Halaman

Selasa, 04 Mei 2021

Catat! Inilah Waktu dan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Nur Ukhuwah 1442 H


Pasuruan, PURIonline - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sebelum sholat Idul Fitri.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Takmir Masjid Nur Ukhuwah kembali membentuk panitia zakat fitrah untuk menerima dan menyalurkan.

Adapun berikut ini hasil rapat panitia zakat fitrah Masjid Nur Ukhuwah :


1. Mohon ketua atau koordinator RT 01-14 menginformasikan jumlah Ssisten Rumah Tangga (ART) dan warga yang berhak menerima zakat fitrah (Mustahiq) dan penyerahan data tersebut paling lambat tanggal 7 Mei 2021 ke sekretaris takmir.

2. Panitia akan memulai penerimaan zakat pada tanggal 7 - 12 Mei 2021 atau 25 - 30 Ramadhan pada pukul 18.00 - 22.00 WIB di Masjid Nur Ukhuwah.

Besarannya beras 3 Kg, atau uang Rp35.000 (Rp33.000 zakat + Rp2.000 infak).

3. Panitia akan mengedarkan form zakat, infaq, dan shodaqoh ke setiap warga dan harus diisi serta diberikan ke panitia pada saat menyerahkan zakat.

Mohon hal ini dijalankan demi kelancaran tugas dan proses dokumentasi kepanitiaan.


4. Detail zakat, infaq, shodaqoh sebagai pedoman Muzakki bisa dibaca di form zakat yang sudah buat dan akan diedarkan melalui ketua/ koordinator RT.

5. Susunan panitia penerimaan zakat fitrah 1442 H sebagai berikut :
a. Penerimaan dan penyaluran Heru Budianto (RT 05)
b. Distribusi Syahrul (RT 06)
c. Panitia yang bertugas di Masjid :
1. Ustadz Ikhwan
2. Hari Susilo
3. Nurhadi, dan rekan-rekan lainnya.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar