Halaman

Rabu, 02 Juni 2021

RW XI Terima CSR Bulan Juni dari UD. Saam Jaya, Ini Besarannya


Pasuruan, PURIonline - Menurut Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara umum fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebagai bentuk tanggung jawab suatu perusahaan terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.

Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Dalam hal ini, UD. Saam Jaya yang merupakan pabrik plastik mempunyai tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar (Perumahan) karena terdampak langsung oleh aktifitas perusahaan nya.


Bertempat di rumah Bu Marpaung selaku pemilik pablik plastik yang berada RT 01 RW XI Perumahan Kraton Harmoni memberikan bantuan CSR bulan Juni kepada ketua RW XI Darso yang didampingi oleh wakilnya Otong Rismaya, Selasa (1/6/2021).

Adapun CSR tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp3.700.000 per bulan, atau setahun 45juta.


Bantuan CSR ini merupakan yang ketiga kalinya dicairkan selama kepemimpinan ketua RW XI Darso, dan sudah digunakan untuk membantu mengatasi permasalah sampah yang ada di TPST.

Ini merupakan kabar baik, karena dari awal kepemimpinan ketua RW Darso berusaha untuk selalu transparan kepada semua warga mengenai kas pemasukan dan pengeluaran keuangan RW XI.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar