Halaman

Selasa, 30 Maret 2021

Inilah Tindakan yang Diambil Ketua RW XI Kepada RT 02 yang masih "Nakal" Belum Setor Iuran


Pasuruan, PURIonline - Iuran bulanan adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulannya.

Untuk nominal uang yang disetorkannya merupakan hasil dari kesepakatan anggota perkumpulan/organisasi.

Iuran bulanan merupakan suatu hal yang wajib dibayarkan bagi anggota kepada perkumpulan/organisasinya.


Dari pemaparan diatas jelas bahwa sebagai warga yang bernaung di RW XI maka sudah kewajiban untuk membayar iuran bulanan.

Disisi lain, warga juga mendapatkan haknya atas kewajiban yang dibayarkan setiap bulannya tersebut.

Dari 14 RT yang ada di RW XI, hanya menyisakan RT 02 saja yang belum menyerahkan iuran bulan Maret kepada Bendahara, padahal haknya selalu dipenuhi.

Seperti yang disampaikan oleh ketua RW XI Darso dalam WA grup perumahan, bahwa Iuran bulanan warga diperuntukkan sebagai berikut :

1. Gaji bulanan Security
2. Gaji petugas kebersihan
3. Uang kematian (Rukem)
4. Pembuatan, dan perawatan fasilitas umum yang ada di RW XI


Ia juga kembali menegaskan,
"Kalau ada warga RT 02 minta tanda tangan ke saya sebagai ketua RW XI tetap akan saya layani, karena keperluannya berbeda-beda, ada yang sebagai pengantar ke desa, surat keterangan penghasilan dengan form dari Universitas/instansi yang lain."

"Adapun Perlakuan ketua RW XI terkait dengan RT 02 yang belum memberikan setoran Iuran bulanan adalah memberikan surat peringatan dengan sanksi sampah tidak diambil." Jelasnya.

Kemudian ada salah satu warga yang menambahkan, "Dan tidak boleh membuang sampah ke TPST (harus cari pembuangan sendiri)."

Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya surat teguran tersebut, ketua RT 02 bisa lebih terbuka hatinya dan dewasa dalam menyikapi perbedaan. Karena kita harus hidup dijamannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RT 02 masih belum bisa dimintai keterangannya.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar