Pasuruan, PURIonline - Perjuangan aksi buruh/pekerja di Jawa Timur mengenai kenaikan upak nampaknya masih akan terus berlanjut dalam beberapa pekan kedepan .
Itu dikarenakan kenaikan Upah Minimum yang tidak sesuai harapan, bahkan di beberapa Kota/Kabupaten tidak ada kenaikan atau tetap menggunakan UMK tahun 2020.
Belum lagi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK yang kelihatannya masih belum jelas, maka sudah seharusnya kita perjuangkan bersama-sama.
Dan Berikut ini tabel Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021 sebagai berikut :
Dari tabel diatas, untuk nilai UMK tertinggi masih dipimpin oleh Kota Surabaya dengan Rp4.300.479,19 disusul oleh Kabupaten Gresik Rp4.297.030,51 sedangkan nilai UMK terendah Kabupaten Sampang dengan nilai Rp1.913.321,73.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar