adapun syarat pendirian rumah ibadah yakni wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, diantaranya :

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

(Faisal/PURI)

Tidak ada komentar: