Pasuruan, PURIonline - Jama'ah sholat Isya' dan Tarawih Masjid Nur Ukhuwah Perumahan Kraton Harmoni Desa Bendungan dikejutkan dengan hadirnya penyuluhan agama Islam fungsional Kabupaten Pasuruan dan penyuluh agama Islam Kecamatan Kraton.
Kedatangan mereka ternyata untuk melakukan Sosialisasikan SE Menteri Agama No.6 Tahun 2021 dan SE Menteri Agama No.7 Tahun 2021.
Kejadian tersebut berawal ketika Imam dan Khotib sholat Tarawih tadi malam (8/5/2021) yakni Ustadz Akhmad Syahrandi yang seharusnya mengisi kultum sebelum sholat witir, tetapi malah memperkenalkan sekaligus mempersilakan penyuluh agama Islam untuk sosialisasi.
Ia adalah Masturah, S.Pd.I Penyuluh agama Islam Fungsional (PNS/ASN) Kemenag Kabupaten Pasuruan yang menjelaskan SE Menteri Agama No.6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementrian Agama Dalam Masa Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Serta SE Menteri Agama No.7 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 Di Saat Pandemi Covid.
Maksud dan ujuannya adalah untuk memberikan panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri :
a. Dilaksanakan secara terbatas yakni 10% dari kapasitas Masjid atau Musholla dan menerapkan Prokes secara ketat.
b. Kegiatan Takbir keliling ditiadakan.
c. Kegiatan Takbiran di Masjid atau Musholla disiarkan secara virtual.
2. Sholat Idul Fitri dilakukan di rumah bagi daerah zona merah dan kuning.
Sedangkan Kabupaten Pasuruan masuk zona hijau sehingga masih di bolehkan menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1442 H dengan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Ibu-ibu Jama'ah Sholat Tasbih Perumahan Kraton Harmoni Bagi-bagi Takjil di Malam 24 Ramadhan
3. Lamanya khutbah harus dipercepat maksimal 20 menit.
4. Panitia penyelenggara sholat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, Satgas penanganan Covid-19, dan keamanan.
5. Silaturahim Idul Fitri boleh dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak boleh open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar