Halaman

Kamis, 25 Desember 2025

Warga RT 06 Usulkan Mas Eka Menjadi Bakal Calon Ketua RW XI Periode 2026-2031

Pasuruan, PURIonline – Geliat demokrasi di lingkungan Perumahan Kraton Harmoni dan Puri Kraton Regency kian terasa. Proses pemilihan Ketua RW XI (PILKW) resmi memasuki tahap pendaftaran dan penjaringan bakal calon ketua RW yang diusulkan dari masing-masing RT.

Setelah tahap penjaringan, panitia pemilihan menetapkan agenda lanjutan berupa verifikasi kesediaan bakal calon beserta kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan verifikasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 5 hingga 20 Januari 2026.

Salah satu nama yang diusulkan oleh warga RT 06 adalah Mas Eka, sosok yang dikenal aktif serta memiliki kepedulian tinggi terhadap kegiatan sosial dan kemasyarakatan, baik di lingkungan RT maupun Perumahan Puri Kraton Regency. Usulan tersebut mencerminkan aspirasi warga yang menginginkan adanya perubahan dan penyegaran kepemimpinan di tingkat RW.

Warga RT 06 menilai Eka layak dicalonkan karena memiliki rekam jejak yang baik, komunikatif, dan dinilai mampu merangkul seluruh elemen masyarakat. Harapan akan hadirnya pemimpin muda yang visioner dan responsif menjadi alasan kuat warga mendorong Mas Eka maju sebagai bakal calon Ketua RW XI.

Dengan dimulainya tahapan penjaringan dan verifikasi ini, warga berharap proses pemilihan Ketua RW XI dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan serta menjaga keharmonisan di Perumahan Kraton Harmoni dan Puri Kraton Regency.


Akhirnya Gubernur Jawa Timur Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi dan Kabupaten Situbondo Terendah


Surabaya, KPonline – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/12/2025) tengah malam bahkan sebagian buruh sampai tidur-tiduran menunggu kepastian di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya. 

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025. Dengan diterbitkannya keputusan ini, maka besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur resmi berlaku sebagai acuan upah minimum bagi pekerja dan buruh pada tahun mendatang.



Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:


1. Kota Surabaya, Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
3 Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862
7. Kota Malang, Rp 3.736.101
8. Kota Batu, Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang, 3.320.770
11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556
13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172
16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197
17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
18. Kota Kediri, Rp2.742.806
19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603
21. Kota Blitar Rp2.639.518
22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
23. Kota Madiun, Rp2.588.794
24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004
35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, lantas siapakah yang diuntungkan? pengusaha atau buruh Jawa Timur?

Untuk itu mari kita jadikan UMK 2026 ini sebagai pedoman dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur.

Rabu, 24 Desember 2025

Gubernur Jawa Barat Resmi Teken UMK dan UMSK 2026, Ini Daftar Lengkap Upah di 27 Daerah Sedangkan Jawa Timur Masih Alot


Pasuruan, PURIonline — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya keputusan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penandatanganan UMK dan UMSK 2026 ini disambut positif oleh kalangan pekerja dan buruh, setelah melalui proses panjang pembahasan antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, sementara sejumlah daerah lain menyesuaikan besaran upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.


Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885,00
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856,00
Kabupaten Subang: Rp3.737.482,00
Kota Depok: Rp5.522.662,00
Kota Bogor: Rp5.437.203,00
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769,00
Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201,00
Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
Kota Sukabumi: Rp3.192.807,00
Kota Bandung: Rp4.737.678,00
Kota Cimahi: Rp4.090.568,00
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428,00
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202,00
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254,00
Kota Cirebon: Rp2.878.646,00
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368,00
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336,00
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874,00
Kabupaten Garut: Rp2.472.227,00
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250,00
Kota Banjar: Rp2.361.777,09


Berikut daftar lengkap UMSK 2026 Kota/Kab. di Jawa Barat:

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK 2026 ini, perusahaan diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan adil dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Sedangkan untuk UMK dan UMSK Jawa Timur hingga berita ini diturunkan Rabu (24/12/25) pukul 20.26 WIB masih alot dan belum disahkan, sehingga masa aksi gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh masih bertahan di Surabaya. 

Minggu, 21 Desember 2025

Hasil Rapat Paguyuban Puri Bulan Desember, Nomor 2 Agenda Warga Terdekat

Pasuruan, PURIonline - Paguyuban Puri kembali menghidupkan organisasi dengan menggelar rapat terkait organisasi dan lingkungan perumahan.

Turut hadir Penasehat Paguyuban, Yulifan, ketua, Otong Rismaya, S.E., Toga, Ustadz Abdul Aziz, S.Ag., Ketua RT 06, Khoirul Rozikin, Ketua RT 07, M. Tohari, Ketua RT 09, Abdul Rahim, Ketua RT 10, Eka Faisal, dan para pengurus RT serta Paguyuban. 

Bertempat di Balai Puri, Perumahan Puri Kraton Regency, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Ahad (21/12/2025).


Berikut hasil rapat yang berakhir pukul 22.25 WIB:

1. Perbaikan Gudang Rukem
- Ada wacana perbaikan terkait gudang. 
- Perbaikan tersebut meliputi pintu dan pengecatan. 
- Dana yang digunakan yakni patungan antara kas Rukem dengan Isyfa'lana. 
- Dari kas Isyfa'lana membantu 1,5juta dan sisanya dibantu kas Rukem. 
- PIC Perbaikan Ketua RT 07, M. Tohari. 

2. ISRA MI'RAJ 1447 H/2026 M
- Untuk panitia kebagian RT 10.
- Rencananya akan berkolaborasi dengan DKM Nurul Iman sekaligus tempatnya di Musholla. 
- Iuran per KK tetap Rp.40.000

3. Update Pembangunan
- Hutang Pembangunan taman ke Rukem sudah lunas. 
- Kita juga sudah melakukan perbaikan pengecatan dan Instalasi listrik di pos. 
- Pengadaan 2 kursi panjang di Taman dan pos. 
- Petugas taman juga sudah ada. 


4. Ketua Paguyuban Berikutnya
- Setelah diundi keluar RT 08
- Untuk nama calon silakan nanti pengurus dan warga RT 08 yang menentukan sebelumnya. 
- Berikutnya nanti diagendakan Sertijab pengurus lama di bulan Januari 2026.

5. Kegunaan Kas Rukem
- Perbaikan dan perawatan gudang Rukem. 
- Pengadaan perlengkapan Rukem. 
- Untuk menanggung biaya pemakaman warga. 
- Santunan jika ada orang tua dan mertua meninggal Rp.300.000
- Minimal saldo Rukem Rp. 10juta, jika saldo dibawah itu maka akan segera dirapatkan.

6. Lingkungan
- Pergantian lampu mati di jalan utama. 
- Silakan di ganti sendiri oleh RT masing-masing kemudian notanya nanti bisa di claim ke Paguyuban/RW.


7. Lain-lainnya
- Pemilihan ketua RW (PILKW) XI akan dilaksanakan tanggal 31 Januari 2025 bertempat di Balai Puri. 
- Silakan setiap RT bisa memunculkan nama-nama terbaik bakal calon ketua RW maksimal tanggal 28 Desember 2025.
- Peserta rapat P. Otong Rismaya, P. Yulifan, P. Ust. Abdul Aziz, P. Khoirul Rozikin, P. M. Tohari, P. Ulin Nuha, P. Abdul Rahim, P. Eka, P. Dede Faisal, P. Deni Purnomo, P. Abdul Haris, P. Arim Koko.