Halaman

Rabu, 11 November 2020

Inilah Nilai Usulan UMK dan UMSK Tahun 2021 Dari Hasil Rapat Dewan Pengupahan Unsur Buruh



Pasuruan, PURIonline - Hasil rapat lanjutan dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mengenai penetapan usulan nilai UMK Tahun 2021 memunculkan tiga usulan rekomendasi.

Masing-masing pihak masih tetap berpegang dengan pendapatnya seperti pada rapat sebelumnya.

Bertempat di ruang pertemuan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Jl. Ir. H. Juanda No.56, Kepel, Kec. Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (10/11/2020) Pukul 09.00 WIB.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Pasuruan mulai dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (Apindo), Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Unsur Akademisi.

1. Pandangan/pendapat unsur SP/SB

- Usulan dari Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB mengajukan Upah Minimum Kabupaten tahun 2021 didasarkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2020 ditambah dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga didapat nilai UMK sebesar Rp4.838.633,19 (Empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah sembilan belas sen).

- Anggota Dewan Pengupahan Unsur SP/SB mengusulkan sektor unggulan untuk : 

a. Sektor I sebanyak 56 sektor sebesar 9% dari usulan UMK tahun 2021 sebesar Rp5.274.110,18
b. Sektor II sebanyak 25 sektor sebesar 8% Rp5.225.723,85
c. Sektor III sebanyak 29 sektor sebesar 6% Rp5.128.951,18

2. Pandangan/pendapat unsur Pengusaha (APINDO)

-  Usulan UMK tahun 2021 adalah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No : M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang penyesuaian penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

- Nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.

3. Pandangan/pendapat unsur Pemerintah

- Sesuai SK Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Maka unsur Pemerintah dengan mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp4.290.133,19 (Empat juta dua puluh seratus tiga puluh tiga sembilan belas sen).

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar