Halaman

Senin, 27 September 2021

Warga RW XI Digegerkan dengan Surat dari Ombudsman, Ternyata Ini Tugasnya

Pasuruan, PURIonline - Tidak henti-hentinya warga RW XI perumahan Kraton Harmoni Desa Bendungan kembali digegerkan dengan sesuatu hal berbau politik. 

Kali ini warga dihebohkan dengan menyebarnya surat dari Ombudsman RI yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Pasuruan.

Surat balasan tersebut hasil dari salah seorang warga RW XI yang melapor ke Ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa Timur atas keberatan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Sehingga Ombudsman kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan meminta klarifikasi/penjelasannya terkait laporan warga tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan surat tersebut tanggal 20 September 2021.

BACA JUGA: Alhamdulillah Kabar Baik, Ini Surat Balasan dari Perumnas Terkait Bantuan Retribusi Sampah

Tugas Ombudsman adalah sangat erat hubungannya dengan keluhan masyarakat terhadap suatu tindakan dari pejabat administrasi atau pelayanan publik. Oleh karena itu, tugas ombudsman adalah yang paling utama melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak, dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintahan.

Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat. Ombudsman adalah berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Ini Foto-foto Terbaru Pembangunan Musholla Nurul Iman Puri, Infaq Lagi Yuk

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman adalah menerapkan beberapa prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Dikutip dari ombudsman.co.id, berikut beberapa tugas ombudsman:

1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


2. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.


3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.


6. Membangun jaringan kerja.


7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Waallohu A'lam Bisshowab. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar