Halaman
Senin, 30 November 2020
Pembubaran Panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw RT 09
Rekor MURI!! Kerja Bakti Gabungan Bapak-bapak, Ibu-ibu dan Anak-anak RT 08 Puri
Minggu, 29 November 2020
Mantab!! Kolaborasi Ketua RT 06 dan 07
Isi Ceramah Pengajian Malam Ahad Masjid Nur Ukhuwah Oleh Ustadz Edi Mahmud
Sabtu, 28 November 2020
Berikut Daftar Lengkap Selisih Kenaikan UMK Tahun 2021 Jatim
Jumat, 27 November 2020
UNDANGAN
SubhanAlloh!! Ketua RT 07 Baru itu Ternyata Vokalis Al-Banjari Isyfa' Lana Puri
Kamis, 26 November 2020
Gebrakan Ketua RT 07 Baru M. Tohari
Rabu, 25 November 2020
Sempat Tertunda, Alhamdulillah BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akhirnya Cair Juga
Selasa, 24 November 2020
Sampah Dibakar Lagi, Warga RT 04 hingga 07 Diselimuti Asap
Senin, 23 November 2020
Inilah Besaran UMK tahun 2021 Di Jawa Timur, Surabaya Tertinggi dan Sampang Terendah
Isi Pengajian Kuliah Subuh Habib Taufiq Assegaf 22/11
Minggu, 22 November 2020
Akhirnya UMK Tahun 2021 Ditandatangani Gubernur, Simak Besarannya
Pengajian Malam Ahad Oleh Ustadz Akhmad Syahrandi : Fiqih Sholat Jilid 2
Sabtu, 21 November 2020
UMK Tahun 2021 Sudah Di Ketok Gubernur, Begini Besarannya
Berita Acara Musyawarah Luar Biasa RT 07 Sudah Diserahkan ke Desa Bendungan
Jumat, 20 November 2020
Daftar Usulan UMK Tahun 2021 Lengkap 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Kamis, 19 November 2020
Rekor MURI!! Dalam Waktu Setahun RT 07 sudah Ganti Ketua Sebanyak Empat Kali
Rabu, 18 November 2020
Baru 25,26% yang Cair, Jadi Masih Ada Harapan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 bisa Tembus Lur..
Musyawarah Luar Biasa RT 07 Hasilkan Ketua dan Pengurus Baru
Selasa, 17 November 2020
Pasca Dikembalikan, Inilah Usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Terbaru
Pasuruan, PURIonline - Beberapa waktu yang lalu usulan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan dikembalikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor : 560/7574/106.4/2020 tanggal 13 November 2020.
Maka dari itu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf membalasnya melalui surat Nomor : 560/2209/424.078/2020 tanggal 16 November 2020, dengan kembali mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 yang baru sebagai berikut :
1. Mengusulkan kembali Upah Minimum Kabupaten (UKM) tahun 2021 untuk Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.426.875,72 (Empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen). atau naik sebesar 5,65% dari UMK tahun 2020.
2. Dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pihak terkait, mengingat bahwa sebagian pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2013 disamping menerima upah berdasarkan UMK juga telah menerima upah sesuai dengan ketentuan UMSK, maka kami mengusulkan UMSK tahun 2021 sebagai berikut :
a. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor I naik sebesar 12% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.958.100,80 (Empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah delapan puluh sen).
b. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor II naik sebesar 10% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.869.563,29 (Empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah dua puluh sembilan sen).
c. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pasuruan Sektor III naik sebesar 8% dari usulan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp4.781.025,77 (Empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Waallohu A'lam Bisshowab
Senin, 16 November 2020
BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Gelombang I dan II Anda Belum Cair, Silakan Cek Disini!
Minggu, 15 November 2020
Pengajian Malam Ahad oleh Ustadz Edi Mahmud : Keutamaan-keutamaan Membaca Surat Yasin
Ngeri!! Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik Unsur APINDO UMK Tahun 2021 turun Rp900.000
Sabtu, 14 November 2020
Baru Viral!! Surat Himbauan Pelarangan Penggunaan Kop Desa Bendungan dan Stempel RW XI
Pasuruan, PURIonline - Beberpa hari yang lalu warga RW XI Perumahan Kraton Harmoni di dalam WA Grup Perumahan dihebohkan dengan baru menyebarnya surat Himbauan dari PJ. Kepala Desa Bendungan mengenai pelarangan penggunaan kop pemerintah Desa Bendungan dan stempel RW XI.
Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Oktober 2020, tetapi baru beberapa hari ini menyebar kepada warga Perumahan.
Walaupun telat informasinya, tetapi kita harus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Bendungan atas ketegasannya terhadap siapa saja yang melanggar aturan.
Berikut ini isi lengkap surat Himbauan yang juga ditembusi kepada semua RT di Perumahan Kraton Harmoni,
Pasuruan, 26 Oktober 2020
Nomor : 465/1086/424.307.2.24/2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : HIMBAUAN
Kepada
Yth. Bapak PUSTOPO ADI
Di
Tempat
Menindaklanjuti sesuai keputusan SK Pencabutan Kepala Desa Bendungan nomor : 141/2/4/404.307.2.24/2020 pada tanggal 8 September 2020. Maka dengan hormat kepada Bapak PUSTOPO ADI agar tidak menggunakan lagi Kop pemerintah Desa Bendungan dan stempel RW XI.
Demikian surat Himbauan ini kami buat sesuai aturan yang ada, atas perhatiannya terima kasih.
Bendungan, 26 Oktober 2020
PJ. Kepala Desa Bendungan
TTD
ADI SUSILO
Tembusan
1. Ketua BPD Bendungan
2. Camat Kraton
3. RT Perum Harmoni
4. Arsip Desa
Waallohu A'lam Bisshowab.
Jumat, 13 November 2020
Ketua Keamanan Puri Selalu Hadir Rutinan Sholawatan
Kamis, 12 November 2020
Musyawarah RT Perumahan Kraton Harmoni Berlangsung Alot Dan Hampir saja Buntu
Rabu, 11 November 2020
Kita Tunggu Gebrakan Kasipem Desa Bendungan dalam Menjalankan Tugasnya sebagai Fasilitator RW XI
Inilah Nilai Usulan UMK dan UMSK Tahun 2021 Dari Hasil Rapat Dewan Pengupahan Unsur Buruh
Pasuruan, PURIonline - Hasil rapat lanjutan dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mengenai penetapan usulan nilai UMK Tahun 2021 memunculkan tiga usulan rekomendasi.
Masing-masing pihak masih tetap berpegang dengan pendapatnya seperti pada rapat sebelumnya.
Bertempat di ruang pertemuan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Jl. Ir. H. Juanda No.56, Kepel, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (10/11/2020) Pukul 09.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mulai dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (Apindo), Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Unsur Akademisi.
1. Pandangan/pendapat unsur SP/SB
- Usulan dari Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB mengajukan Upah Minimum Kabupaten tahun 2021 didasarkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2020 ditambah dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga didapat nilai UMK sebesar Rp4.838.633,19 (Empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan belas sen).
- Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB mengusulkan sektor unggulan untuk :
a. Sektor I sebanyak 56 sektor sebesar 9% dari usulan UMK tahun 2021 sebesar Rp5.274.110,18
b. Sektor II sebanyak 25 sektor sebesar 8% Rp5.225.723,85
c. Sektor III sebanyak 29 sektor sebesar 6% Rp5.128.951,18
2. Pandangan/pendapat unsur Pengusaha (APINDO)
- Usulan UMK tahun 2021 adalah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No : M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang penyesuaian penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
- Nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.
3. Pandangan/pendapat unsur Pemerintah
- Sesuai SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Maka unsur Pemerintah dengan mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp4.290.133,19 (Empat juta dua puluh seratus tiga puluh tiga sembilan belas sen).
Waallohu A'lam Bisshowab.