Halaman

Minggu, 22 November 2020

Akhirnya UMK Tahun 2021 Ditandatangani Gubernur, Simak Besarannya



Pasuruan, PURIonline - Perjuangan panjang Buruh/Pekerja Jawa Barat untuk memperjuangkan UMK tahun 2021 berjalan sukses meskipun tidak sesuai harapan.

Suksesnya yakni UMK tahun 2021 berhasil naik, walaupun kenaikannya kecil tidak sesuai harapan Buruh/Pekerja, dan gagalnya sekitar 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidak ada kenaikan atau tetap seperti tahun 2020.

10 Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan itu adalah :

1. Kota Bogor 
2. Kabupaten Cianjur
3. Kota Sukabumi
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Garut
7. Kabupaten Kuningan
8. Kabupaten Ciamis
9. Kabupaten Pangandaran dan
10. Kota Banjar

Pada tanggal 21 November 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Bawat telah mengeluarkan KEPGUB atau Keputusan Gubernur No : 561/Kep-774-yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Adapun inilah daftar lengkap UMK Tahun 2021 Provinsi Jawa Barat sesuai tabel berikut ini :


Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar